Pegadaian Ajak Jamaah Masjid Taqwa Polonia Pergi ke Mekkah Gunakan Arrum Haji

OBROLANBISNIS.com – PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan mensosialisasikan program Arrum Haji kepada jamaah Masjid Taqwa Polonia, Sabtu (20/1/2018), yang menghadiri MTQ Kecamatan Polonia.

Diwakili Asmen Deputi I PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan, Iin Yusfina mengajak masyarakat sekaligus jamaah Masjid Taqwa untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan porsi haji dalam program Arrum Haji.

Bacaan Lainnya

Iin sapaan akrabnya menjelaskan, Arrum Haji merupakan bagian produk Gadai Syariah milik PT Pegadaian (Persero). “Arrum Haji diperuntukan bagi umat muslim dan muslimah yang ingin pergi beribadah ke tanah suci Mekkah,” ucapnya.

Menurut Iin, program itu ditawarkan Pegadaian Syariah melalui produk Arrum Haji merupakan jembatan untuk dapat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah. “Dengan bermodalkan emas, umat Islam dapat pergi menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah,” bebernya.

Caranya hanya modal awal Rp7 juta atau 16-17 gram emas yang diinvestasikan ke Pegadaian, nasabah sudah bisa memperoleh porsi haji dan kemudian membayar angsuran ke Pegadaian.

“Arrum Haji merupakan solusi untuk mempermudah impian bagi umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah. Pembiayaan Arrum Haji didasarkan pada Rahn. Sebelumnya, untuk menunaikan ibadah haji butuh waktu sangat lama karena antri yang panjang. Bisa menunggu hingga 28 tahun. Dengan Arrum Haji semuanya bisa cepat, nyaman dan mudah,” ujarnya.

Masyarakat bisa datang ke Pegadaian kalau dana berlebih untuk investasi emas dan arrum emas (pembiayaan emas) bulanan. “Makin tumbuhnya perkembangan umat Islam, maka juga akan tumbuh produk-produk Islami Pegadaian,” katanya.

Sebelumnya, untuk menunaikan ibadah haji butuh waktu sangat lama karena antri yang panjang. “Bisa menunggu hingga 28 tahun. Dengan Arrum Haji semuanya bisa cepat, nyaman dan mudah,” ujarnya.

Untuk menabung lewat Arrum Haji Pegadaian, jelasnya, caranya cukup mudah. Antara lain menyerahkan copy KTP dan jaminan emas (16-17 gram) atau dinilai sekira Rp7 juta dan Surat Asli BPIH dari Departemen Agama, Pinjaman dapat diangsur 12,18,24 atau 36 bulan hingga 60 bulan.

Biaya pemeliharaan barang jaminan (mu’nah) per bulan 0,95 persen x nilai taksiran jaminan. Kemudian akad Arrum Haji sekaligus buka tabungan haji dan Pegadaian melunasi porsi haji Rp25 juta yang nanti diangsur oleh nasabah ke Pegadaian.

Syaratnya harus beragama Islam, usia minimal 12 tahun saat mendaftar, maksimal 65 tahun saat jatuh tempo, copy KTP, Kartu Keluarga (KK) dan pasport serta pasfoto terbaru. Setelah akad Arrum Haji, nasabah datang ke bank untuk membuka tabungan haji, seterusnya ke Kementerian Agama dengan membawa tabungan dan memperoleh nomor porsi. (OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *