Kejari Deliserdang Siap Dampingi Pegadaian Hadapi Persoalan Hukum | OBROLANBISNIS.com — Kejaksaan Negeri Deliserdang siap mendampingi mitra BUMN PT Pegadaian jika bersinggungan dengan hukum. Tak hanya pendampingan, Kejaksaan Negeri Deliserdang juga siap mengamankan aset milik Pegadaian.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang (Kajari DS), Jabal Nur SH MH ketika menerima kunjungan rombongan I Anhar Nasution selaku Deputi Bisnis Area Medan 2 mewakili PT Pegadaian Kanwil I Medan, Selasa, 12 Oktober 2021.
“Kejaksaan siap mendampingi Pegadaian jika mengalami persoalan hukum, apabila aset atau bisnis dikuasai oleh pihak mana pun,” ungkap Kajari.
Jabal Nur yang baru menduduki posisi Kajari Deliserdang menambahkan, wilayah hukum di Deliserdang cukup besar. Ada 22 kecamatan yang berbatasan dengan tiga Kabupaten/Kota, yakni Medan, Serdangbedagai dan Tebingtinggi.
“Jika ada aset bergerak dan tak bergerak milik Pegadaian yang dikuasai oleh pihak lain tanpa prosedur hukum, Kejaksaan bisa menjadi pengacara bagi Pegadaian untuk mengamankan aset-aset tersebut di wilayah Deliserdang,” sebut Jabal Nur.
Menurut Jabal Nur, Pegadaian adalah bagian dari pemerintah dalam sektor bisnis. Sehingga Kejaksaan wajib untuk bekerjasama dalam pengamanan aset milik negara.
Sementara itu, Deputi Bisnis Area Medan 2 PT Pegadaian Kanwil I Medan, I Anhar Nasution mengatakan, kunjungan manajemen Pegadaian ke Kejaksaan Negeri Deliserdang selain bersilaturahmi juga ingin melakukan perpanjangan MoU terkait pengamanan aset.
INFO BISNIS
• ‘Senyum’ Pegadaian Hadir di BRI
“Setiap tahun MoU yang telah dilakukan antara Kejaksaan – Pegadaian diperpanjang. Dan hari ini merupakan momentum untuk melakukan penandatangan kembali,” ucap Anhar.
Menurut Anhar, Pegadaian baru saja menggeluti bisnis fidusia, yang selama ini memasarkan produk gadai. “Sehingga, kami (Pegadaian) butuh masukan dan konsultasi hukum kepada Kejaksaan sebagai instansi yang salah satunya memiliki fungsi pendampingan dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” beber Anhar yang didampingi Sami Marice selaku Kadep Non Gadai Area Medan 2.
Dengan dilaksanakannya MoU ini diharapkan dimasa yang akan datang PT Pegadaian (Persero) Area Medan 2 dalam melaksanakan tugasnya menerapkan asas cepat, tepat, tuntas, manfaat dan bertanggung jawab sehingga menghasilkan keputusan yang strategis secara sistematik, efektif dan efisien.
“Saya berharap, kerjasama lain yang lebih baik lagi, antara Kejaksaan Negeri Deliserdang dengan Pegadaian Area Medan 2, baik dari sisi pemulihan keuangan negara, pengamanan aset dan segala yang berhubungan dengan bidang keperdataan dan tata usaha negara,” ucap Anhar. ***
Google Translate
Deliserdang Kejari Ready to Assist Pawnshops in Facing Legal Issues | OBROLANBISNIS.com — The Deliserdang District Attorney is ready to assist the BUMN partner of PT Pegadaian if it comes into contact with the law. Not only assistance, the Deliserdang District Attorney is also ready to secure the assets belonging to Pegadaian.
This was conveyed by the Head of the Deliserdang District Attorney (Kajari DS), Jabal Nur SH MH when receiving a visit from group I Anhar Nasution as the Medan 2 Area Business Deputy representing PT Pegadaian Kanwil I Medan, Tuesday, October 12, 2021.
“The Prosecutor’s Office is ready to assist Pegadaian if it encounters legal problems, if the assets or business are controlled by any party,” said Kajari.
Jabal Nur, who has just occupied the position of Kajari Deliserdang, added that the jurisdiction in Deliserdang is quite large. There are 22 sub-districts bordering three regencies/cities, namely Medan, Serdangbedagai and Tebingtinggi.
“If there are movable and immovable assets belonging to Pegadaian that are controlled by other parties without legal procedures, the Prosecutor’s Office can become a lawyer for Pegadaian to secure these assets in the Deliserdang area,” said Jabal Nur.
According to Jabal Nur, Pegadaian is part of the government in the business sector. So that the Prosecutor’s Office is obliged to cooperate in securing state-owned assets.
Meanwhile, the Deputy for Business Area Medan 2 PT Pegadaian Kanwil I Medan, I Anhar Nasution said that the visit of Pegadaian management to the Deliserdang District Prosecutor’s Office in addition to staying in touch, also wanted to extend the MoU related to asset security.
“Every year the MoU that has been carried out between the Prosecutor’s Office – Pegadaian is extended. And today is the momentum to re-sign,” said Anhar.
According to Anhar, Pegadaian has just entered the fiduciary business, which has been marketing pawn products. “So, we (Pegadaian) need input and legal consultation with the Prosecutor’s Office as an agency, one of which has an assisting function in the civil and state administrative fields,” explained Anhar who was accompanied by Sami Marice as the Head of the Medan 2 Non-Pawning Area.
With the implementation of this MoU, it is hoped that in the future PT Pegadaian (Persero) Medan 2 Area in carrying out its duties apply the principles of fast, precise, thorough, beneficial and responsible so as to produce strategic decisions in a systematic, effective and efficient manner.
“I hope that other collaborations will be even better, between the Deliserdang District Attorney and the Medan 2 Pawnshop Area, both in terms of recovering state finances, securing assets and everything related to the civil and state administration fields,” said Anhar. ***
[OB1]
#Pegadaian
#Kejaksaan
#InfoBisnis