Mahasiswa Tuduh PLTU Labuhan Angin Lakukan Pencemaran Lingkungan?

OBROLANBISNIS.com – Sejumlah mahasiswa melakukan demo terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PLTU Labuhan Angin, Tapian Nauli Kabupaten Tapteng di PLN Pembangkitan Sumbagut (Kitsbu) Medan, Kamis (17/1/2019).

PLTU Labuhan Angin dituding telah mencemari lingkungan di darat dan laut yang berdampak pada mata pencaharian nelayan.

Bacaan Lainnya

“Kami menilai telah terjadi pencemaran lingkungan dan laut yang ada di wilayah Tapteng dengan limbah sisa pembakaran batubara di Labuhan Angin yang belum dibersihkan. Kami juga menduga banyaknya wabah penyakit yang menjangkit kepada masyarakat setempat dan hilangnya mata pencaharian nelayan karena pencemaran lingkungan dan laut oleh PLTU Labuhan Angin,” kata Kordinator Aksi Rahmat Ritonga dari PMII Kota Medan.

Massa menilai, pihaknya menduga PLTU Labuhan Angin tidak memiliki izin dumping dan telah menumpuk limbah ply asy bottom ash dengan waktu cukup lama sehingga terjadi pencemaran di tanah dan laut Sibolga. Akibatnya, limbah itu merusak biota laut dan hilangnya rezeki bagi nelayan tradisional.

“Sesuai UU No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelola lingkungan hidup dan terkait jelas di pasal 1 ayat 2 adalah upaya sistematis terpadu yang dilakukan untuk melestarikan. Kita meminta secara tegas kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut dan Kapolda untuk memproses pencemaran lingkungan ini secara hukum. Apalagi hingga kini tidak ada kepedulian dan bukti nyata PLN menata itu,” ujarnya.

Dia menegaskan, dalam aksi itu dilakukan secara berkesinambungan hingga adanya aksi nyata PLN. Pihaknya menegaskan terus berkomitmen untuk melakukan aksi serupa bahkan akan terus melakukan aksi hingga ke Polda Sumut untuk mendesak sanksi hukum agar diproses. ***

[OB1]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *