OBROLANBISNIS.com – PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait pengamanan aset. Penandatanganan itu langsung diteken Kepala Kejari Medan, Dwi Setyo Budi Utomo bersama dengan Vice President PT Pegadaian (Persero) Area Medan I Suhadi dan Vice President PT Pegadaian (Persero) Area Medan II, Anhar Nasution, Selasa (28/1/2020), di Medan.
Turut hadir dalam penandatangan MoU tersebut Manager Bisnis Analis Susatya Pramana, para Asisten Manager, Humas Pegadaian Medan Goper Manurung dan jajaran Kejari Medan.
Kejaksaan sebagai instansi yang salah satunya memiliki fungsi pendampingan dalam bidang perdata dan tata usaha negara menyambut dengan antusias untuk menindaklanjuti kerjasama antara PT Pegadaian Area Medan I dan Area Medan II dengan Kejari Medan.
“Dengan terlaksananya penandatanganan MoU ini, saya yakin kerjasama ini akan bermanfaat dimana pada akhirnya dapat dirasakan secara langsung oleh kedua belah pihak yang memiliki tujuan final untuk dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat yang percaya kepada upaya penegakan hukum yang sungguh-sungguh berdasarkan kepada ilmu pengetahuan yang empiris,” kata Kajari Medan, Dwi Setyo Budi Utomo.
Reformasi birokrasi di tubuh Kejaksaan pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama pada hal-hal yang menyangkut aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia.
Berbagai permasalahan / hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan dengan baik, haruslah ditata ulang atau diperbaharui.
Reformasi birokrasi ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Corporate Governance), yang dengan kata lain adalah perwujudan langkah strategis untuk membangun aparatur negara yang lebih berdaya guna dan berhasil dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan, khususnya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
“Kejaksaan memiliki peranan dan kewajiban mewujudkan penyelenggaraan yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Hal inilah yang menjadi salah satu alasan untuk mengambil kebijakan / langkah yang bersifat mendasar dan komprehensif. Dengan dilaksanakannya MoU ini diharapkan dimasa yang akan datang PT Pegadaian (Persero) Area Medan I dan II dalam melaksanakan tugasnya menerapkan asas cepat, tepat, tuntas, manfaat dan bertanggung jawab sehingga menghasilkan keputusan yang strategis secara sistematik, efektif dan efisien dan dengan penandatanganan nota kesepahaman ini.
“Kami meyakini reputasi PT Pegadaian (Persero) sebagai lembaga BUMN yang terpercaya selalu menerapkan prinsip-prinsip secara baik dan benar, terutama terkait hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN),” sebut Pimpinan PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan, Edwin S. Inkiriwang.
Dengan ditandatanganinya keputusan bersama ini, diharapkan sinergitas antara para pihak akan terus terjalin. “Saya berharap, MoU ini merupakan awal dari kerjasama lain yang lebih baik lagi, antara Kejaksaan Negeri Medan dengan PT Pegadaian Area Medan I dan Area Medan II, baik dari sisi pemulihan keuangan negara, pengamanan aset dan segala yang berhubungan dengan bidang keperdataan dan tata usaha negara,” jelas Edwin.
PT Pegadaian (Persero) beserta segenap jajarannya yang memahami pentingnya tata laksana dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara ini, sebagai salah satu wujud itikad baik demi mewujudkan BUMN yang menerapkan GCG.
“Ke depan saya berharap, agar kerjasama ini dapat dilaksanakan, secara konsisten, sehingga maksud dan tujuan kita dalam kerjasama ini dapat tercapai demi pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara,” ujarnya. ***
[rel/OB1]