Kemendag Keluarkan Kebijakan Jaga Stok dan Stabilitas Harga Migor Terjangkau

Mendag Minyak Goreng Satu Harga Rp 14 Ribu Mulai Rabu Ini

Kemendag Keluarkan Kebijakan Jaga Stok dan Stabilitas Harga Migor Terjangkau | OBROLANBISNIS.com — Menteri Perdagangan mengeluarkan kebijakan baru dalam menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng (migor) dengan harga terjangkau.

Mulai 27 Januari 2022, Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan migor satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen migor yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok migor ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” jelas Mendag Lutfi pada konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual, hari ini, Kamis, 27 Januari 2022.

Mendag menjelaskan, kebutuhan migor nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.

 

Bacaan Lainnya
 

TONTONAN ANDA


“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein,” ungkap Mendag.



HET Migor

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, lanjut Mendag, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng (migor) dengan rincian, migor curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan migor kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Mendag juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan migor satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku.

“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok migor di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelasnya.

Mendag menginstruksikan para produsen untuk mempercepat penyaluran migor serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

 

 

INFO BISNIS

• Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan yang Efektif di Era Digital

“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok migor tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tegas Mendag.

Diharapkan, dengan dilaksanakannya kebijakan ini, masyarakat dapat terus mendapatkan migor dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.

“Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga migor dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen,” pungkas Mendag. ***

 

google translate

 

Ministry of Trade Issues Policy to Maintain Stock and Stability of Affordable Migor Prices | OBROLANBISNIS.com — The Minister of Trade issued a new policy in maintaining and meeting the availability of cooking oil (migor) at affordable prices.

Starting January 27, 2022, the Ministry of Trade will implement the Domestic Market Obligation (DMO) and Domestic Price Bond (DPO) policies. This policy was determined by considering the results of the evaluation of the implementation of the one-price migration policy that had been going on for the past one week.

“The DMO policy mechanism or the obligation to supply into the country is mandatory for all migrant producers who intend to export. Later, all exporters who will export are required to supply domestic migrants at 20 percent of their respective export volumes,” explained Trade Minister Lutfi at a press conference held virtually, today, Thursday, January 27, 2022.

The Minister of Trade explained that the national demand for migration in 2022 is 5.7 million kilo liters. For household needs, it is estimated at 3.9 million kilo liters, consisting of 1.2 million kilo liters of premium packaging, 231 thousand kilo liters of simple packaging, and 2.4 million kilo liters of bulk. Meanwhile, for industrial needs, it is 1.8 million kilo liters.

“Along with the implementation of the DMO policy, we will also implement the DPO policy which we set at Rp9,300/kg for CPO and Rp10,300/liter for olein,” said the Trade Minister.

 

 

HET Migor

With the DMO and DPO policies, the Minister of Trade continued, domestically, the Highest Retail Price (HET) for cooking oil (migor) will also be imposed with details, bulk migration of Rp. 11,500/liter, simple packaged cooking oil of Rp. 13,500/ liters, and premium packaging migration of Rp. 14,000/liter. This HET policy will come into effect on February 1, 2022.

The Minister of Trade also said that during the transition period that lasts until February 1, 2022, the one-price migration policy of Rp. 14,000/liter will remain in effect.

“This is by considering giving time for adjustments and management of migrant stocks at the trader to retailer level,” he explained.

The Minister of Trade instructed producers to accelerate the distribution of migrants and ensure that there were no vacancies at the level of traders and retailers, both in traditional and modern retail markets.

 

 

“We again urge the public to remain wise in buying and not to panic buy because the government guarantees that the stock of migrant workers will remain available at affordable prices. In addition, the government will also take very strict legal steps for business actors who violate the provisions,” said the Trade Minister.

It is hoped that with the implementation of this policy, the community can continue to get migrants at affordable prices and traders and producers will still benefit.

“With this policy, we hope that the price of imported goods can become more stable and affordable for the community, and can remain profitable for small traders, distributors, and producers,” concluded the Minister of Trade. ***

 



[rel/OB1]

#Migor
#Kemendag
#InfoBisnis

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *