OBROLANBISNIS.com – Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group menyampaikan pemberitahuan resmi, bahwa telah menerima informasi berupa putusan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon Rolas Budiman Sitinjak dalam perkara Nomor 265/Pdt.Sus-PKPU/2020 dan oleh Pemohon Budi Satoso dalam perkara Nomor 343/Pdt.Sus-PKPU/2020 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim telah memutus dengan amar putusan “menolak permohonan PKPU untuk seluruhnya”.
Lion Air menyambut baik atas putusan pengadilan tersebut. Dalam hal ini, Lion Air telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur lainnya dengan menitipkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
INFO BISNIS
Gugatan Pailit Mantan Tenaga Pemasar Terhadap AIA Ditolak OJK
“Secara resmi, Lion Air telah menjalankan putusan dimaksud dan pengesahan atas konsinyasi tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam pesan elektronik yang diterima.
Menurut Danang, Lion Air dalam operasional patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku. ***
[rel/OB1]