Tanggapan Pegadaian Atas Pemberitaan Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas | Inilah Sekilas Perjalanan Tabungan Emas

Tanggapan Pegadaian Atas Pemberitaan Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas | Inilah Sekilas Perjalanan Tabungan Emas

Tanggapan Pegadaian Atas Pemberitaan Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas | Inilah Sekilas Perjalanan Tabungan Emas | OBROLANBISNIS.com — PT Pegadaian menanggapi pemberitaan media tentang adanya gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT Pegadaian atas dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas yang dimiliki perusahaan.

Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian, Basuki Tri Andayani menyatakan, sudah mendengar kabar tersebut dan perusahaan sedang mempelajari berkas gugatan tersebut.

“Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah,” jelas Basuki.

 

Bacaan Lainnya



Sekilas Perjalanan Tabungan Emas

Seperti diketahui, sejak dulu emas menjadi instrumen investasi yang diminati karena bersifat safe heaven atau tidak rentan terhadap gejolak dan ketidakpastian pasar. 

Pada tahun 1901, Pegadaian resmi menjadi perusahaan gadai milik Pemerintah Hindia Belanda yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Pegadaian yang saat itu bernama Bank van Leening tidak hanya menerima alat rumah tangga sebagai jaminan gadai.

Dalam perkembangannya, emas bahkan menjadi barang jaminan gadai favorit masyarakat. Bahkan saat ini lebih dari 95% barang yang digadaikan berupa emas baik berupa perhiasan maupun emas batangan.

Oleh karena itu Pegadaian terus mengembangkan bisnisnya yang berkaitan dengan emas.

Pada tahun 1998, gejolak ekonomi terjadi, resesi krisis moneter membuat harga emas melambung tinggi sehingga masyarakat yang memiliki emas memilih melepas investasinya untuk mendapatkan dana segar.

Seiring berjalannya waktu, Pegadaian pun mengambil langkah strategis baru, agar emas kembali dapat diminati masyarakat.

Pegadaian menggandeng World Gold Council (WGC), untuk mengeluarkan produk emas Ongkos Naik Haji (ONH) Pegadaian. Produk ini diciptakan untuk membantu masyarakat pergi haji ke tanah suci dan memberikan literasi bahwa emas adalah sebuah investasi yang menjanjikan.

 

 

INFO BISNISKaum Milenial Sudah Melek dengan Pegadaian | Tabungan Emas Pilihannya

Sempat terhenti pada tahun 2004, Pegadaian kembali mengembangkan strategi bisnis baru melalui unit usaha syariah di tahun 2008, dengan mengeluarkan produk cicil emas yang dinamakan dengan MULIA (Murabahah Logam Mulia Investasi Abadi).

Memenuhi permintaan masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin mempunyai emas dengan cara mudah, Pegadaian terus melakukan berbagai kajian dalam rangka pengembangan produk.

Akhirnya ditemukanlah produk tabungan emas yang memberikan solusi dengan model beli dan titip emas yang dapat diakses oleh masyarakat dengan pembelian minimas 0,01 gram.

Produk tabungan emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo dan didampingi oleh Menteri BUMN Rini Sumarno dan Direktur Utama PT Pegadaian Riswinandi pada 5 Juli 2015.

Peluncuran produk diselenggarakan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Pasar Murah  BUMN di Garut Jawa Barat.
Operasional produk Tabungan Emas Pegadaian telah mendapatkan izin dari OJK dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 februari 2016 tentang produk Pegadaian Tabungan Emas.

Dilatarbelakangi oleh upaya penataan industri Pergadaian, OJK menerbitkan POJK 31 tahun 2016 tanggal 28 Juli 2016 tentang Usaha Pergadaian. Sebagai perusahaan milik negara yang patuh terhadap regulasi, Pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis, salah satunya dengan pendirian anak perusahaan Galeri 24 yang menangani bisnis emas.

Kemudian perusahaan mengajukan pembaruan izin operasional produk Tabungan Emas Pegadaian yang dikabulkan oleh OJK dengan surat   nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 09 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT PEGADAIAN (Persero).

Sebagai institusi pemerintah, keberadaan emas yang ditabung berupa fisik, disimpan oleh Pegadaian didalam tempat khusus. Secara periodik, simpanan emas di audit oleh auditor independen, sehingga dapat diyakini setiap gram emas yang ditabung keberadaan fisiknya ada dan diasuransikan.

“Dengan legalitas produk yang dimiliki oleh perusahaan, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang. Sejalan dengan budaya AKHLAK, kami akan selalu amanah dalam menjaga kepercayaan pemerintah, masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya,” kata Basuki. ***

 

google translate

 

Pegadaian’s Response to the Report on the Copyright Lawsuit of Tabungan Emas | This is a Glimpse of the Gold Savings Journey | OBROLANBISNIS.com — PT Pegadaian responded to media reports about a lawsuit through the Central Jakarta District Court against PT Pegadaian for alleged infringement of the company’s Golden Savings service copyright.

PT Pegadaian’s Vice President of Corporate Communication, Basuki Tri Andayani, stated that he had heard the news and the company was studying the lawsuit.

“We have received the lawsuit file and are being studied carefully. As a company that upholds the principles of GCG, we will follow the applicable legal process and comply with government regulations and other legal provisions. In addition, we are also committed to protecting consumer rights, so that there are no customer losses,” explained Basuki.

 

 

A Glimpse of the Gold Savings Journey

As is known, gold has always been a preferred investment instrument because it is a safe haven or not vulnerable to market turmoil and uncertainty.

In 1901, Pegadaian officially became a pawn company owned by the Dutch East Indies Government which provided loans with movable goods as collateral.

The pawnshop, which was then called Bank van Leening, did not only accept household appliances as collateral for the mortgage.

In its development, gold has even become the people’s favorite pledge collateral. Even today, more than 95% of the pawned goods are in the form of gold, either in the form of jewelry or gold bars.

Therefore Pegadaian continues to develop its business related to gold.

In 1998, economic turmoil occurred, the recession of the monetary crisis made the price of gold soar so that people who owned gold chose to release their investment to get fresh funds.

Over time, Pegadaian also took new strategic steps, so that gold could again be in demand by the public.

Pegadaian cooperates with the World Gold Council (WGC), to issue Pegadaian’s Hajj Pilgrimage Fee (ONH) gold product. This product was created to help people go on pilgrimage to the holy land and provide literacy that gold is a promising investment.

 

 

Had stopped in 2004, Pegadaian again developed a new business strategy through the sharia business unit in 2008, by issuing a gold installment product called MULIA (Murabahah Metal Precious Investment Abadi).

Meeting the demands of low-income people who want to have gold the easy way, Pegadaian continues to conduct various studies in the context of product development.

Finally, a gold savings product was found that provides a solution with a buy and deposit model of gold that can be accessed by the public with a minimum purchase of 0.01 grams.

The gold savings product was officially launched by President Joko Widodo and accompanied by the Minister of SOEs Rini Sumarno and the President Director of PT Pegadaian Riswinandi on July 5, 2015.

The product launch was held as one of a series of BUMN Cheap Market activities in Garut, West Java.

The operation of the Gold Savings Pegadaian product has obtained permission from the OJK with letter number S-427/NB.11/2016 dated 17 February 2016 regarding the Gold Savings Pawnshop product.

Against the backdrop of efforts to reorganize the pawnshop industry, OJK issued POJK 31 of 2016 dated 28 July 2016 concerning the pawnshop business. As a state-owned company that complies with regulations, Pegadaian has also restructured its business, one of which is the establishment of a subsidiary, Galeri 24, which handles the gold business.

Then the company applied for an operational license renewal for the Pegadaian Gold Savings product which was granted by the OJK with letter number S-476/NB.111/2019 dated October 9, 2019 regarding the approval of PT PEGADAIAN (Persero) Gold Savings Product.

As a government institution, the existence of gold that is saved is physical, stored by Pegadaian in a special place. Periodically, gold deposits are audited by independent auditors, so you can be sure that every gram of gold saved has a physical presence and is insured.

“With the legality of the products owned by the company, the public is asked to remain calm and not be affected by the emerging issues. In line with the AKHLAK culture, we will always be trustworthy in maintaining the trust of the government, society and other stakeholders,” said Basuki. ***

 



[rel/OB2]

#Pegadaian
#Emas
#InfoBisnis

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *