Inilah Sederet Penghargaan Yang Diterima TPL dari Pemerintah

Inilah Sederet Penghargaan Yang Diterima TPL dari Pemerintah

Inilah Sederet Penghargaan Yang Diterima TPL dari Pemerintah | OBROLANBISNIS.com — Siapa yang tidak kenal dengan PT Toba Pulp Lestarti Tbk di dunia industri pulp (bubur kertas). Inilah salah satu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) penghasil pulp di Indonesia, dengan kegiatan kerja di kawasan Tapanuli Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Tahun 1984 perusahaan ini berdiri dengan nama PT. Inti Indorayon Utama, sampai akhirnya pasca reformasi berganti nama dan beroperasi kembali pada tahun 2003.

Perusahaan ini lebih dikenal dengan sebutan TPL, wilayah operasional pabriknya berada di Desa Sosor Ladang, Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.

 

Bacaan Lainnya



Direktur TPL, Janres Silalahi mengatakan, dalam kegiatan usaha industri pulp, TPL mengantongi izin dari pemerintah melalui Kementerian Kehutanan RI, dengan Surat Keputusan nomor 493/Kpts-II/92 tanggal 1 Juni 1992 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI). Bahkan, telah beberapa kali mengalami perubahan.

Perubahan terakhir dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor SK.682/Menlhk/Setjen/HPL.0/9/2019 tanggal 11 September 2019, Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Kehutanan nomor 493/KPTS-II/1992 tanggal 1 Juni 1992, Tentang Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT Inti Indorayon Utama.

 

 

INFO BISNIS

• Berhasil Kelola Lingkungan | TPL Diberi Penghargaan Profer Biru

Janres Silalahi mengutarakan, luasan lahan Hutan Tanaman Industrial (HTI) yang diberikan pemerintah kepada TPL 184.486 hektar yang tersebar di beberapa kabupaten/kota, diantaranya areal konsesi Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Toba, Kabupaten Pak-Pak Barat, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Samosir, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kota Padang Sidempuan, dengan Eucalyptus sebagai tanaman pokok untuk produksi pulp.

Dalam perjalanannya mengelola industri pulp, TPL mendapat pengakuan berupa penghargaan atau award yang diberikan Pemerintah Indonesia.

Adapun award (penghargaan) yang diterima TPL baru-baru ini adalah meraih Anugerah Penghargaan Proper Nasional Kategori Biru, periode penilaian tahun 2019-2020 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

 



Proper Nasional adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan, yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sejak tahun 1995. Program ini juga memotivasi perusahaan untuk selalu menjaga komitmen dalam penanganan lingkungan hidup.

“Kami sangat bersyukur perusahaan masih diberi kepercayaan menerima penghargaan Proper kategori Biru dari pemerintah, sebagai buah usaha kegiatan dan upaya perusahaan dalam pengeloaan lingkungan, dan pelaksanaannya juga sesuai dengan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Janres Silalahi, Rabu, 16 Juni 2021, dalam pesan elektronik yang diterima.

 

 

INFO BISNIS

• Tokoh Serikat Pekerja/Buruh Tolak Penutupan TPL

Lebih lanjut Janres juga mengatakan, TPL juga menerima penghargaan untuk ke lima kalinya dari Kementerian Tenaga kerja (Kemenaker) RI melalui pencapaian kinerja SMK3 (Sistem Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja) setelah sebelumnya juga menerima penghargaan serupa pada tahun 2006, 2008, 2012, 2014, 2017.

Penghargaan yang diterima oleh TPL ini merupakan program tahunan dengan tujuan memacu perusahaan untuk menggunakan kayu yang legal dalam proses produksinya.

Penghargaan tersebut dilaksanakan oleh badan independen PT. SGS (Societe Générale de Surveillance) yang merupakan lembaga sertifikasi yang memastikan bahan baku yang digunakan perusahaan dalam menghasilkan bubur serta kayu berasal dari sumber kayu yang berkelanjutan.

 



“Sejumlah prestasi dan penghargaan telah diterima perusahaan dengan kerja keras para pekerja dan manejemen, kami juga mendapat penghargaan melalui program Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) yang menjalani sertifikasi legalitas kayu, melalui kegiatan verifikasi legalitas kayu berdasarkan prinsip, kriteria dan indicator,” beber Janres Silalahi.

Seluruhnya ditetapkan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari nomor P.14/PHPL/SET/4/2016, tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) pada lampiran yang relevanjuncto Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari nomor P.15/PHPL/PPHH/HPL.3/8/2016. ***

 

 

 

Google Translate

 

Here Are a SERIES of Awards Received by TPL From The Government | OBROLANBISNIS.com — Who is not familiar with PT Toba Pulp Lestarti Tbk in the world of pulp (pulp) industry. This is one of the foreign investment companies (PMA) producing pulp in Indonesia, with work activities in the Tapanuli area of ​​North Sumatra Province (Sumut).


In 1984 this company was established under the name PT. Inti Indorayon Utama, until finally after the reformation it changed its name and operated again in 2003.

This company is better known as TPL, its factory operational area is in Sosor Ladang Village, Pangombusan, Parmaksian District, Toba Regency.

 


Director of TPL, Janres Silalahi said, in its pulp industry business activities, TPL obtained a permit from the government through the Indonesian Ministry of Forestry, with Decree No. 493/Kpts-II/92 dated June 1, 1992 concerning the Granting of Concession Rights for Industrial Plantation Forests (HPHTI). In fact, it has undergone several changes.

The latest amendment was issued by the Decree of the Minister of Environment and Forestry of the Republic of Indonesia number SK.682/Menlhk/Setjen/HPL.0/9/2019 dated 11 September 2019, concerning the Seventh Amendment to the Decree of the Minister of Forestry number 493/KPTS-II/1992 dated 1 June 1992, Regarding the Holders of Industrial Plantation Forest Concession Rights to PT Inti Indorayon Utama.

 

 


Janres Silalahi said that the area of ​​Industrial Plantation Forest (HTI) granted by the government to TPL was 184,486 hectares spread over several regencies/cities, including the concession area of ​​Simalungun Regency, Asahan Regency, Toba Regency, West Pak-Pak Regency, North Tapanuli Regency, and North Tapanuli Regency. South Tapanuli, Central Tapanuli Regency, Humbang Hasundutan Regency, Dairi Regency, Samosir Regency, North Padang Lawas Regency, Padang Sidempuan City, with Eucalyptus as a staple crop for pulp production.

In its journey to manage the pulp industry, TPL received recognition in the form of awards or awards given by the Government of Indonesia.

The award received by TPL recently was winning the Blue Category National Proper Award, the 2019-2020 assessment period from the Ministry of Environment and Forestry (KLHK).

 


National Proper is a Performance Rating Program for Companies in Environmental Management, which was developed by the Ministry of Environment (KLH) since 1995. This program also motivates companies to always maintain their commitment to environmental stewardship.

“We are very grateful that the company is still entrusted with receiving the Blue category Proper award from the government, as a result of the company’s activities and efforts in environmental management, and its implementation is also in accordance with the applicable laws and regulations,” said Janres Silalahi, Thursday, 17 June 2021.

 

 


Furthermore, Janres also said, TPL also received an award for the fifth time from the Ministry of Manpower (Kemenaker) RI through the achievement of the performance of SMK3 (Occupational Health and Safety Management System) after previously receiving similar awards in 2006, 2008, 2012, 2014, 2014. 2017.

The award received by TPL is an annual program with the aim of encouraging companies to use legal timber in their production process.

The award was carried out by the independent agency PT. SGS (Societe Générale de Surveillance) which is a certification body that ensures the raw materials used by companies to produce pulp and wood come from sustainable wood sources.

 


“A number of achievements and awards have been received by the company with the hard work of workers and management, we also received awards through the People’s Timber Plantation (PKR) program which underwent wood legality certification, through wood legality verification activities based on principles, criteria and indicators,” explained Janres Silalahi. 

All of them are stipulated in accordance with the Regulation of the Director General of Sustainable Production Forest Management number P.14/PHPL/SET/4/2016, concerning Standards and Guidelines for the Implementation of Performance Assessment of Sustainable Production Forest Management (PHPL), and Timber Legality Verification (VLK) in the relevant attachments in conjunction with Regulations Director General of Sustainable Production Forest Management number P.15/PHPL/PPHH/HPL.3/8/2016. ***

 


[OB1]

#TPL #IndustriPulp #InfoBisnis


Referensi

Sejarah TPL

Daftar Perusahaan Pulp

Tentang Eucalyptus

Manfaat Eucalyptus

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *