Kepala Dinas Kehutanan Sumut Bicara Soal Natumingka!

Kepala Dinas Kehutanan Sumut Bicara Soal Natumingka!

Kepala Dinas Kehutanan Sumut Bicara Soal Natumingka! | OBROLANBISNIS.com — Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Herianto mengatakan, angkat bicara soal tanah adat / tanah ulayat di Sumut.

Lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang saat ini dikelola perusahaan PT Toba Pulp Lestari (TPL), Tbk merupakan hutan produksi terbatas milik negara.

“Lokasi tersebut berada pada lahan yang terbuka dan merupakan lahan yang menjadi izin TPL. Hal itu berdasarkan SK Kementerian Pertanian nomor 23 tentang peta kawasan TGHK itu merupakan hutan produksi terbatas,” sebut Herianto kepada awak media ketika diminta komentarnya, Selasa, 8 Juni 2021, di Medan.

 

Bacaan Lainnya



Berdasarkan SK Kementerian Pertanian nomor 44 tahun 1982, kata Herianto, lahan tersebut masuk kawasan hutan dan tidak pernah terdata di sistem bahwa hutan produksi yang berdampingan dengan Desa Natumingka adalah tanah adat, seperti yang diklaim akhir-akhir ini. “Tidak ada datanya di kami,” ucap Herianto.

Selanjutnya, kata Herianto, berdasarkan SK 44 tahun 2005 tanggal 24 Juni, lahan tersebut merupakan kawasan hutan produksi terbatas sebagian, dan sebagian lagi berada di kawasan hutan lindung.

 

 

INFO BISNIS

• Aktivis Tano Batak Ini Sebut Sengketa Tanah Adat di Natumingka ‘Ditunggangi’ NGO/LSM

“Itu statusnya dicek lagi berdasarkan SK 579, semuanya berada di hutan produksi. Dan kami tidak punya data yang menyatakan Natumingka itu tanah adat milik masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, Herianto mengatakan, persoalan yang terjadi antara masyarakat adat Natumingka dan PT TPL harus dilihat berdasarkan azas keadilan. Sebab, lanjutnya, masyarakat juga punya hak untuk mendapatkan manfaat dari dalam kawasan hutan.

 

 



“Tapi perusahannya juga, karena dia punya izin harus ada perlindungan lah, kedua belah pihak sebenarnya bisa kita beri kesempatan, mereka bisa sebenarnya duduk bersama-sama,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Herianto menyebutkan, Dinas Kehutanan Sumut juga sudah menurunkan tim secara langsung ke Desa Natumingka. Ia menyampaikan dari hasil itu, pihaknya menemukan secara fakta adanya masyarakat yang menuntut. ***

 

 

 

Google Translate

 

The Head of the North Sumatra Forestry Service Talks About Natumingka! | OBROLANBISNIS.com — The head of the North Sumatra (Sumut) Provincial Forestry Service, Herianto, said that he had spoken about customary lands/ulayat lands in North Sumatra.


The Industrial Plantation Forest (HTI) which is currently managed by the company PT Toba Pulp Lestari (TPL), Tbk is a state-owned limited production forest.

“The location is on open land and is land that has become a TPL permit. This is based on the Decree of the Ministry of Agriculture number 23 regarding the map of the TGHK area, which is a limited production forest,” said Herianto to the media crew when asked to comment, Tuesday, June 8, 2021, in Medan.

 


Based on the Decree of the Ministry of Agriculture number 44 of 1982, said Herianto, the land is included in the forest area and it has never been recorded in the system that the production forest adjacent to Natumingka Village is customary land, as recently claimed. “We don’t have the data,” said Herianto.

Furthermore, said Herianto, based on SK 44 of 2005 dated June 24, the land is part of a limited production forest area, and part of it is in a protected forest area.

 

 

“The status is checked again based on SK 579, all of them are in production forests. And we don’t have data that states that Natumingka is customary land belonging to the community,” he said.

However, Herianto said, the problems that occurred between the Natumingka indigenous people and PT TPL must be viewed based on the principle of justice. Because, he continued, the community also has the right to benefit from within the forest area.

 

 


“But also the company, because it has a permit there must be protection, we can actually give both parties a chance, they can actually sit together,” he said.

Furthermore, Herianto said, the North Sumatra Forestry Service had also dispatched a team directly to Natumingka Village. He conveyed from the results, his party found in fact there were people who demanded. ***

 


[OB1]

#TPL #Natumingka #InfoBisnis

Tontonan Untuk Anda

 

Referensi

Sejarah TPL

Daftar Perusahaan Pulp

Tentang Eucalyptus

Manfaat Eucalyptus

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *