Aturan Debt Collector Dalam Penagihan | Lapor Polisi Jika Diintimidasi Debt Collector

Aturan Debt Collector Dalam Penagihan Lapor Polisi Jika Diintimidasi Debt Collector

Aturan Debt Collector Dalam Penagihan | Lapor Polisi Jika Diintimidasi Debt Collector | OBROLANBISNIS.com — Otoritas Jasa Keuangan buka suara soal aturan Debt Collector melakukan penagihan yang sesuai dengan aturan.

Direktur Pengawasan OJK, Yustinus Dapot dalam video reel yang diupload salah satu platform digital dengan akun @ditreskrimum_pmj membeberkan topik bagaimana Debt Collector melakukan penagihan yang sesuai dengan aturan!

REKOMENDASI: Peringatan Ini Untuk Para Debt Collector

Pria berkacamata ini menerangkan, sebagai edukasi kepada masyarakat bahwa perusahaan pembiayaan bisa melakukan kerjasama dengan debt collector untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur sesuai dengan PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan).

Bacaan Lainnya

Adapun aturan PUJK yang berlaku:
1. Perusahaan harus dalam bentuk PT (Perusahan Terbatas)
2. Pegawai-pegawai yang melakukan penagihan harus sudah mendapatkan sertifikat penagihan

Yustinus Dapot membeberkan lagi, yang melakukan penagihan harus membawa dokumen yang lengkap, seperti:

REKOMENDASI: Waspadai Pinjaman Online Ilegal

Ada surat tugas dari perusahaan pembiayaan. Didalam surat tugas itu jelas bahwa yang melakukan penagihan adalah si A, B, C yang juga harus membawa sertifikat Fidusianya.

Harus membawa dokumen surat peringatan. Perusahaan pembiayaan harus membawa dokumen-dokumen lengkap, surat peringatan 1, peringatan 2 dan peringatan ke 3.

“Itu semua harus sudah dibawa sekaligus disitu. Apabila itu tidak disampaikan oleh perusahaan atau debt collector ini, masyarakat bisa menolak. Kalau terjadi sesuatu hal, intimidasi atau perbuatan yang tidak menyenangkan, LAPOR POLISI AJA. Karena itu tidak memenuhi yang disampaikan oleh OJK,” beber Yustinus Dapot dalam video berdurasi singkat 1.14. ***


google translate


Debt Collector Rules in Billing | Report to the Police If Intimidated by a Debt Collector | OBROLANBISNIS.com — The Financial Services Authority has opened its voice over the rules for debt collectors to collect bills according to the rules.

Director of OJK Supervision, Yustinus Dapot, in a video reel uploaded by a digital platform with the account @ditreskrimum_pmj, explained the topic of how Debt Collectors collect bills according to the rules!

This bespectacled man explained, as an education to the public that finance companies can collaborate with debt collectors to carry out the collection function for debtors in accordance with PUJK (Financial Services Business Actors).

The PUJK rules that apply:
1. Company must be in the form of PT (Limited Company)
2. Employees who collect bills must have obtained a billing certificate

Yustinus Dapot explained again, those who make bills must bring complete documents, such as:

There is a letter of assignment from the finance company. In the assignment letter it is clear that those who do the billing are A, B, C who must also bring their Fiduciary certificates.

Must bring a warning letter document. Finance companies must bring complete documents, warning letter 1, warning 2 and warning 3.

“All of this must be brought there at once. If the company or debt collector does not convey this, the public can refuse. If something happens, intimidation or unpleasant behavior, REPORT THE POLICE ONLY. Because it does not fulfill what was conveyed by the OJK,” explained Yustinus Dapot in a short video of 1.14. ***

[OB1]

#Pembiayaan
#DebtCollector
#InfoBisnis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *