Kenali Trik Pinjol Ilegal dan Legal

Waspadai Pinjaman Online Ilegal

Kenali Trik Pinjol Ilegal dan Legal | OBROLANBISNIS.com — Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal kian meresahkan. Apalagi para pelaku pinjol kerap menjanjikan dengan mudah dan cepat.

Bacaan Lainnya

 

Dengan iming-iming tersebut tekadang membuat konsumen terlena dan akhirnya menyetui perjanjian. Nah, untuk mengetahui pinjol ilegal dan legal, Kemenkoiminfo, Jumat, 2 Juli 2021, melansir trik yang harus diantisipasi.
Pastinya, pinjaman online legal dilarang melakukan pemasaran atau penawaran melalui pesan SMS dan Whatsapp tanpa persetujuan konsumen.

Artinya, jika tiba-tiba di gawai anda terdapat penawaran pinjaman online secara tiba-tiba, itu patut diwaspadai.



Jika anda mendapat penawaran dari nomor yang terindentifiikasi sebagai nomor pinjaman online ilegal – nomor yang menawarkan pinjaman tanpa persetujuan atau tiba-tiba menawarkan pinjaman – sebaiknya langsung diblokir atau dihapus.

Lalu, jangan pernah mengklik tautan yang diberikan pinjaman online ilegal melalui WA/SMS. Ketika Anda mengklik, kemungkinan anda telah menyetujui untuk meminjam uang dari pinjaman online ilegal, yang mana bunga pinjamannya seringkali tidak masuk akal.

Kemenkominfo mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan penawaran pinjaman cepat tanpa agunan yang ditawarkan. Terakhir, jika Anda masih ragu dengan penawaran yang diberikan oleh pinjaman online, anda perlu memeriksa ke OJK sebelum mengajukan pinjaman.


 

INFO BISNIS 

Anda bisa memeriksa legalitas instansi yang menawarkan pinjman ke nomor 15, atau Whatsapp ke 081157157157. Anda juga bisa mengunjungi website www.ojk.go.id.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi menyebutkan bahwa 78 persen pinjaman online berada di luar negeri. Hanya ada 22 persen yang memiliki server atau berada di Tanah Air. ***


Google Translate

 

Recognize Illegal and Legal Loaning Tricks | OBROLANBISNIS.com — The rise of illegal online loans (pinjol) is increasingly troubling. Moreover, the perpetrators of borrowing often promise easily and quickly.

With this lure, sometimes consumers are complacent and finally agree to the agreement. Now, to find out illegal and legal borrowing, the Ministry of Communication and Information Technology, Friday, July 2 2021, launched a trick that must be anticipated.

Of course, legal online loans are prohibited from marketing or offering via SMS and Whatsapp messages without consumer approval.



That is, if suddenly on your device there is a sudden online loan offer, it should be wary of.

If you get an offer from a number identified as an illegal online loan number – a number that offers a loan without approval or suddenly offers a loan – it should be blocked or deleted immediately.

Then, never click on the links given by illegal online loans via WA/SMS. When you click, chances are you have agreed to borrow money from an illegal online loan, where the interest on the loan is often unreasonable.

The Ministry of Communication and Information has appealed to the public not to be tempted by offers of fast loans without collateral being offered. Finally, if you are still unsure about the offers provided by online loans, you need to check with the OJK before applying for a loan.



You can check the legality of the agency that offers loans to number 15, or Whatsapp to 081157157157. You can also visit the website www.ojk.go.id.

Previously, the Investment Alert Task Force stated that 78 percent of online loans were abroad. There are only 22 percent who have servers or are in the country. ***


[bsn/RED]

#Pinjol #Penipuan #InfoBisnis

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan