Rekomendasi Izin Kehutanan dan Lingkungan Gratis | Hanya di Sumatera Utara

Rekomendasi Izin Kehutanan dan Lingkungan Gratis | Hanya di Sumatera Utara

Rekomendasi Izin Kehutanan dan Lingkungan Gratis | Hanya di Sumatera Utara | OBROLANBISNIS.com — Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Yuliani Siregar menegaskan, berbagai produk layanan di instansinya gratis.

Untuk pengurusan Surat Keputusan (SK), rekomendasi dan Surat Keterangan hingga penerbitan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga tidak dipungut bayaran.

REKOMENDASI: Pemilik Kendaraan di Sumut Antusias Daftar Program Subsidi Tepat Pertamina

Saat ini, salah satu layanan yang paling sering diajukan masyarakat kepada Dinas LHK adalah permintaan surat rekomendasi untuk izin pemanfaatan kawasan hutan.

Rekomendasi ini seperti Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non-Kehutanan (PKKNK) dan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PHHK).

“Itu sama sekali tidak dipungut biaya apapun, gratis, jadi bila ada yang mau mengurus surat rekomendasi dari dinas kami jangan mau dimintai biaya apapun, kalau ada pungutan bisa laporkan ke kita,” kata Yuliani Siregar, di Kantor Dinas LHK Sumut, Jalan Sisingamangaraja nomor 14, Medan, Rabu, 5 Mei 2023.

Pengurusan rekomendasi pemanfaatan hutan ini, menurut Yuliani Siregar, memang tidak mudah karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, sehingga rentan adanya pungutan liar (pungli). Ada dua persyaratan permohonan perizinan yaitu pernyataan komitmen dan teknis.

Bacaan Lainnya

REKOMENDASI: HM Yulius Terpilih Pimpin APERSI Sumut

“Tidak mudah memang, rekomendasi ini nantinya akan dilakukan pertimbangan teknis dari Gubernur sebelum ditandatangani, kemudian diajukan ke DPMPTSP, melalui OSS (Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu) untuk disetujui kementerian, karena itu rentan dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Yuliani.

Dalam pengurusan surat rekomendasi Dinas LHK, menurut Yuliani, pemohon bisa mengeluarkan biaya untuk survei lapangan, pembuatan proposal teknis dan penyusunan dokumen lingkungan. Hanya saja hal tersebut dilakukan pihak ketiga dan menjadi tanggung jawab penuh pemohon.

“Itu pemohon dan pihak ketiga yang merupakan konsultan yang sudah terdaftar di kementerian, bukan dari dinas kita,” ungkap Yuliani.

Begitu juga untuk pengurusan Surat Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) dan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH). Sedangkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat penerbitan SKKL dan Izin Lingkungan.

“Dokumen AMDAL juga disusun pihak ketiga atau pemohon sendiri, kita memverifikasinya, melakukan sidang tiga kali kemudian memberikan persetujuan. Kemudian ditandatangani Gubernur dan masuk ke perizinan, DPMPTSP, di kita sama sekali tidak ada biaya,” kata Yuliani. ***


google translate


Free Forestry and Environmental Permit Recommendations | Only in North Sumatra | OBROLANBISNIS.com — Head of the North Sumatra (North Sumatra) Environment and Forestry Service (LHK), Yuliani Siregar emphasized that various service products in his agency are free.

There is no charge for the processing of Decrees (SK), recommendations and certificates up to the issuance of permits through the One-Stop Integrated Investment and Licensing Service (DPMPTSP).

Currently, one of the services most often submitted by the community to the LHK Service is a request for a letter of recommendation for a forest area utilization permit.

These recommendations include permits for forest utilization (PBPH), approvals for the use of timber for non-forestry activities (PKKNK) and utilization of timber forest products (PHHK).

“There is absolutely no charge, it’s free, so if anyone wants to take care of a recommendation letter from our agency, don’t want to be asked for anything, if there is a fee, you can report it to us,” said Yuliani Siregar, at the North Sumatra LHK Service Office, Jalan Sisingamangaraja number 14, Medan, Wednesday, 5 May 2023.

Arranging recommendations for forest utilization, according to Yuliani Siregar, is not easy because there are many requirements that must be met by applicants, making them vulnerable to extortion. There are two requirements for licensing applications, namely commitment and technical statements.

“Indeed it is not easy, this recommendation will be subject to technical considerations from the Governor before it is signed, then submitted to DPMPTSP, through the OSS (Investment Service and One-Stop Integrated Licensing Service) for approval by the ministry, because it is vulnerable to being used by irresponsible individuals,” said Yuliani.

According to Yuliani, in arranging the recommendation letter for the LHK Service, the applicant can pay for field surveys, preparation of technical proposals and preparation of environmental documents. It’s just that this is done by a third party and is the full responsibility of the applicant.

“That’s the applicant and third parties who are consultants who have registered with the ministry, not from our service,” said Yuliani.

Likewise for the management of Environmental Feasibility Letters (SKKL) and Approval of Statements of Commitment to Manage the Environment (PKPLH). While the Environmental Impact Analysis (AMDAL) is a requirement for the issuance of SKKL and Environmental Permits.

“The AMDAL document is also prepared by a third party or the applicant himself, we verify it, hold three hearings and then give approval. Then it was signed by the Governor and entered into licensing, DPMPTSP, we have absolutely no fees,” said Yuliani. ***

[rel/OB2]

#Sumut
#Hutan
#InfoBisnis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *