Keterangan Resmi AIA Financial Soal Pemberitaan

OBROLANBISNIS.com – Sehubungan dengan pemberitaan mengenai dua mantan tenaga pemasar PT AIA Financial (AIA), yaitu Bapak Jethro (Leader), Bapak Kenny Leonara Raja (Agent) dan mantan karyawan Ibu Surianta Tarigan, AIA Financial akhirnya memberi keterangan resmi.

Melalui surat elektronik yang diterima Sabtu (4/7/2020), Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial, Rista Qatrini Manurung menyampaikan, sebagai perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia dan Asia Pasifik, PT AIA Financial (AIA) dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional “Melakukan hal yang tepat, dengan cara yang tepat, dengan orang yang tepat”.

Seluruh karyawan diwajibkan untuk beroperasi sesuai dengan Code of Conduct dan tenaga pemasar diwajibkan untuk beroperasi sesuai dengan Market of Conduct Guideline (MCG) yang telah ditetapkan perusahaan selain juga wajib untuk mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan yang diambil AIA terhadap Bapak Jethro dan Bapak Kenny Leonara Raja merupakan keputusan yang tidak mudah dan AIA telah melalui berbagai proses termasuk mediasi, sebagai upaya mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh para pihak.

AIA menjunjung standar kepatuhan yang tinggi dan standar perilaku profesional yang diatur dalam kode etik perusahaan. AIA tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dan akan mengambil tindakan tegas terhadap hal tersebut.

Keputusan ini diambil untuk melindungi para nasabah, tenaga pemasar, mitra bisnis dan karyawan. AIA turut berperan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa.

Adapun tindakan yang diambil oleh AIA memiliki landasan sebagai berikut:

  • Pelanggaran yang telah terbukti dan telah diakui sepenuhnya. 
  • Pelanggaran telah dilakukan secara berulang. AIA telah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan tersebut dengan ketentuan yang sangat wajar.
  • AIA menghormati keputusan Bapak Kenny Leonara Raja dan Bapak Jethro untuk menyelesaikan persoalan ini dengan menempuh jalur hukum. AIA akan menghormati seluruh proses hukum yang telah dijalankan dan menghimbau semua pihak untuk melakukan hal yang sama.


Dalam hal penyelesaian permasalahan dengan Ibu Surianta Tarigan, AIA telah menjalankan proses sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk dalam hal perjanjian tenaga kerja dengan Ibu Surianta Tarigan.

Keputusan Perusahaan didasarkan pada pelanggaran yang telah terbukti dan telah diakui sepenuhnya. Kami menghimbau agar Ibu Surianta Tarigan menghormati perjanjian penyelesaian yang telah disepakati bersama dan yang telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

AIA selalu fokus pada pengembangan kualitas dan profesionalisme para tenaga pemasar. Di tengah berbagai dampak ekonomi dan sosial akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, AIA memegang peran penting dengan membuka peluang kerja sebagai tenaga pemasar asuransi melalui berbagai program untuk merekrut tenaga pemasar yang berkualitas.

Semasa pandemi ini, dalam satu bulan terdapat 2.000 orang yang mengikuti proses rekrutmen sebagai tenaga pemasar AIA.

Nasabah selalu menjadi prioritas kami sejalan dengan komitmen kami untuk membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, lebih baik.

Seluruh inisiatif dan inovasi kami rancang untuk memenuhi kebutuhan nasabah. Saat ini kami memproteksi lebih dari 1 juta jiwa di Indonesia. Pada 2019 kami telah membayar klaim nasabah sebesar total Rp1,7 triliun.

AIA juga selalu memastikan para tenaga pemasar memasarkan seluruh produk sesuai aturan yang berlaku dan memiliki
pengetahuan produk yang baik.

Terkait hasil investasi pada produk unitlink AIA, hasil investasi akan dipengaruhi oleh pilihan portofolio atau instrumen investasi dari pemegang polis yang disesuaikan dengan profil risiko masing-masing pemegang polis.

Kinerja investasi ini juga sangat dipengaruhi oleh kondisi pasar yang dinamis. Namun dalam keadaan pasar yang berfluktuasi sekalipun, unit link akan terus memberikan proteksi kepada nasabah.

Kami selalu memberikan informasi kepada nasabah terkait infomasi dan kinerja investasi yang bisa dilihat di website AIA dan juga dalam bentuk laporan terkait nilai unit nasabah. ***

[rel/OB1]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *