OBROLANBISNIS.com – Menindaklanjuti penyegelan SPBU 14.203.1109 oleh Ditpolair Polda Sumatera Utara (Sumut), PT Pertamina (Persero) langsung memberikan sanksi bagi pengelola SPBU tersebut.
“Kami sudah memproses sanksi berupa penghentian penyaluran seluruh produk BBM ke SPBU tersebut. Sanksi tersebut diterapkan mulai tanggal 30 Januari 2020 dan berlaku selama 30 hari,” jelas Roby Hervindo, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina MOR I, Jumat (31/1/2020).
Pertamina MOR I juga terus meningkatkan pengawasan SPBU. Sebagai bagian dari pengawasan internal, sepanjang tahun 2019, Pertamina MOR I menemukan sebanyak lima SPBU yang melanggar ketentuan. Seluruh SPBU yang melanggar tersebut, telah diberikan sanksi berupa penghentian sementara penyaluran BBM.
[rel/OB1]