Gubernur Sumut Tak Bergeming Batalkan Kenaikan Tarif Air Tirtanadi

OBROLANBISNIS.com – Sudah 5 Bulan PDAM Tirtanadi menaikkan tarif air secara melanggar hukum, tetapi langkah Gubernur Sumut untuk membatalkan SK Kenaikan Tarif Air belum juga dilakukan.

Padahal, Komisi C DPRD Sumut dan Ombudsman sudah memaksa Gubernur untuk membatalkan atau menunda kenaikan tarif. Karena Gubernur dan PDAM Tirtanadi melanggar prosedur penyesuaian tarif menurut Undang-undang pelayanan publik dan Perda No 10 tahun 2009.

Bacaan Lainnya

Gubernur kembali menunjukkan arogansinya dengan melecehkan Ombudsman karena menganggap proses investigasi yang dilakukan dan memberi rekomendasi agar SK Gubsu No 188.44/732/KPTS/2016 dibatalkan. Setali tiga uang, Gubernur juga menganggap angin lalu atas Rekomendasi Komisi C DPRD Sumut untuk dilakukan penundaan kenaikan tarif air.

“Tentu yang menjadi pertanyaan dalam benak pelanggan PDAM Tirtanadi, mengapa Gubernur tidak mau bergeming untuk berjiwa besar membatalkan kenaikan tarif air. Semua lembaga konsultasi merekomendasikan untuk membatalkan kenaikan tarif, yaitu Ombudsman, Kemendagri dan Komisi C DPRD Sumut. Apakah ada aroma korupsi, kongkalikong atau ada kaitannya dengan Pilgubsu 2018 di dalam kebijakan kenaikan tarif?” sebut Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi S Siregar dalam pesan elektroniknya.

Di sisi lain, mnenurutnya, Gubernur sedang melecehkan PTUN Medan yang menyidangkan Gugatan TUN pembatalan tarif air yang dilakukan Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) dan anggota Komisi C DPRD Sumut, Muchrid Nasution.

Sejak Gugatan didaftarkan Juli lalu, sudah 7 kali persidangan Gubernur mangkir tidak datang. Gubernur dinilai tidak taat hukum dan berusaha memperlambat proses selesainya gugatan ini.

“Cukup beralasan penggugat atau pelanggan PDAM Tirtanadi bermohon kepada hakim PTUN Medan memberikan putusan sela untuk menunda kenaikan tarif air selama persidangan gugatan belum diputuskan. Maka, ketika hakim PTUN memerintahkan kenaikan tarif ditunda, tidak ada alasan Gubernur tidak menjalankan putusan itu. Sehingga ketika Gubernur tidak menjalankan perintah PTUN Medan untuk menunda pelaksanaan kenaikan tarif air, DPRD harus melakukan angket atau interpelasi,” tulisnya.

Idealnya, anggota DPRD Sumut sudah saatnya menggunakan hak angket atau hak interpelasi terhadap Gubsu yang telah berulangkali melakukan pelanggaran hukum. Mulai dari pelanggaran undang-undang pelayanan publik, Perda No 10 Tltahun 2019, Permendagri No 17 tahun 2016, serta tidak menjalankan rekomendasi DPRD Sumut dan Ombudsman Sumut.

“Anggota DPRD Sumut harus tetap mandiri, jangan takut pada pimpinan DPRD yang dilaporkan ke BKD DPRD Sumut karena menjadi Humas PDAM Tirtanadi,” cetusnya. [rel/OB1]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *