Tok Tok Tok… Pegadaian Menangkan Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas

Tok Tok Tok... Pegadaian Menangkan Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas

Tok Tok Tok… Pegadaian Menangkan Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas | OBROLANBISNIS.com — Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Muhammad Yusuf, S.H., M.H., Selasa, 6 September 2022, akhirnya memutus perkara Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas yang amar putusannya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Ditolak Untuk Seluruhnya dan Membebankan Biaya Perkara kepada Penggugat.

Diberitakan sebelumnya, PT Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas. Tak main-main, nilai gugatan tersebut mencapai Rp 322,5 miliar.

BISNIS HARI INI: Pegadaian Tak Pernah Lakukan Lelang Emas Online

Bacaan Lainnya

Gugatan ini diajukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei 2022.

Dalam gugatannya, Arie menyebut sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut Goldgram.

 

 

Kepala Departemen Komunikasi PT Pegadaian, Basuki Tri Andayani menyatakan bersyukur atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan ini membuktikan bahwa perusahaan benar-benar menjunjung tinggi tata kelola perusahan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

BISNIS HARI INI: Pemegang Kripto Dihantui Kecemasan | Harga Terus Anjlok

“Setiap produk maupun layanan yang dimiliki Pegadaian selalu dirancang dengan cermat. Berbagai kajian dilakukan sebelum diluncurkan kepada masyarakat, misalnya kajian hukum, kajian bisnis maupun kajian risikonya. Setiap produk dan layanan Pegadaian juga selalu mematuhi regulasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucap Basuki dalam pesan elektronik yang diterima, Rabu, 7 September 2022.

Dengan keputusan tersebut diharapkan masyarakat tidak ragu-ragu lagi untuk menggunakan produk dan layanan Pegadaian.

 

 

Sebagai market leader di Industri Pergadaian, PT Pegadaian menjadi rujukan tata kelola bisnis bagi para pelaku bisnis gadai lainnya.

Secara terpisah PT Pegadaian telah mengajukan gugatan dengan nomor register perkara: 52/Pdt.Sus-Hak Cipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 27 Juni 2022 tentang Pembatalan Pendaftaran atau Pencatatan Ciptaan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, cq Dirjen Kekayaan Intelektual terhadap Surat Pendaftaran atau Pencatatan Ciptaan nomor 050094, nomor Permohonan C00201003818, tanggal 28 Oktober 2010 dan tempat diumumkan pertama kali 1 Januari 2010, di Jakarta atas nama Arie Indra Manurung, Jenis Ciptaan Karya Tulis dengan judul Goldgram.

Dalam gugatannya, Pegadaian memohon agar majelis hakim menyatakan Surat Pencatatan atau Pendaftaran Ciptaan Jenis Karya Tulis Berjudul Goldgram tersebut tidak memenuhi unsur keaslian sesuai Standar Perlindungan Hak Cipta (standard of copyrightability) vide Pasal 1 Angka 1 , Angka 2 , Angka 3 juncto A Pasal 40 Ayat (1) Huruf a) juncto Pasal 64 Ayat ( 1) dan Ayat (2 ) serta Pasal 72 UU nomor 28 tahun 2014. ***

 

google translate

 

Tok Tok Tok… Pegadaian Wins Copyright Infringement Lawsuit Gold Savings | OBROLANBISNIS.com — The Panel of Judges of the Commercial Court at the Central Jakarta District Court chaired by Muhammad Yusuf, S.H., M.H., Tuesday, September 6, 2022, finally decided on the lawsuit for the Copyright Infringement of Savings Gold, whose ruling stated that the Plaintiff’s Claim was Completely Rejected and Charge Case Fees to Plaintiffs.

As previously reported, PT Pegadaian was sued for alleged copyright infringement of the Tabungan Emas product. Not kidding, the value of the lawsuit reached Rp 322.5 billion.

This lawsuit was filed by a person named Arie Indra Manurung with case number 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst who was registered on 10 May 2022.

In his lawsuit, Arie mentioned that he was the first to create an investment system and gold/precious metal buying and selling transaction called Goldgram.

Head of the Communications Department of PT Pegadaian, Basuki Tri Andayani expressed gratitude for the decision issued by the Commercial Court at the Central Jakarta District Court.

This decision proves that the company really upholds good corporate governance (GCG).

 

 

“Every product or service owned by Pegadaian is always carefully designed. Various studies were carried out before being launched to the public, for example legal studies, business studies and risk studies. Every Pegadaian product and service also always complies with regulations and is supervised by the Financial Services Authority (OJK),” Basuki said in an electronic message received, Wednesday, September 7, 2022.

With this decision, it is hoped that the public will not hesitate to use Pegadaian’s products and services.

As a market leader in the Pawn Industry, PT Pegadaian is a reference for business governance for other pawnshops.

Separately, PT Pegadaian has filed a lawsuit with the case register number: 52/Pdt.Sus-Hak Cipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. dated 27 June 2022 concerning Cancellation of Registration or Registration of Works registered with the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia, cq the Director General of Intellectual Property for Registration or Creation Letters number 050094, Application number C00201003818, dated October 28, 2010 and the place where it was first announced January 1, 2010, at Jakarta on behalf of Arie Indra Manurung, Type of Writing with the title Goldgram.

In its lawsuit, Pegadaian requests that the panel of judges declare that the Letter of Registration or Registration of Works of the Type of Writing Titled Goldgram does not meet the element of authenticity according to the standard of copyright protection, see Article 1 number 1, Number 2 , Number 3 juncto A Article 40 Paragraph (1) Letter a) in conjunction with Article 64 Paragraph (1) and Paragraph (2) as well as Article 72 of Law number 28 of 2014. ***

 



[rel/OB1]

#Pegadaian
#Emas
#InfoBisnis

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *