Reksa Dana = Masa Depan | OBROLANBISNIS.com — Berinvestasi di pasar modal telah menjadi sebuah lifestyle yang telah melekat pada masyarakat, terutama di kalangan milenial yang kian melek akan berinvestasi secara aman.
Tentu hal ini tidak lepas dari tujuan utama investasi itu sendiri, yakni untuk mencukupi kebutuhan di masa depan, agar nilai uang yang kita miliki tidak tergerus inflasi atau kenaikan harga barang dan jasa.
Jika kita hanya menyimpan uang saja, nilai uang tersebut akan cenderung menurun di masa depan. Inilah yang bisa diantisipasi dengan berinvestasi.
Potensi keuntungan dari produk-produk investasi umumnya akan berada di atas inflasi, meskipun begitu tetap akan ada risiko-risiko yang harus dipelajari bagi investor untuk memulai investasi.
Selain risiko, para investor juga harus menentukan produk investasi yang akan digunakan sebelum memulai investasi. Ragam produk investasi kini bermacam-macam, namun produk investasi di pasar modal yang terkenal seiring dengan situasi pandemi Covid-19, seperti Saham, Obligasi dan Reksa Dana.
Seluruh produk investasi tersebut dapat dipilih oleh investor sesuai dengan jangka waktu tujuan investasinya. Lalu, produk investasi apa yang dapat dipilih bagi investor yang ingin berinvestasi dalam jangka pendek?
Produk yang bisa menjadi pilihan pertama adalah reksa dana. Reksa dana dirancang sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Reksa dana juga dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
INFO BISNIS
• 9 Kesalahan Investasi Reksadana
Selain itu, reksa dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Kata reksa dana muncul dari terjemahan mutual fund yang ada di dunia pasar modal, diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi (MI), sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27).
Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal; Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek; dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Investor bisa membeli reksa dana dalam bentuk unit penyertaan. Harga satu unit reksa dana bergerak setiap waktu, mengikuti fluktuasi harga underlying asset atau produk investasi yang dimiliki reksa dana tersebut.
Setiap reksa dana baru umumnya berharga Rp1.000 per unit. Investor bisa membeli reksa dana dengan minimal Rp100.000. Artinya kalau menginvestasikan uang Rp100.000 pada harga unit Rp1.000, maka investor akan mendapatkan 100 unit reksa dana.
INFO BISNIS
• IPOTKU, Solusi Menabung untuk Masa Depan!
Jika harga reksa dana naik menjadi Rp1.100 per unit pada bulan berikutnya, maka uang investasinya sudah bertambah menjadi Rp110.000. Ini baru potential return, karena belum dijual kembali. Harga Rp1.100 tersebut bisa terus naik, tetapi bisa juga turun, dan bisa naik kembali, berfluktuasi seiring naik turunnya harga produk investasi di pasar modal.
Adapun realisasi keuntungan diperoleh ketika investor melakukan penjualan kembali (redemption) produk reksa dana yang dimilikinya, pada harga unit yang lebih tinggi dibanding harga pembelian.
Sebaliknya, bisa saja investor mengalami kerugian, jika melakukan redemption saat mengalami potential loss atau harga unit yang dijual di bawah harga beli.
Harga unit reksa dana dipublikasi di berbagai media massa, atau di website masing-masing MI yang mengelola dan pada website masing-masing agen penjual reksa dana.
Investor bisa membeli (subscription) dan menjual reksa dana melalui MI atau bank-bank yang menjadi agen penjual reksa dana setiap waktu. Ada banyak reksa dana yang diperjualbelikan saat ini.
INFO BISNIS
• Yuk Intip Tips Memulai Investasi
Reksa dana dibagi menjadi empat jenis, yakni reksa dana saham, reksa dana campuran, reksa dana pendapatan tetap, dan reksa dana pasar uang.
Investor bisa memilih reksa dana yang sesuai berdasarkan profil risiko, kebutuhan investasi, dan jangka waktu investasi. Berkonsultasilah dengan wakil agen penjual reksa dana (Waperd) yang mendapatkan lisensi sebagai penjual reksa dana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memilih reksa dana yang sesuai.
Transaksi dan pengelolaan reksa dana diawasi oleh OJK sebagai lembaga pengawas pasar modal. Dana hasil penjualan unit-unit reksa dana yang dibeli investor dikelola oleh MI dan dialokasikan untuk membeli produk pasar modal seperti saham, obligasi korporasi, dan surat utang negara (SUN).
MI yang ahli dalam berinvetasi akan menentukan kebijakan portofolio untuk setiap produk reksa dana yang dikelolanya.
Jadi, dengan membeli reksa dana, investor tidak perlu lagi belajar secara khusus untuk menentukan pilihan saham atau obligasi. Tidak perlu juga punya waktu khusus untuk memantau fluktuasi harga instrumen investasi, karena semua dikerjakan oleh MI.
Dana yang dialokasikan juga relatif terjangkau, karena bisa membeli unit sebanyak kemampuan dana yang tersedia.
INFO BISNIS
• Investasi di Bitcoin Lebih Menjanjikan Dibandingkan Emas dan Saham
Ibaratnya membeli secara urunan atau bareng-bareng, dibandingkan berinvestasi langsung secara perorangan yang membutuhkan dana lebih besar.
Agar dana milik investor yang dititipkan di MI lewat pembelian reksa dana tidak digunakan secara tidak semestinya, Undang-Undang Pasar Modal mensyaratkan pengelolaan reksa dana tidak dilakukan oleh MI saja, melainkan berupa Kontrak Investasi Kolektif (KIK) antara MI dan Bank Kustodian (BK).
Jadi, dana yang disetorkan investor dalam bentuk pembelian unit disimpan di BK. Jika ada pembelian produk investasi, maka BK yang akan mengeluarkan dana.
Begitupun jika ada penarikan dana oleh investor. Dengan kata lain, BK semacam kasir, sehingga MI tidak bisa seenaknya menggunakan dana milik investor. ***
Mutual Funds = Future | OBROLANBISNIS.com — Investing in the capital market has become a lifestyle that has been attached to society, especially among millennials who are increasingly literate to invest safely.
Of course this cannot be separated from the main purpose of investment itself, namely to meet future needs, so that the value of our money is not eroded by inflation or rising prices of goods and services.
If we only save money, the value of that money will tend to decrease in the future. This is what can be anticipated by investing.
The potential profit from investment products will generally be above inflation, although there will still be risks that must be studied for investors to start investing.
In addition to risk, investors must also determine the investment product to be used before starting an investment. The variety of investment products now varies, but investment products in the capital market are well known along with the Covid-19 pandemic situation, such as Stocks, Bonds and Mutual Funds.
All of these investment products can be chosen by investors according to their investment objectives. Then, what investment products can be chosen for investors who want to invest in the short term?
The product that can be the first choice is mutual funds. Mutual funds are designed as an alternative investment for the investor community, especially small investors who do not have much time and expertise to calculate the risk of their investment.
Mutual funds are also designed as a means to raise funds from people who have capital, have the desire to invest, but only have limited time and knowledge.
In addition, mutual funds are also expected to increase the role of local investors to invest in the Indonesian capital market.
The word mutual funds arises from the translation of mutual funds in the world of capital markets, defined as a forum used to collect funds from the investor community to be further invested in securities portfolios by investment managers (MI), as stated in the Capital Market Law no. 8 of 1995, article 1 paragraph (27).
There are three things related to this definition, namely, First, the existence of funds from the investor community; Second, the funds are invested in a portfolio of securities; and Third, the fund is managed by an investment manager.
Investors can buy mutual funds in the form of units of participation. The price of one mutual fund unit moves every time, following the fluctuations in the price of the underlying asset or investment product owned by the mutual fund.
Each new mutual fund generally costs IDR 1,000 per unit. Investors can buy mutual funds with a minimum of IDR 100,000. This means that if you invest IDR 100,000 at a unit price of IDR 1,000, the investor will get 100 units of the mutual fund.
If the price of the mutual fund increases to IDR 1,100 per unit in the following month, then the investment money has increased to IDR 110,000. This is just a potential return, because it has not been resold. The price of Rp. 1,100 can continue to rise, but it can also go down, and can rise again, fluctuating as the price of investment products in the capital market fluctuates.
The realization of profits is obtained when investors redemption their mutual fund products, at a unit price that is higher than the purchase price.
On the other hand, investors may experience losses if they make redemptions when they experience a potential loss or the unit price sold is below the purchase price.
Mutual fund unit prices are published in various mass media, or on the website of each MI that manages it and on the website of each mutual fund selling agent.
Investors can buy (subscribe) and sell mutual funds through MI or banks that become mutual fund selling agents at any time. There are many mutual funds being traded today.
Mutual funds are divided into four types, namely equity mutual funds, mixed mutual funds, fixed income mutual funds, and money market mutual funds.
Investors can choose the appropriate mutual funds based on their risk profile, investment needs, and investment period. Consult a mutual fund selling agent (Waperd) who is licensed as a mutual fund seller from the Financial Services Authority (OJK) to choose the right mutual fund.
Mutual fund transactions and management are supervised by OJK as the capital market supervisory agency. The proceeds from the sale of mutual fund units purchased by investors are managed by MI and allocated to purchase capital market products such as stocks, corporate bonds, and government bonds (SUN).
MI who is an investment expert will determine the portfolio policy for each mutual fund product it manages.
So, by buying mutual funds, investors no longer need to learn specifically to choose stocks or bonds. There is also no need to have special time to monitor fluctuations in the price of investment instruments, because everything is done by MI.
The allocated funds are also relatively affordable, because they can buy as many units as the available funds are capable of.
It’s like buying in batches or together, rather than investing directly individually, which requires larger funds.
In order that the funds belonging to investors deposited in MI through the purchase of mutual funds are not used improperly, the Capital Market Law requires that the management of mutual funds is not carried out by MI alone, but in the form of a Collective Investment Contract (KIK) between MI and the Custodian Bank (BK).
So, the funds deposited by investors in the form of unit purchases are kept in BK. If there is a purchase of investment products, then the BK will issue the funds.
Likewise if there is a withdrawal of funds by investors. In other words, BK is like a cashier, so MI can’t just use investors’ funds. ***
[OB1]
#ReksaDana
#Investasi
#InfoBisnis