Waspadai Pinjaman Online Ilegal | OBROLANBISNIS.com — Luar biasa. Transaksi pinjaman online menembus angka Rp181,67 triliun. Nominal tersebut terus merangkak naik sekira 77 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu. Hal itu dilansir lewat data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , per Maret kemarin.
Apa yang membuat para konsumen tergiur? Hasilnya, yakni para pelaku usaha pinjaman online ternyata sangat-sangat memberi kemudahan serta kecepatan. Kondisi ini disinyalir lebih disukai kalangan masyarakat yang membutuhkan dana dengan segera.
Tak heran, kalau kemudian nilai penyaluran pinjaman online yang disebut dengan fintech P2P lending angkanya terus membengkak. Hanya saja, disebutkan maraknya pinjaman online alias pinjol itu, ada pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan. Ya, mereka adalah pelaku usaha pinjol ilegal atau yang tak terdaftar di OJK yang dibentuk oleh perseorangan atau pun perusahaan.
INFO BISNIS
Telkomsel ‘Suntik’ Investasi 300 Juta Dollar ke Gojek
Istilah lain rentenir online itulah yang belakangan mencuatkan banyak kasus lantaran penagihannya mengabaikan etika, dan terkadang melanggar hukum. Alhasil, nasabah atau konsumen yang terbelit pinjol kerap cemas, ketakutan, stress.

Bahkan ada yang memilih mengakhiri hidup lantaran ulah para penagih (debt collector) pinjol ilegal itu. Kasus terakhir menimpa seorang warga di Tulung Agung, Jawa Timur, belum lama ini.
Malahan dalam salah satu situs menyebut, pinjol ada potensi penipuan yang besar dan bisa membuat si konsumen terlilit utang. Bukannya mendapatkan bantuan dana segar, justru semakin terpuruk dalam jurang kemiskinan.
OCBC NISP melakukan sebuah riset yang membeberkan kerugian meminjam dari pinjol ilegal, atau yang oleh segelintir orang disebut sebagai pinjol laknat. Julukan yang sebenarnya tak berlebihan jika dilihat dampak-dampaknya, Senin, 28 Juni 2021.
Yaitu, data tercuriAplikasi pinjaman online ilegal biasanya akan meminta data pribadi serta akses terhadap setiap fitur dalam gawai si konsumen. Hal ini berbahaya karena jika nasabah mengiyakan atau menyetujui semua data bisa digondol. Contohnya seperti nomor-nomor yang ada dalam kontak, foto atau gambar di galeri, dan sebagainya.
Kemudian, bunga tinggi pinjol ilegal umumnya menawarkan bunga yang rendah di awal untuk menarik korban. Berikutnya, saat pinjaman sudah diberikan, bunga akan dinaikkan sesuka hati oleh penyelenggara pembiayaan.
Makanya, bunga pinjaman bisa jadi lebih besar dari pokok pinjaman. Situasi ini membuat seorang yang terlanjur meminjam kesulitan untuk melunasi pinjamannya.
INFO BISNIS
OJK Ingatkan Masyarakat Jaga Data Rekening Tabungan
Lalu, debt collectorJika Anda tidak membayar angsuran tepat waktu atau bahkan tidak mampu membayar angsuran, akan ada debt collector yang melakukan segalanya agar angsuran tetap berjalan. Tidak jarang debt collector pinjaman online ilegal juga melakukan kekerasan terhadap peminjam saat menagih utang.
Pinjaman online ilegal biasanya juga akan menghubungi keluarga, kerabat, maupun teman jika tidak bisa dihubungi, mereka akan terus menanyakan hingga angsuran didapatkan. ***
Beware of Illegal Online Loans | OBROLANBISNIS.com — Excellent. Online loan transactions reached Rp. 181.67 trillion. The nominal continues to creep up about 77 percent compared to the same period last year. This was reported through data from the Financial Services Authority (OJK), as of March yesterday.
What makes consumers tempted? The result is that online loan business actors are very, very easy and fast. This condition is allegedly preferred by people who need funds immediately.
Not surprisingly, then the value of online loan distribution called fintech P2P lending continues to swell. It’s just that, it is mentioned that the rise of online loans, aka borrowing, there are certain parties who take advantage. Yes, they are illegal lending businesses or those who are not registered with the OJK, which were formed by individuals or companies.
Another term for online loan sharks that has recently raised many cases because the billing ignores ethics, and sometimes violates the law. As a result, customers or consumers who are entangled in debt are often anxious, afraid, stressed.
There are even those who choose to end their lives because of the actions of the illegal debt collectors. The last case happened to a resident in Tulung Agung, East Java, recently.
In fact, one site mentions that there is a great potential for fraud and can put the consumer in debt. Instead of getting fresh financial aid, they are sinking deeper into poverty.
OCBC NISP conducted a research that exposed the disadvantages of borrowing from illegal loans, or what some people call cursing loans. The actual nickname is not an exaggeration if you look at its effects.
Namely, stolen data. Illegal online loan applications will usually ask for personal data and access to every feature on the consumer’s device. This is dangerous because if the customer confirms or agrees, all data can be stolen. Examples such as numbers in contacts, photos or pictures in the gallery, and so on.
Then, illegal high-interest loans generally offer low interest up front to attract victims. Next, when the loan has been granted, the interest will be increased at will by the financing provider.
Hence, the interest on the loan may be greater than the principal. This situation makes it difficult for someone who has already borrowed to pay off his loan.
Then, debt collectors. If you don’t pay your installments on time or are even unable to pay the installments, there will be debt collectors who will do everything to keep the installments running. Not infrequently illegal online loan debt collectors also commit violence against borrowers when collecting debt.
Illegal online loans will usually also contact family, relatives, or friends if they cannot be contacted, they will continue to ask until the installment is obtained. ***
[int/RED]
#PinjamanOnline #OJK #InfoBisnis
Referensi