OBROLANBISNIS.com – Konsumen PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang berada di Sumut meminta kompensasi kepada perusahaan plat merah tersebut imbas tekanan gas berkurang mulai dari 3 Desember sampai 29 Desember.
“Selama 26 hari, suplay tekanan gas dari PGN berkurang yang jelas itu merugikan konsumen PGN yang berada di Aceh,” kata Ketua Apigas Sumut, Johan Brien saat dihubungi melalui selularnya, Selasa (9/1/2018).
Ia mengatakan, pengusaha yang memakai gas meminta kompensasi ke PGN, karena imbas penurunan tekanan gas tersebut mengalami kerugian miliaran rupiah.
“Memang pasokan dan tekanan gas dari PGN sudah stabil. Tapi kalau bisa hal ini jangan terulang lagi dan PGN harus memberikan kompensasi kepada pelanggan mereka yang dirugikan akibat tekanan gas menurun,” ujarnya.
Maka dari itu, Apigas mengucapkan terimakasih kepada Wamen ESDM, Ketua Komisi VII DPR RI, Ketua Komite II DPD RI serta semua pihak yang membantu normalnya pasokan dan tekanan gas pada 29 Desember 2017.
Selama 26 hari masa maintenance, katanya, bantuan alokasi jatah gas PLN yang diharap, sesuai rapat di Ditjen Migas yang difasilitasi SKK Migas pada tanggal 8 Desember 2017, disusul surat Apigas tanggal 11 Desember 2017 yang ditujukan kepada Dirjen Migas, namun bantuan alokasi jatah gas PLN tidak terealisasi sama sekali, sehingga perusahaan harus menunggu siapnya maintenance dan menanti datangnya bahan kimia MDEA yang habis stok di Perta Arun Gas (PAG) sampai tanggal 29 Desember 2017.
Ia mengaku dampak dari maintenance yang memakan waktu panjang dan selama kurun waktu maintenance perusahaan ada yang mengurangi produksi, produk rusak dan mesin macat karena dropnya pasokan dan tekanan gas yang mengakibat perusahaan menderita kerugian mencapai ratusan milyar rupiah.
“Dan telah ada perusahaan menginfokan serta minta bantuan ke Apigas untuk memfasilitasi dan meminta ganti kerugian dari PGN sebagai yang mengikat kontrak dengan perusahaan, dengan harapan perusahaan agar ada penyelesaian yang baik agar hal ini jangan sampai ke ranah hukum. Apigas berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” katanya.
Sementara itu, Head Regional PGN Medan, Saeful Hadi mengatakan, pihaknya sudah menjelaskan kepada pelanggan kalau kejadian ini tidak diinginkan oleh PGN. Dalam kontrak di PGN-kan ada forcemerger yang tidak mengharuskan pembayaran apabila terjadi hal tersebut.
Mengenai apakah PGN akan mengindahkan kompensasi yang diminta pelanggan PGN melalui Apigas, Saeful Hadi menegaskan, tidak ada kompensasi.
Namun, katanya pihaknya tidak akan mengenakan biaya minimum pemakaian selama tekanan gas berkurang. “Biasanya meskipun pelanggan tidak memakai gas mereka akan dikenakan biaya minimum, namun karena ada maintenance seperti ini, pelanggan tidak dikenakan pembayaran minimum. Mungkin dalam bentuk itu kompensasi yang kita berikan,”ujarnya.
Ia mengaku, tekanan gas dari PGN sudah normal kembali. Mengenai apakah ada ganti rugi, Saeful Hadi menyatakan tidak ada dari PGN, mengingat saat tekanan gas berkurang, pihaknya pun tidak bisa berjualan.
“Namanya juga marketing, kalau bisa produk kita terjual tanpa ada kendala,” katanya seraya berharap, semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali. [OB1]