Sampoerna Gandeng 40.000 Retail Kampayekan Pencegahan Akses Rokok ke Anak

OBROLANBISNIS.com – PT HM Sampoerna, Tbk (Sampoerna) kembali mengambil inisiatif untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan regulasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai larangan penjualan rokok untuk anak-anak di bawah usia 18 tahun.

lnisiatif ini diwujudkan melalui kerjasama dengan mitra dagang Sampoerna dengan menerapkan Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-anak (PAPRA).

Bacaan Lainnya

Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-anak telah dirilis Sampoerna sejak Oktober tahun 2013 dengan menjangkau sekitar 4.800 mitra dagang (retail) di beberapa wilayah di Indonesia, diantaranya Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi.

“Di tahun 2017, kampanye PAPRA yang dilakukan Sampoerna meluas hingga ke Medan. Kini telah menjangkau 40.000 retail digandeng Sampoerna untuk mengajak pelaku retail berkontribusi melakukan pelarangan menjual rokok kepada anak-anak dibawah usia 18 tahun sesuai Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012,” kata Head of Zone – North Sumatra PT HM Sampoerna, Tbk, Herminwi, dalam sosialisasi PAPRA di Medan, Kamis (21/12/2017).

Menurut Hermin, program PAPRA adalah bentuk komitmen Sampoerna untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, khususnya Pasal 25 poin B yang melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun.

“Perusahaan turut berperan aktif dalam mencegah akses pembelian rokok oleh anak-anak dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan, bekerja sama dengan para pelaku ritel,” katanya.

Ia menambahkan, Sampoerna memiliki perhatian khusus pada pencegahan akses pembelian rokok oleh anak.
“Untuk itu, kami sangat bersyukur Sampoerna secara berkelanjutan dapat melaksanakan program PAPRA selama 5 tahun berturut – turut di berbagai wilayah di Indonesia. Ini merupakan komitmen kami sebagai bagian dari pelaku industri untuk mendukung pemerintah dalam penerapan regulasi yang berlaku melalui PAPRA,” jelasnya.

Hermin mengatakan, Sampoerna memiliki komitmen untuk berperan aktif dalam mengedukasi pedagang ritel, agar memasarkan dan mempromosikan produk hanya kepada perokok dewasa.

“Kini, jangkauan program PAPRA diperluas dengan melibatkan ritel yang tergabung dalam Komunitas Ritel Sampoerna (Sampoerna Retail Community). Sehingga, total jumlah mitra yang berpartisipasi dalam program ini telah mencapai sekitar 40.000 ritel dari seluruh Indonesia di tahun 2017,” paparnya didampingi Head of SRC, Dina.

Program PAPRA ini dilakukan melalui penempatan sticker, wobbler, tent card dan iklan LCD yang memuat pesan tentang pelarangan penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun.

“Program ini akan diimplementasikan dalam dua kegiatan, yakni penempatan materi komunikasi serta edukasi kepada pemilik atau pekerja toko. Kami berharap jangkauan program PAPRA akan semakin luas dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan larangan penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun,” ungkap Herminwi.

Sampoerna Retail Community (SRC) Dimas, Tri Joko Susilo mengaku, sejak tahun 2013, ikut mendukung komitmen Sampoerna dalam pencegahan akses pembelian rokok oleh anak-anak di bawah usia 18 tahun.

“Melalui program PAPRA, saya menjadi paham bahwa dukungan Sampoerna terhadap toko kami tidak hanya terbatas pada bisnis penjualan, namun bagaimana kami dapat menjalankan usaha kami secara bertanggungjawab dan taat pada peraturan yang berlaku di Indonesia,” ujar Tri.

Ia mencontohkan, ketika ada seorang anak ingin membeli rokok, maka pihaknya melarang dan bertanya. “Untuk siapa rokoknya? Kalau alasannya untuk orangtuanya, maka saya menyampaikan, agar ayahnya sendiri yang datang ke toko untuk membeli rokok,” cetusnya.

Pemilik toko Dimas ini menambahkan, sejak melaksakan program PAPRA tidak ada mempengaruhi penjualan Sampoerna. “Selain bisnis tak terganggu, kita hanya menjalankan program pencegahan larangan membeli rokok untuk anak-anak dibawah usia 18 tahun,” ungkapnya. [OB1]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *