218 Domain Situs Web Entitas Perdagangan Berjangka Ilegal Diblokir Bappebti | OBROLANBISNIS.com — Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 218 domain situs web entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) selama Januari – Maret 2022. Pemblokiran dilakukan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menegaskan, setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia.
“Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka tetap diwajibkan memiliki izin dari Bappebti,” sebut Aldison.
Aldison menambahkan, Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap situs web dan akun media sosial yang mempromosikan kegiatan PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti.
Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini sebagai langkah pencegahan (preventif) adanya kerugian masyarakat yang diakibatkan kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK.
Aldison juga mengingatkan, berinvestasi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti sangat berisiko bagi masyarakat.
INFO BISNIS: OJK ‘List Merah’ 11 Investasi Bodong
Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi investor dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara investor dengan entitas tak berizin tersebut.
“Entitas tersebut juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Apabila investor merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab. Keberadaannya di luar negeri juga belum tentu dapat dipastikan legalitasnya. Hal itu memerlukan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaian perselisihan tersebut,” ungkap Aldison.
Selain itu, Bappebti tidak dapat memastikan integritas pengurus dan integritas keuangan dari entitas tersebut. Dana yang disetorkan sebagai modal investasi juga tidak dapat dijamin keamanannya karena tidak menggunakan rekening terpisah (segregated account) yang disetujui Bappebti.
Masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka dihimbau agar terlebih dahulu mempelajari latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, wakil pialang berjangka yang mendapat izin dari Bappebti, dokumen perjanjian dan risiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan diluar batas kewajaran.
“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK dengan cara mengakses website resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id,” tandas Aldison. ***
218 Illegal Futures Trading Entity Website Domain Blocked CoFTRA | OBROLANBISNIS.com — The Ministry of Trade through the Commodity Futures Trading Supervisory Agency (CoFTRA) blocked 218 website domains of entities in the Commodity Futures Trading (PBK) sector during January – March 2022. The blocking was carried out in collaboration with the Ministry of Communications and Information Technology.
Head of the Bureau of Legislation and Enforcement, Aldison, emphasized that any party conducting futures trading activities in the territory of the Unitary State of the Republic of Indonesia must have a permit from CoFTRA and be subject to and comply with the provisions of the prevailing laws and regulations in Indonesia.
“Although claiming to have legality from foreign regulators, making offers in the futures trading sector is still required to have a permit from CoFTRA,” said Aldison.
Aldison added, CoFTRA routinely observes and supervises websites and social media accounts that promote PBK activities without having permission from CoFTRA.
This monitoring and observation as well as blocking is a preventive measure for community losses caused by PBK activities without a CoFTRA permit. In addition, it is also to provide legal certainty for the community and business actors in the field of PBK.
Aldison also reminded that investing in futures brokers that do not have a permit from CoFTRA is very risky for the community.
CoFTRA as the regulator cannot facilitate investors in conducting mediation in the event of a dispute (dispute) between the investor and the unlicensed entity.
“The entity also does not have a representative office in Indonesia. If investors feel aggrieved, no party can be held responsible. The legality of its existence abroad is also uncertain. This requires no small amount of money in resolving the dispute,” said Aldison.
In addition, CoFTRA cannot ensure the integrity of the management and financial integrity of these entities. The security of the funds deposited as investment capital cannot be guaranteed because it does not use a segregated account approved by CoFTRA.
People who will invest in futures trading are encouraged to first learn about the company’s background, transaction procedures and dispute resolution, commodity futures contracts offered, futures broker representatives who are licensed by CoFTRA, agreement documents and the risks faced, and not to be easily tempted. large profits in a short time and beyond reasonable limits.
“Before deciding to invest, first know the profile and legality of business actors in the field of PBK by accessing CoFTRA’s official website at the link https://www.bappebti.go.id,” said Aldison. ***
[rel/OB2]
#Investasi
#Pialang
#InfoBisnis