Perizinan OSS akan Mempermudah Pelaku Usaha Mengurus Izin

 

OBROLANBISNIS.com — Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Sumatera Utara mendukung penuh dilakukannya perizinan OSS (online system submition).

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkapkan oleh Heri Batanghari Nasution Wakil Ketua Umum Investasi dan Hubungan Kerjasama BUMN/BUMD Kadin Sumatera Utara saat mengisi acara talk show program “Dimensi Kota” yang disiarkan secara langsung oleh Move Radio Online dengan tema “Layanan Perizinan Melalui OSS” bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Rabu (27/11/2019).

“Tentunya Kadin Provinsi Sumatera Utara sangat mendukung program pemerintah melalui DPMPTSP Kota Medan dalam menjalankan perizinan melalui OSS yang sudah efektif berjalan,” ungkap Heri.

Heri juga meyakinkan, program yang sudah diberikan ini, akan mempermudah bagi para pelaku usaha untuk melaksanakan pengurusan perizinan.

“Kami (Kadin) yakin bahwa program ini sangat terintergritas dan memberikan kemudahan, sehingga secara khusus Kadin akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha untuk memberikan pemahaman kepada para pengusaha terutama kepada anggota Kadin sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Ir Qamarul Fattah juga menungkapkan bahwa PP No 24 tahun 2018 pasal 1 ayat 4 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

“Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik adalah dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, sehinga perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik,” terang Qamarul.

Qamarul Fattah juga menjelaskan bahwa PP No 24/2018 ini adalah sebagaimana melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

“Dalam perizinan OSS ada 20 sektor yang disediakan, setelah itu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk mendapatkan bidang usaha. Dengan kata lain, jika tidak mencantumkan KBLI dengan benar, maka pelaku usaha non-perseorangan kemungkinan besar tidak akan mendapatkan NIB,” tambahnya.

Secara ringkas lagi Kadis DPMPTSP Kota Medan menjelaskan, pelaku usaha jangan khawatir untuk mengurus perizinan di DPMPTSP Kota Medan. “Kita akan memberi perbantuan perizinan kepada pelaku usaha secara cepat dan mudah. Namun, pelaku usaha itu harus memenuhi berbagai persyaratan yang dibutuhkan,” katanya saat menjawab dari host Move Radio Online Zaki Yusuf.

Zaki Yusuf yang merupakan juga CEO Move Radio Online menjelaskan, program ini adalah hari kedua Live Streaming online melalui laman moveradioonline.com dan dirilis media partner dari kliksumut.com, obrolanbisnis.com dan medanheadlines.com bersama relay 3 radio yang ada di Sumatera Utara.

“Dan selanjutnya di hari ketiga besok, akan juga dilakukan live oleh Move Radio Online dengan laman www.moveradioonline.com dengan tema Layanan Perizinan Non OSS,” ucap Zaki. ***

[rel/OB1]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *