Sertifikasi Penaksir Wajib Dibutuhkan Usaha Gadai Swasta

OBROLANBISNIS.com – Peraturan OJK nomor 31 tahun 2016 tentang Usaha Pegadaian, membuka ruang untuk berkembangnya industri gadai di tanah air.


Hadirnya POJK tersebut, selain PT Pegadaian (Persero), industri gadai swasta diperbolehkan membuka atau membentuk usaha gadai yang berbadan hukum Koperasi atau Perseroan (PT).

“Namun, cakupan wilayah usaha gadai swasta tersebut masih terbatas, terbentuk di Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan jaminan modal usaha 500 juta rupiah untuk Kab/Kota hingga 2,5 miliar rupiah untuk skala provinsi,” ungkap Kepala Departemen Sertifikasi & LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Pegadaian Corporate University
Legiyo Hery Susanto usai memberikan materi ‘Pelatihan Penaksi Barang Jaminan’ kerjasama antara Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) dengan PT Pegadaian (Persero), Senin, 9 November 2020.

Bacaan Lainnya

 

 



Dalam Peraturan OJK nomor 31 tahun 2016, menurut Legiyo, juga mengatur persyaratan dalam mendirikan Usaha Gadai, yakni harus memiliki penaksir barang jaminan minimal satu orang yang telah tersertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

PT Pegadaian (Persero) oleh OJK ditunjuk sebagai penyelenggara LSP untuk memberikan pelatihan, bimbingan hingga sertifikasi bagi tenaga penaksir barang jaminan usaha gadai.Perkumpulan Pengusaha Gadai Indonesia

INFO BISNIS

Pegadaian Laporkan 400 Pemilik Akun Instagram Lelang Online

“Penaksir wajib dimiliki usaha gadai, yang akan menaksir barang jaminan konsumen serta melindungi konsumen untuk memperoleh pembiayaan sesuai standarisasinya,” ujar Legiyo.

Menurut Legiyo, pelatihan penaksir ini yang dihadiri Pimpinan PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan Edwin S Inkiriwang, merupakan angkatan kelima, terselenggara bekerjasama dengan GPPI, sebagai asosiasi gabungan pengusaha gadai.

“LSP Pegadaian telah melakukan MoU dengan GPPI untuk melakukan pelatihan, bimbingan dan sertifikasi tenaga penaksir, sebagai pemenuhan persyaratan izin mendirikan gadai swasta,” jelas Legiyo.

Ia membeberkan, bagi Pegadaian hadirnya usaha-usaha gadai di berbagai daerah tidak menjadi halangan atau kompetitor. “Bertumbuhnya usaha gadai swasta menjadi peluang bagi Pegadaian untuk bekerjasama dalam hal permodalan usaha. Tidak menutup kemungkinan terjalin kemitraan bisnis,” ulasnya.

INFO BISNIS

Pegadaian Usulkan 76.985 Nasabah Ke Bank BRI Untuk Terima Bantuan Pemerintah

Ia berharap, ke depan terwujudnya kompetisi yang sehat di industri gadai, tidak saling ‘membunuh’ antara usaha gadai. ***

[OB1]

#pegadaian #sertifikasi #infobisnis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan