Pegadaian Layani Kredit Motor/Mobil Baru Atau Bekas Secara Syariah

OBROLANBISNIS.com – Cicilan kenderaan bermotor tak lagi ribet harus ke leasing (lembaga finance). Kini, kredit kendaraan bermotor baik roda dua (sepeda motor) maupun roda empat (mobil) sudah bisa di PT Pegadaian (Persero).

Bacaan Lainnya

Hadirnya produk Amanah milik PT Pegadaian (Persero), memudahkan masyarakat untuk memiliki kendaraan idaman baik second (bekas) maupun baru.

“Jadi program kredit Amanah ini mengutamakan sistem keterbukaan antara nasabah dengan Pegadaian. Artinya konsumen bisa mencari kendaraan yang ingin dibiayai Pegadaian. Misalnya ada calon pelanggan yang hendak membeli sepeda motor bekas seharga Rp 5 juta dan calon pelanggan langsung mengajukan ke Pegadaian,” kata Pimpinan PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan, Nasruddin Dali saat dihubungi melalui selularnya, Kamis (11/1/2018).



Ia mengatakan, calon nasabah cukup melampirkan, FC KTP, slip gaji, keterangan pekerjaan, NPWP, KK, buku menikah, pas photo 3×4 dan print buku tabungan, sebagai persyaratan pembiayaan Amanah.

“Syarat tersebut langsung diajukan dan disepakati, maka Pegadaian akan langsung mencairkan dana pembiayaannya. Mudan dan proses akan secepat mungkin jika persyaratan lengkap sesuai prosedur,” ujarnya.

Dikatakannya, produk Syariah ini dibuat untuk mempermudah PNS, BUMN, BUMD dan karyawan untuk memiliki aset kendaraan bermotor. Pembiayaan kredit Amanah ini, sudah dapat dilayani di Cabang Konvensional dengan sistem channel link di luar Cabang Syariah.

Selain bagi pekerja/karyawan, kredit Amanah juga dapat dimiliki pelaku usaha mikro, dengan syarat FC KTP, KK dan keterangan usaha.

Mengenai berapa tenor yang diberikan untuk pelanggan, Nasruddin mengatakan, untuk kendaraan bekas tenor paling lama sampai tiga tahun, sedangkan untuk kendaraan baru, tenor paling lama 5 tahun.

“Down Payment (DP) 25 persen dari harga kendaraan. Dan bunganya perbulan maksimal 1 persen. Dan bunga flat sesuai dengan angkat kredit,” ujarnya.

Tenor kalau kendaraan bekas setahun sampai 3 tahun. Kalau baru sampai 5 tahun dan DP 25 persen dari harga. Bunganya maksimal 1 persen perbulan dan bunga flat sesuai dengan alat kredit. [OB1]



Pos terkait

Tinggalkan Balasan ke Wanda Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. Bagaimana kalau yg ingin kredit bukan karyawan tetap tetapi karyawan kontrak sbuah prusahaan apa bisa d biaya’in juga untuk kredit ?