Tarik Tunai ATM Maksimal 20 Juta Diberlakukan PPKM Darurat

  • Whatsapp

Tarik Tunai ATM Maksimal 20 Juta Diberlakukan PPKM Darurat | OBROLANBISNIS.com — Terkait kebijakan Pemerintah dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Bank Indonesia (BI) pun membuat suatu penyesuaian. Walau sekadar bersifat sementara, pemberlakukan ini bergulir sejak Senin 12 Juli 2021 hingga 30 September mendatang.

Bacaan Lainnya

 

Penyesuaian ini berupa pengambilan uang tunai bagi pemilik di ATM dengan teknologi chip dengan nominal maksimal Rp 20 juta.

“Ya, ini sekaitan dengan PPKM guna menekan laju COVID-19,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi BI, Minggu, 11 Juli 2021.



Kemudian, lanjutnya, penetapan ini juga sebagai langkah antisipasi atas pengurangan kegiatan operasional yang bersifat tatap muka. Misalnya penutupan kantor cabang, pengurangan jumlah pegawai yang melaksanakan kerja dari kantor atau work from office (WFO), serta pengurangan jam operasional perbankan.

“Nominal penarikan biasanya Rp15 juta menjadi Rp20 juta dalam satu hari,” terangnya.

Dijelaskan, BI telah mengimbau bank mempublikasikan pada masyarakat daftar lokasi ATM yang bisa melakukan penarikan tunai dengan limit baru tersebut.


INFO BISNISĀ 

“Mempertahankan batas paling banyak (maksimal) nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tiap rekening dalam 1 (hari) untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe,” jelas pernyataan BI dalam keterangan FAQ.

Erwin menambahkan, untuk menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksana tugas, BI terus melakukan koordinasi dengan pemerintah serta otoritas terkait, termasuk asosiasi industri.

Ini dilakukan untuk menempuh langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.


“BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama. Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS),” kata Erwin. ***



Google Translate

ATM Cash Withdrawal of Maximum 20 Million Implemented Emergency PPKM | OBROLANBISNIS.com — Related to the Government’s policy in the Enforcement of Restrictions on Community Activities (PPKM), Bank Indonesia (BI) also made an adjustment. Although it is only temporary, this enforcement will run from Monday 12 July 2021 to 30 September.

This adjustment is in the form of cash withdrawals for owners at ATMs with chip technology with a maximum nominal of Rp. 20 million.

“Yes, this is related to PPKM to reduce the rate of COVID-19,” said Head of the BI Communications Department Erwin Haryono in his statement, quoted from BI’s official website, Sunday, July 11, 2021.



Then, he continued, this determination is also an anticipatory step for reducing face-to-face operational activities. For example, closing branch offices, reducing the number of employees who work from the office or work from office (WFO), as well as reducing banking operating hours.

“The nominal withdrawal is usually Rp. 15 million to Rp. 20 million in one day,” he explained.

He explained that BI had urged banks to publish to the public a list of ATM locations that could make cash withdrawals with the new limit.



“Maintaining the maximum (maximum) nominal value of funds for cash withdrawals through ATM machines of Rp. 10,000,000 (ten million rupiah) per account in 1 (day) for ATM cards that use magnetic stripe technology,” explained BI’s statement in the FAQ statement.

Erwin added, to maintain and carry out the continuity of the task force, BI continues to coordinate with the government and related authorities, including industry associations.

This is done to take collective steps to monitor, assess, prevent and mitigate the implications of the spread of Covid-19.



“BI invites the public to always implement health protocols by enforcing the 6M, namely wearing masks, washing hands, maintaining distance, staying away from crowds, limiting mobility, and avoiding eating together. And using non-cash payments / QR Code Indonesian Standard (QRIS),” said Erwin. ***



[cnbc/RED]

#PPKM #BankIndonesia #InfoBisnisĀ 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.