Anak Medan Peraih Top Agent Minta AAJI Selesaikan ‘Case-nya’ Dengan AIA

OBROLANBISNIS.com – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta permasalahan antara PT AIA Financial dengan dr Kenny Leonara Raja, agen AIA peraih penghargaan AIA Top Agent selama 7 kali, untuk diselesaikan.

Seruan itu tertulis dalam surat bernomor 230/LGL/AAJI/VII/2019 tertanggal 2 Juli 2019, yang dikeluarkan Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, ditujukan pada President Direktur PT AIA Financial, Sainthan Satyamoorthy, prihal permintaan penyelesaian dengan Agen a/n Kenny Leonara Raja.

Bacaan Lainnya

“Menurut hemat kami, sebaiknya permasalahan tersebut
diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh Perusahaan dengan agen yang bersangkutan, sehingga permasalahan tidak berkepanjangan. Harap menyampaikan kepada kami, progres dari penyelesaian
permasalahan pada kesempatan pertama,” isi surat AAJI yang ditandatangani Togar Pasaribu.

Imbauan penyelesaian ‘case’ dr Kenny Leonara Raja oleh PT AIA Financial juga disampaikan pihak AAJI secara tertulis kepada kuasa hukum dari Advokat dan Konsultan Hukum William Hendrik Ester, melalui surat bernomor 288/LGL//AAJI/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 tentang
Penyelesaian Masalah Agen a/n Kenny Leonara Raja.

Dalam lampiran surat AAJI tersebut menyebutkan, bersama ini kami sampaikan bahwa PT AIA Financial
Indonesia (Perusahaan) telah menyampaikan bahwa Perusahaan akan berupaya dalam menyelesaikan
permasalahan yang ada secara musyawarah mufakat yang dapat disepakati oleh para Pihak. “Kami (AAJI) juga mengharapkan agar permasalahan dapat diselesaikan Para Pihak pada kesempatan pertama,” tulisnya.

Sementara William Setiawan Palijama SH selaku kuasa hukum dr Kenny Leonardo Raja dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum William Hendrik Ester menyampaikan, permasalahan kliennya hingga kini belum ada titik penyelesaian ataupun itikad baik dari perusahaan AIA.

“Kendati pihak AAJI telah menyurati perusahaan (AIA) untuk menyelesaikan permasalahan dr Kenny Leonara Raja tapi belum juga terealisasikan penyelesaiannya sesuai harapan,” ungkap William, Selasa (20/8/2019), ketika dikonfirmasi awak media.

Menurutnya, kliennya dr Kenny Leonara Raja merupakan anggota AAJI yang terdaftar. “Kami berharap AAJI tak hanya sebatas menyurati perusahaan AIA untuk menyelesaikan permasalahan klien kami (Kenny), melainkan juga meresponnya dengan memanggil pihak AIA untuk memediasinya, agar persoalnya terselesaikan. Kami (kuasa hukim) sebatas ini masih berusaha menempuh jauh musyawarah mufakat sesuai imbauan AAJI,” ucapnya.

Di lain pihak, dr Kenny Leonara Raja, pemuda asal Kota Medan ini, mengaku dirinya merupakan anggota AAJI yang terdaftar 2006. “Saya bergabung di AAJI sejak tahun 2006 hingga sekarang masih sebagai anggota AAJI. Saya berharap, AAJI dapat mengayomi dan memberikan perlindungan kepada anggotanya yang mengalami permasalahan antara perusahaan asuransi,” katanya di Medan.

Seperti diketahui dr Kenny Leonara Raja melalui kuasa hukumnya melakukan somasi kepada PT AIA Financial. Somasi itu terkait surat peringatan ketiga (SP3) yang keluar tertanggal 14 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Andre SH selaku Chief Agency Officer PT AIA Financial dengan tuduhan telah terjadi pelanggaran atas Market Conduct Guideline (MCG).

Imbas dari SP3 itu, bonus AIA yang dijanjikan oleh perusahaan insurance (asuransi) untuk dr Kenny Leonara Raja yang telah mencapai tiga kali target tahunan AIA pada November 2018, tidak dikeluarkan.

Sementara itu, Chief Marketing and Officer PT AIA Financial, Lim Chet Ming saat dikonfirmasi awak media, pada (20/7/2019), via surat elektronik (Whats App) dinomor 081184XXX terkait kasus dr Kenny Leonara Raja menyebutkan, “Terima kasih atas pertanyaan Bapak. Bersama ini kami sampaikan bahwa PT AIA FINANCIAL (AIA) dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional “Melakukan hal yang tepat, dengan cara yang tepat, dengan orang yang tepat”, untuk itu seluruh tenaga pemasar AIA diwajibkan untuk beroperasi sesuai dengan Market of Conduct Guideline yang telah ditetapkan perusahaan.”

“Kami juga menjunjung tinggi standar perilaku profesional yang diatur dalam kode etik perusahaan dan patuh pada peraturan dan undang-undang yang berlaku,” tulis balasannya. ***

[rel/OB1]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *