Ini Komentar Prof Maidin Gultom Soal Putusan Gugatan Cerai Oleh Hakim PN Bekasi | OBROLANBISNIS.com —
Prof Dr Maidin Gultom SH MHum menegaskan, gugatan cerai yang diajukan ke Pengadilan Negeri harus lah diputuskan oleh majelis hakim dengan memakai hukum perdata/Undang-undang perkawinan yang disahkan oleh negara.
Demikian komentar Prof Maidin Gultom SH MHum yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas ketika menanggapi pemberitaan soal putusan tiga Hakim PN Bekasi Kelas IA Khusus yang menolak gugatan perceraian lantaran tanpa melibatkan Dalihan Na Tolu, Senin, 29 November 2021.
Prof Maidin Gultom, regulasi perkawinan dan perceraian telah diatur dalam UU nomor 1 tahun 1974 secara hukum perdata. “Namun demikian, secara hukum adat atau menurut hukum Islam (Syariat Islam) juga dapat digunakan dalam pernikahan maupun perceraian,” beber Prof Maidin.
Ia beranggapan, jika kasus perceraian masuk ke ranah pengadilan hendaknya hakim dalam mempertimbangkan asas hukum memakai hukum perdata sesuai Undang-undang Perkawinan yang telah ada.
Komentar Prof Maidin seiring dengan mencuatnya laporan tiga hakim PN Bekasi Kelas IA Khusus, ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan ke Badan Pengawasan MA RI yang dilaporkan Law Office Raja Tahan Panjaitan SH dan Partners.
Dilaporkan bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara a qou dalam putusan Gugatan Cerai nomor 564/Pdt.G/2020/PN.Bks, terkesan menunjukkan dan melakukan perbuatan “Abuse Of Power” (penyalahgunaan kekuasaan, dalam bentuk penyimpangan jabatan atau pelanggaran resmi); yang dilaporkan oleh LAW OFFICE RAJA TAHAN PANJAITAN, SH & PARTNERS kepada KY dan Mahkamah Agung.
Adapun “Abuse Of Power” menurut yang dilakukan oleh majelis hakim menurut hemat penasehat hukum ‘JS’ selaku principal yakni sebagai berikut: sebelum pemeriksaan pokok dilakukan, upaya mediasi sesuai aturan Perma nomor 01 tahun 2016 sudah terlebih dahulu ditempuh, namun mengalami jalan buntu atau tidak berhasil (deadlock).
Kemudian seiring berjalan pemeriksaan pokok perkara, majelis hakim masih berusaha dan berupaya untuk mendamaikan dengan berbagai cara, namun tetap gagal dan mengalami kebuntuan.
Selanjutnya, selama pemeriksaan perkara, majelis hakim mengabaikan azas peradilan yang baik (azas pemeriksaan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, sebagaimana amanat pasal 2 ayat 4 UU RI nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) karena mengikuti permintaan Tergugat untuk menunda-nunda pemeriksaan saksi Penggugat yang diketahui keberadaannya datang dari luar Bekasi (Pekan Baru, Sumatera).
Lalu dalam putusannya, majelis hakim terkesan tidak berdasar hukum dan cenderung mengada-ada karena menyebut, gugatan Penggugat premature dan tidak dapat diterima dengan alasan pertimbangan hukum bahwa Penggugat dan Tergugat adalah orang Batak, dimana menurut adat batak perceraian adalah cacat besar bagi keluarga besar sehingga harus terlebih dahulu melibatkan lembaga adat batak yang bernama DALIHAN NATOLU untuk menyelesaikan masalahnya.
Saat disinggung mengenai putusan 3 hakim itu dan berdasarkan hal di atas, Prof Dr Maidin Gultom SH MHum menambahkan, secara tegas bahwa itu ngawur. “Putusan itu menurut saya ngawur dan mengada-ada,” tandas Prof Dr Maidi Gultom SH. ***
[OB1]
#Pengadilan
#Gugatan
#InfoBisnis