Pengusaha di Sumut Dibuat Kecewa Soal Putusan Sengketa Pengupahan yang Mengambang

OBROLANBISNIS.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara mewakili unsur pengusaha kecewaan atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, dalam perkara register No 168/G/2016/PTUN Medan yang diajukan oleh Depkot Apindo Kota Medan terhadap Gubernur Sumatera Utara, terkait dengan Surat Keputusan Gubenur Sumatera Utara soal penetapan upah untuk Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang.

Gugatan tersebut terkait SK Gubernur tentang penetapan upah minimum kota Medan yang ditetapkan sebesar Rp 2.528.815, diputuskan oleh PTUN Medan pada 12 Juli 2017, dengan putusan yang mengambang, sehingga hakim atas gugatan Apindo tidak dapat diterima PTUN Medan.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Apindo Sumut, Marudut Simanjuntak mengatakan, gugatan yang mengambang dari PTUN tidak berlandasan hukum. PTUN menyatakan tidak ada wewenang dalam memproses gugatan Apindo terkait SK Gubernur yang dinilai bertentangan dengan PP 78 tahun 2015.

“Surat keputusan Gubernur Sumut tentang penetapan upah di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang tahun 2017, tidak memperhatikan ketentuan yang diatur dalam PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Jika memperhatikan ketentuan penetapan upah dalam PP 78 tahun 2015, maka sesungguhnya kenaikan upah untuk tahun 2017 adalah 8,25 persen, namun berdasarkan SK Gubsu kenaikan upah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang mencapai 10,9 sampai 11,34 persen,” ujarnya, Minggu (6/8/2017), di Medan.

Dijelaskannya, dengan demikian Gubernur telah bertindak tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, Gubernur tidak taat pada aturan hukum dan tidak memberikan kepastian hukum bagi para investor di Kota Medan dan Deli Serdang pada khususnya dan Sumatera Utara pada umumnya.

“Jika dalam penetapan upah Gubernur mengabaikan ketentuan UU maupun peraturan lainnya, maka sesungguhnya hal ini menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Sumut. Maka sangat wajar jika banyak investor enggan masuk ke Sumatera Utara, bahkan ada investor yang menarik diri menginvestasikan modalnya dari Sumut untuk pindah ke daerah lain, bahkan ke negara lain, yang ujung-ujungnya merugikan bagi pekerja, buruh dan rakyat Sumut,” ungkapnya.

Disampaikannya, pihaknya akan terus berjuang dalam hal ini. Agar adanya kepastian hukum terkait pengupahan. Pihaknya ingin adanya kepastian hukum bagi para investor dan calon investor di Sumatera Utara.

“Sebab jika tidak diperjuangkan, maka dalam hal penetapan upah setiap tahunnya, akan selalu terjadi perang antara serikat pekerja dengan pengusaha, sedangkan pemerintah hanya penonton setia saja,” katanya.

Disampaikannya, pihaknya pun akan melakukan upaya hukum banding atas putusan PTUN Medan, yang menyatakan gugatan Apindo tidak dapat diterima. Apindo pun akan melakukan banding dan melanjutkan gugatan ke PT TUN.

“Kami akan terus tanpa henti memperjuangkan upaya hukum, tidak tahu kapan akan berhenti, sampai Gubernur Sumut bersedia mentaati PP 78 tahun 2015 dan peraturan lainnya dalam penetapan upah, jika tidak maka Sumut tidak akan pernah kondusif bagi investasi,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Apindo Sumut, Johan Brien mengatakan, PTUN Medan telah gagal menuntaskan persoalan ini. Menurutnya, majelis hakim terkesan ambil aman dan takut pada tekanan.

“Ini terbukti, hakim yang menyatakan gugatan hukum Apindo tidak dapat diterima. Mereka bilang bukan wewenangnya, jadi wewenang siapa? Ini preseden buruk,” katanya.

Menurutnya, putusan ini sungguh aneh dan jauh dari penuntasan masalah antara pekerja dengan pengusaha tentang upah, sebab SK Gubernur Sumut telah nyata-nyata menyangkut kepentingan pekerja dan pengusaha.

“Dengan demikian PTUN Medan, terkesan cuci tangan dan tak mau ambil pusing atas permasalahan upah, seharusnya PTUN dapat menjawab permasalahan ini. Karena Gubernur nyata melanggar PP 78/2015,” ujarnya.

Ditambahkannya, putusan PTUN terkait SK Gubernur Sumut yang dinyatakan bersifat umum dan bukan individual, sudah jelas bertentangan dengan hukum. Sebab, PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, memberikan tugas kepada Gubernur untuk menerbitkan keputusan Gubernur yang menetapkan tentang upah di suatu daerah, artinya kewenangan Gubernur adalah merupakan pendelegasian kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

“Karena Gubernur adalah merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah, dengan demikian penetapan upah di daerah diatur dalam sebuah surat keputusan Gubernur dan bukan dalam bentuk peraturan daerah,” pungkasnya seraya menambahkan, Apindo akan melayangkan banding ke PT TUN Medan untuk mendapatkan kepastian hukum. (OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *