Kemendag: Transaksi Jual Beli Emas Digital di Bursa Berjangka Dimulai

Kemendag Transaksi Jual Beli Emas Digital di Bursa Berjangka Dimulai

Kemendag: Perdagangan Emas Digital di Bursa Berjangka Dimulai | OBROLANBISNIS.com — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memulai era baru dalam perdagangan fisik emas digital di bursa berjangka.

Kini, investasi emas tidak terbatas pada kepemilikan fisik, tetapi juga dapat bertransaksi secara daring melalui perdagangan fisik emas digital. Meski dilakukan secara digital, fisik emasnya ada di lembaga penjaminan.

Kemendag menjamin perdagangan fisik emas digital ini mudah, aman dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bila dahulu investasi emas hanya terbatas pada kepemilikan fisik, kini setiap orang bisa bertransaksi secara daring melalui perdagangan fisik emas digital. Selain itu, investasi fisik emas digital diharapkan dapat diterima dan dijadikan alternatif investasi oleh berbagai lapisan masyarakat termasuk investor milenial. Melalui perdagangan fisik emas digital ini, Bappebti berkomitmen menciptakan sarana berinvestasi yang mudah, aman, dan terjangkau bagi masyarakat serta memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan industri perdagangan fisik emas digital melalui bursa berjangka,” kata Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana.

 

Bacaan Lainnya

TONTONAN ANDA

property of Angga Adinata

Menurut Wisnu, Bappebti telah memberikan persetujuan kepada PT Indonesia Logam Pratama (merek dagang Treasury) dan PT Sehati Indonesia Sejahtera (Sakumas) sebagai pedagang fisik emas digital.

Dengan terbitnya persetujuan tersebut, masyarakat sudah dapat membeli langsung emas digital ke pedagang fisik emas digital yang telah mendapat persetujuan dari Bappebti.

Menurut Wisnu, pemberian persetujuan ini sesuai amanat Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 119 tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka serta Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka dan perubahannya.

Sebelumnya, lanjut Wisnu, Bappebti juga sudah memberikan persetujuan kepada PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan pasar fisik emas digital serta memberikan persetujuan sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Pasar Fisik Emas Digital kepada PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) dan PT Indonesia Clearing House.

 

 

INFO BISNIS

Obrolan Ray Dalio Antara Kripto dan Emas

“Adanya bursa dan kliring pada perdagangan fisik emas digital di Indonesia diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi di pasar fisik emas digital di Indonesia. Meskipun diperdagangkan secara digital, emas fisiknya ada di lembaga penjaminan,” tutur Wisnu.

Wisnu menuturkan, perdagangan fisik emas digital bisa melalui dua cara, yaitu matching di pedagang emas digital dan matching di bursa berjangka.

“Setiap pedagang fisik emas digital yang akan melakukan transaksi jual beli emas digital, wajib menempatkan sejumlah emas sebanyak 10.000 gram atau 10 kg. Sedangkan untuk perdagangan fisik emas digital di bursa berjangka, market maker (peserta) wajib menempatkan sejumlah emas sebanyak 20.000 gram atau 20 kg. Emas yang akan diperdagangkan baik melalui pedagang fisik emas digital maupun melalui bursa berjangka ditempatkan pada pengelola tempat penyimpanan yang telah disetujui Bappebti,” jelas Wisnu.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Tirta Karma Senjaya menambahkan, berdasarkan peraturan Bappebti, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi calon pedagang fisik emas digital diantaranya berbentuk badan usaha berbadan hukum (PT), memiliki sistem dan mekanisme transaksi fisik emas digital, memiliki modal sebesar Rp20 miliar, dan mampu mempertahankan modal akhir sebesar Rp16 miliar atau 2/3 dari total pengelolaan emas (mana yang lebih tinggi nilainya).

“Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi bursa berjangka yaitu memiliki modal awal sebesar Rp100 miliar, memiliki peraturan dan tata tertib perdagangan emas digital, membentuk komite pasar fisik, memiliki fasilitas perdagangan untuk penyelenggaraan perdagangan emas digital, memiliki sistem pengawasan dan pelaporan, serta mendapat persetujuan Bappebti,” pungkas Tirta.

Informasi lengkap mengenai Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital dan perubahannya dapat diunduh melalui laman https://bappebti.go.id/pbk/sk_kep_kepala_bappebti/detail/5417. ***

property of weartreasury

 

google translate

 

Ministry of Trade: Digital Gold Trading on Futures Exchange Begins | OBROLANBISNIS.com — The Commodity Futures Trading Regulatory Agency (CoFTRA) has started a new era in physical trading of digital gold on the futures exchange.

Now, gold investment is not limited to physical ownership, but can also transact online through physical trading of digital gold. Although it is done digitally, the physical gold is in the guarantee institution.

The Ministry of Trade guarantees that physical trading of digital gold is easy, safe and accountable.

“In the past, gold investment was only limited to physical ownership, now everyone can transact online through physical digital gold trading. In addition, physical digital gold investment is expected to be accepted and used as an alternative investment by various levels of society including millennial investors. Through physical gold trading With this digital technology, CoFTRA is committed to creating easy, safe, and affordable investment facilities for the community as well as facilitating the growth and development of the digital gold physical trading industry through futures exchanges,” said Acting Head of CoFTRA, Indrasari Wisnu Wardhana.

 

According to Wisnu, CoFTRA has given approval to PT Indonesia Logam Pratama (Treasury trademark) and PT Sehati Indonesia Sejahtera (Sakumas) as physical digital gold traders.

With the issuance of this agreement, the public can buy digital gold directly from physical digital gold traders who have received approval from CoFTRA.

According to Wisnu, the granting of this approval is in accordance with the mandate of the Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia number 119 of 2018 concerning General Policies on Trading the Physical Digital Gold Market on the Futures Exchange and the Regulation of the Commodity Futures Trading Supervisory Agency number 4 of 2019 concerning Technical Provisions for the Implementation of the Digital Gold Physical Market on the Futures Exchange. and the changes.

Previously, Wisnu continued, CoFTRA has also given approval to the Jakarta Futures Exchange (BBJ) and PT Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (BKDI) to carry out activities for the physical digital gold market and gave approval as the Clearing and Guarantee Institution for the Settlement of Digital Gold Physical Market Transactions. to PT Clearing Futures Indonesia (Persero) and PT Indonesia Clearing House.

“The existence of an exchange and clearing of physical digital gold trading in Indonesia is expected to provide legal certainty as well as protection for people who transact in the physical digital gold market in Indonesia. Even though it is traded digitally, the physical gold is in a guarantee institution,” said Wisnu.

 

 

Wisnu said that physical digital gold trading can be done in two ways, namely matching on digital gold traders and matching on futures exchanges.

“Every physical digital gold trader who will conduct digital gold buying and selling transactions, is required to place an amount of gold as much as 10,000 grams or 10 kg. Meanwhile, for physical trading of digital gold on the futures exchange, market makers (participants) are required to place an amount of gold as much as 20,000 grams or 20 kg. The gold that will be traded either through physical digital gold traders or through futures exchanges is placed in a depository manager that has been approved by CoFTRA,” said Wisnu.

Head of the Bureau of Market Development and Development Tirta Karma Senjaya added, based on CoFTRA regulations, several requirements must be met to become a candidate for a physical digital gold trader, including being a legal entity (PT), having a physical digital gold transaction system and mechanism, and having a capital of Rp. billion, and able to maintain a final capital of Rp16 billion or 2/3 of the total gold management (whichever is higher).

“Meanwhile, the requirements that must be met to become a futures exchange are having an initial capital of Rp. 100 billion, having digital gold trading rules and regulations, forming a physical market committee, having trading facilities for digital gold trading, having a monitoring and reporting system, and get CoFTRA’s approval,” concluded Tirta.

Complete information regarding CoFTRA Regulation Number 4 of 2019 concerning Technical Provisions for the Implementation of the Digital Gold Physical Market and its amendments can be downloaded via the https://bappebti.go.id/pbk/sk_kep_head_bappebti/detail/5417 page. ***

 



[rel/OB1]

#kemendag
#emas
#infobisnis

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan