Bank Konvensional akan ‘Hijrah’ Dari Aceh

Bank Konvensional akan 'Hijrah' Dari Aceh

Bank Konvensional akan ‘Hijrah’ Dari Aceh | OBROLANBISNIS.com — Sejumlah Kantor Bank Konvensional berencana akan ‘hijrah’ dari Provinsi Aceh pada tahun ini (2021). Mulai dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, hingga PT Bank Panin Tbk.

Mayoritas perbankan tersebut akan menutup kantor cabang konvensional  dan mengalihkannya ke lini bisnis syariah yang dimiliki, seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan CIMB Niaga. Namun, ada juga yang benar-benar keluar  selamanya dari bumi Aceh Sepakat itu, yakni Bank Panin.

Bacaan Lainnya

 



Keputusan ini diambil perbankan karena harus menaati aturan dari Pemerintah Provinsi Aceh. Aturan tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang berlaku sejak diundangkan pada 4 Januari 2019.

“Lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh berdasarkan prinsip syariah. Aqad keuangan di Aceh menggunakan prinsip syariah,” isi Pasal 2 Qanun LKS yang dikutip.

Artinya, seluruh pelayanan bank dan produk keuangan yang boleh diakses di Aceh hanyalah yang berskema syariah. Dengan begitu, aktivitas keuangan konvensional atau non-syariah harus ditutup atau tidak boleh diberlakukan.

Dalam Pasal 5 Qanun LKS menyatakan, kebijakan ini sengaja diambil agar perekonomian Aceh semakin Islami ke depan. Apabila Qanun dilanggar, ada beberapa sanksi yang akan diberikan, yaitu denda uang, peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, pemberhentian direksi, hingga pencabutan izin usaha.

 

INFO BISNIS

Maka dari itu, seluruh lembaga inklusi keuangan konvensional diberi waktu untuk mengikuti Qanun tersebut sejak aturan berlaku pada awal 2019 hingga akhir 2021.

Sebab, mulai Januari 2022 sudah tidak boleh lagi ada lembaga jasa keuangan konvensional atau yang tidak menggunakan prinsip syariah untuk beroperasi di Aceh.

 

Dalam Pasal 65 disebutkan juga, pada saat Qanun ini mulai berlaku, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun ini paling lama tiga tahun sejak Qanun ini diundangkan.

Bank nasional yang punya kantor cabang di Aceh pun mulai melakukan penyesuaian. BRI misalnya, akan menutup 11 kantor cabang konvensional di Aceh sampai akhir tahun ini.

 

INFO BISNIS

Begitu juga dengan BNI yang akan menutup 32 kantor cabang dan Bank Mandiri 47 kantor cabang. Tapi, tiga bank plat merah ini akan mengganti layanan dengan bank syariah hasil bentukan bersama, yaitu PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI.

Langkah yang sama juga dilakukan CIMB Niaga. Bank swasta itu akan menutup dua kantor cabang dan mengalihkannya ke kantor cabang CIMB Niaga Syariah yang merupakan anak usahanya.

 

Berbeda dengan keempat bank besar itu, Bank Panin justru memilih hengkang selamanya. Corporate Secretary Bank Panin, Jasman Ginting mengakui, perusahaan memilih untuk tidak meneruskan bisnis keuangan di Aceh, meski sebenarnya punya lini bisnis syariah, yaitu PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk.

Maka dari itu, satu kantor cabang dan satu kantor kas akan ditutup operasionalnya pada Juni 2021. Kendati begitu, belum ada informasi lebih lanjut dari manajemen Bank Panin mengenai nasib karyawan di kantor cabang dan kantor kas mereka ke depan setelah operasional resmi tutup. ***

 

[cnn/OB1]

#finance #perbankan #infobisnis

Referensi

Tentang OJK

Sejarah Aceh

Daftar Bank 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *