Mulia: Tak Ada Fakta TPL Serobot Lahan Adat Masyarakat

OBROLANBISNIS.com – PT Toba Pulp Lestari,Tbk (TPL) adalah industri pulp (bubur kertas) berbasis kehutanan yang legal berlokasi pabrik di Desa Sosorladang, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba Samosir. Bahan bakunya kayu ekaliptus  (Eucalyptus sp) dari Hutan Tanaman Industri (HTI) dan karena itu dibutuhkan areal untuk pembangunan HTI. 

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan, selaku Pemegang Otoritas di bidang Kehutanan memberikan Izin Konsesi atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) kepada TPL melalui SK Menhut No: 493/Kpts-II/92 yang terakhir mengalami perubahan berdasarkan SK Menhut No: SK 179/Menlhk/Sedjen/HPL.0/4/2017 seluas sekitar 185 ribu hektar, terhampar pada 12 Kabupaten-Kota di Sumatera Utara (salah satunya Simalungun) dan dikelompokkan dalam 5 sektor.

Bacaan Lainnya

Direksi TPL Mulia Nauli melalui siaran persnya mengatakan, konsesi TPL berada di kawasan hutan negara (register) berfungsi HP (hutan produksi tetap). Perusahaan hanya diberi izin untuk mengusahai atau mengelola dalam batas waktu tertentu, dan bukan memiliki. Setelah masa izinnya habis, konsesi dikembalikan kepada negara.

“Sehingga tidak ada fakta yang menyatakan bahwa TPL menyerobot lahan adat masyarakat,” kata Mulia, Selasa (16/10/2013).

Mulia juga menerangkan, walau perusahaan memiliki izin hanya mengusahai dan bukan memiliki, TPL sebagai pemegang izin juga berkewajiban untuk memastikan konsesinya tidak berubah-peruntukan, termasuk mencegah terjadinya kerusakan akibat perambahan, penyerobotan, pembalakan liar, dan semacamnya.

Untuk itu, perusahaan memiliki mekanisme kerja melalui sistem keamanan perusahaan yang mewajibkan untuk memeriksa semua kendaraan dan orang yang ingin masuk atau melintas dari kawasan HTI perusahaan.

“Yang terjadi adalah proses pemeriksaan bukan penghadangan seperti yang sering terdengar diberitakan,” lanjut Mulia seraya menambahkan, pada operasionalnya TPL selalu melibatkan keikutsertaan masyarakat dalam membangun perusahaan.

Mulia mengatakan, TPL menjunjung tingi dan menghormati hak hak masyarakat adat, dan hak hak komunitas yang ada di wilayah kerja perusahaan, serta mengedepankan proses dialog yang transparan serta melibatkan pemerintah, dan stakeholder, seandainya ada klaim dari masyarakat dan mendorong penyelesaian masalah, sesuai undang undang dan peraturan yang berlaku.

Dalam keterbukaan informasi saat ini, Mulia menjelaskan, perusahaan juga membuka diri untuk informasi demi kemajuan perusahaan, dan proses pembangunan hutan yang dilaksanakan oleh perusahaan.

Mulia menyebutkan, perusahaan saat ini memiliki hotline Pengaduan perusahaan di nomor 0812 – 6210 – 461, dan email Pengaduan di Pengaduan@tobapulp.com.

Bagi setiap orang untuk menyampaikan informasi terkait dengan operasional perusahaan. “Ini adalah salah satu cara kita untuk meningkatkan diri dalam operasional perusahaan dengan melibatkanmulti stakeholders,” ucap Mulia. (***)

[rel/OB1]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan