OBROLANBISNIS.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan, keberadaan Pertamini, pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM), ilegal. Karena cukup membahaya masyarakat.
Hal itu disampaikan Anggota Komite BPH Migas, Hendry Ahmad dalam workshop sinergitas instansi dalam rangka pengawasan bersama penyediaan dan pendistribusian BBM untuk menunjangan pembangunan nasional, Kamis (29/11/2018).
Workshop tersebut terlaksana sebagai implementasi MoU Polri dengan BPH Migas bernomor PJN-0176/SKKO0000/2013/SO dan Nomor B/27/VII/2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang Penyelenggaraan Pengamanan dan Penegakan Hukum pada kegiatan usaha Hulu minyak dan gas bumi, untuk wilayah Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Menurut Hendry Ahmad, bicara aturan Pertamini sudah jelas ilegal. Dalam aturannya, dalam meniagakan BBM harus memiliki izin niaga BBM. “Dalam meniagakan BBM ada aturannya. Karena termasuk komoditi khusus yang diatur dengan aturan khusus juga,” katanya.
Hendry mengungkap, dalam aturannya perdagangan BBM izinnya tidak dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan, melainkan Kementerian ESDM. “Sehingga tidak gampang untuk mengeluarkan izin niaga BBM,” katanya.
BPH Migas dalam hal ini tidak dapat menindak, karena bukan wewenangnya. “Penindakan itu bukan dari kita melainkan pihak penegak hukum. BPH Migas hanya bisa menindak bagi corporate (pengusaha) yang melanggar aturan dalam niaga migas,” jelasnya.
Turut hadir dalam sosialisasi itu Komite BPH Migas M Lobo Balia, Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Nasib Simbolon, Anggota Komite BPH Migas Hendry Ahmad, Kapolda Sumut diwakili Direskrumsus Kombes Pol Roni Samtama, Kasi Bimbingan Kemetrologian BSLM Regional I Ipengadohar Erza Pangaribuan dan jajaran Polda Sumut serta Hiswana Migas.
Sementara itu, Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Nasib Simbolon mengungkapkan, sinergitas ini merupakan langkah penyatuan persepsi antara BPH Migas dengan Polri.
Terkait maraknya usaha Pertamini yang saat ini menjamur di pinggir jalan, Jenderal Bintang Satu ini menyebutkan, sebelum melakukan penindakan, pihaknya akan mendata pelaku usaha Pertamini untuk diberikan penyuluhan dan sosialisasi terkait aturan niaga migas.
“Dalam penindakan, kita (polisi) akan melakukan pendekatan kepada pelaku usaha Pertamini secara persuasif, agar dipahami bahwa dagangannya tersebut tidak sesuai dengan aturan. Penindakan masih secara persuasif,” ujarnya. ***
[OB1]