Pelanggan PLN Kecewa | Putus Meteran Listrik Tanpa Prosedur

OBROLANBISNIS.com – Pelanggan PT PLN di Medan mengeluhkan sikap arogan petugas P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) yang main putus meteran listrik pelanggan tanpa prosedur.

Kejadian pemutusan listrik dialami oleh dua pelanggan PLN, yakni Heddy Wirachman dan Laniwati Tjandra, kedua warga Jalan Gajah Medan, Kamis, 22 Oktober 2020.

Untuk mendapatkan kepastian penyebab pemutusan aliran listrik yang menjadi kebutuhan masyarakat, maka Heddy Wirachman bersama Laniwati Tjandra didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Surya Keadilan mendatangi kantor PT PLN Rayon Medan Kota yang terletak di Jalan Listrik.

Mereka tiba di Kantor PLN Rayon Medan Kota pukul 13.00 WIB, untuk mempertanyakan kasus pemutusan meteran listrik yang dinilai pelanggan secara sepihak.

Awalnya kedua pelanggan tersebut didampingi LBH Gelora Surya Keadilan diterima oleh Jatmika mewakili PT PLN.

INFO BISNIS

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut, Jatmika tidak dapat membantu permohonan kedua pelanggan itu untuk kembali memasang meteran aliran listrik di kediaman Heddy Wirachman dan Laniwati, karena telah melakukan pelanggaran ‘jumper’ sesuai hasil uji lab pihak PLN.

Heddy Wirachman mengaku, tidak ada melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan oleh PLN. “Rumah yang diputus meteran oleh petugas P2TL itu dalam kondisi kosong tidak berpenghuni sejak dibeli pada bulan April 2019. Dan saat dilakukan pemeriksaan meteran disebutkan dalam kondisi tersegel dengan baik sesuai Berita Acara yang diterima,” ujarnya.

Heddy Wirachman membeberkan, pihaknya tidak pernah melakukan penunggakan rekening listrik berkapasitas 7700 MW. “Kita merasa dirugikan oleh PLN dengan tuduhan ‘jumper’, yang harus membayar denda lebih kurang 70 juta rupiah,” ucap Heddy Wirachman kepada awak media.

PLN dianggap sewenang-wenangnya membuat aturan dengan memvonis pelanggan melakukan kesalahan. “Tanpa prosedur yang jelas, petugas PLN langsung main putus aliran listrik,” ucap Heddy Wirachman.

INFO BISNIS

Pria berkacamata ini mengaku, mendapatkan surat panggilan untuk menghadap pihak PLN. “Secara korperatif, kami datang dipanggilan pertama tanggal 16 September. Kemudian, panggilan kedua pada 8 Oktober, juga kami datang,” cetusnya.

Dipanggilan kedua, kami minta pada petugas pelayanan PLN untuk memberikan rincian denda. “Tapi, hingga terjadi pemutusan meteran, permintaan itu tidak dikasih juga sampai sekarang. Malahan petugas PLN datang memanjat rumah tanpa permisi pada pemilik rumah, memutuskan langsung meteran listrik. Kecewa kami dengan pelayanan PLN kalau begini,” ungkapnya.

Menurutnya, prosedur pelanggaran yang diterima pelanggan, ada lima tahap harusnya dilakukan PLN. Pertama BA P2TL Panggilan I; Kedua Surat Panggilan II; Ketiga Surat Panggilan III; Keempat Surat Peringatan I; dan Kelima Surat Peringatan II.

Pelanggan PLN Kecewa | Putus Meteran Listrik Tanpa Prosedur“Proses itu ternyata hanya dalam kertas saja. Buktinya tidak dijalankan. Masih diterima Surat Panggilan II, petugas PLN sudah memutuskan meteran. Ini namanya sikap sewenang-wenang dari PLN,” bebernya.

Heddy Wirachman dan Laniwaty berencana akan memperkarakan kasus pemutusan meteran listrik ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).


Ribut di Kantor PLN

Pantauan awak media di Kantor PLN Rayon Medan Kota, kedua pelanggan yang mengalami pemutusan meteran listrik secara sepihak sempat ribut mau bertemu dengan orang yang berwenang di kantor perusahaan milik negara tersebut.

Terjadi adu argumen antara petugas Satpam dengan Heddy Wirachman yang didampingi para saudaranya dan juga LBH Gelora Surya Keadilan.

Menurut petugas Satpam, pimpinan sedang rapat. Silahkan datang besok kembali pukul 14.00 Wib. Jam operasional kantor sudah tutup.

“Bagaimana mungkin mau pulang, kondisi rumah tidak ada listrik. Anak-anak mau belajar dan tidak dapat beraktivitas di rumah,” ucap Laniwaty.

Dengan berat hati sekitar pukul 18.00 WIB, akhirnya rombongan Heddy Wirachman terpaksa keluar meninggalkan ruang lobby kantor PLN.

INFO BISNIS

Sementara itu, Ketua LBH Gelora Surya Keadilan, Surya Adinata SH MKn mengatakan, ini adalah bukti kesewenangan PLN kepada pelanggan. “Dengan seenaknya memvonis pelanggan bersalah. Dan menetapkan denda hingga melakukan pemutusan secara sepihak tanpa rincian dan prosedurnya,” ucapnya.

Perbuatan PLN ini telah mengangkangi UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 dan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

“Dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa (Pasal 4 angka 3 UU Perlindungan Konsumen) dan hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan (Pasal 4 angka 4 UU Perlindungan Konsumen) ucap Surya via seluler.

LBH Gelora Surya Keadilan bersama pelanggan yang terzolimi oleh PLN akan mengajukan upaya hukum. “Kita akan gugat PLN,” bebernya. ***

[OB1]

#pln #pelangganPLN #infobisnis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *