Disebut Gedung Warenhuis Ditelantarkan | Ini Penjelasan Ahli Waris Keluarga ODB Medan

Ahli Waris Tantang Pemko Medan Uji Bukti Kepemilikan Warenhuis di Pengadilan

Disebut Gedung Warenhuis Ditelantarkan | Ini Penjelasan Ahli Waris Keluarga ODB Medan | OBROLANBISNIS.com — Gedung putih Warenhuis yang terletak di Jalan Ahmad Yani VII – Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, diklaim ada pemiliknya.

Sejak mencuatnya ke publik atas pengklaiman Warenhuis di tahun 2018, banyak berseliweran berbagai opini. Salah satu opini yang kerap dipertanyakan publik adalah, kenapa ahli waris menelantarkan aset Warenhuis tersebut? Dan mengapa setelah dibersihkan oleh Pemko Medan, barulah ahli waris muncul?

REKOMENDASI: Ahli Waris Tantang Pemko Medan Uji Bukti Kepemilikan Warenhuis di Pengadilan

Komentar dan opini tersebut mendapat tanggapan oleh ahli waris Warenhuis atasnama keluarga besar G. Dalipsingh Bath.

Ismail Nusantara Pulungan, yang juga merupakan ahli waris almarhum G. Dalipsingh Bath, pemilik perusahaan bioskop terbesar ODB Medan, pada zamannya akhirnya buka suara ke publik menjelaskannya.

“Jika dikatakan ahli waris melakukan pembiaran terhadap aset Medan Warenhuis, termasuk pernyataan sikap Pemko Medan yang disampaikan melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Kota Medan di media beberapa waktu lalu, patut kita sanggah dan sikapi,” ucap Ismail.

Menurut pria berkacamata ini, sebelum menyebarkan opini yang dinilai menyesatkan, perlu dipertanyakan apakah telah mempelajari sejarah terkait Warenhuis?

“Pernyataan yang menyebutkan kenapa pemilik Warenhuis menelantarkan asetnya? Tentunya pernyataan tersebut sangatlah tidak tepat. Kita semua tentunya jangan pernah melupaikan sejarah panjang Sumatera Timur dengan segala polemik serta perpindahan kekuasaan masa lalu yang terjadi di Kota Medan,” beber Ismail.

Bacaan Lainnya

REKOMENDASI: Walikota Medan Bobby Nasution Diingatkan Kembali Gedung Warenhuis Ada yang Punya

Perlu menjadi catatan bahwa masuknya Jepang sekitar tahun 1942 ke Sumatera Timur, tentara NICA mengusai dan kerusuhan/penjajahan, banyak aset-aset Belanda diduduki secara paksa, insiden pertempuran Medan Area Desember 1945, hingga kondisi berangsur normal dan kembalinya beberapa aset kepada NKRI.

Ismail yang saat ini berdomisili dan bertugas di Denmark menegaskan, Pemerintah Kota masa itu harus mencari lokasi administrasi untuk kembali bekerja. Letak strategis gedung dan bangunan megah sehingga dipakai Sementara menjadi kantor pemerintahan kota dimasa itu, samalah halnya di zaman kepemimpinan Kaharuddin Nasution saat pemerintah kota tidak memiliki Gedung Kesenian dan Budaya dan kemudian meminjam pakai Bioskop Bali.

“Hal sama terjadi dan kembali dialami ODB melalui Warenhuis Medan ini. Kepemilikan Warenhuis oleh G. Dalipsingh Bath melalui Oranje Bioscoop Bedrijven ODB Medan, sangatlah memiliki landasan hukum yang cukup jelas. Utamanya setelah diumumkan bahwa Warenhuis resmi mengalami pailit dan beralihnya kepemilikan. Medan Warenhuis bersama dengan 3 perusahaan lainnya pada masa itu diumumkan bangrut oleh media de Sumatera Post October – 1948,” ucap Ismail yang dikonfirmasi awak media, melalui pesan elektronik, Senin, 22 Mei 2023.

Ahli Waris memiliki data itu dan bukti kepemilikan ahli waris dapat dibuktikan dengan pemetaan yang dilakukan oleh BPN Kota Medan, terdaftar dengan surat ukur dan dokumen.

REKOMENDASI: Rencana Revitalisasi Warenhuis | Ahli Waris Dalip Singh Bath Ingatkan Pemko Medan Agar Taat Hukum

“Ahli waris harapkan BPN Kota Medan dapat membuka keterangan yang seluas – luasnya kepada publik, jangan ada yang ditutup-tutupi terkait aset ini. Dimana telah banyak pihak tertentu yang memanfaatkan kondisi ini untuk kepentingan materil semata. Hal ini pun sesuai yang disampaikan oleh Pemko Medan di media (28 Februari 2023), dengan menyatakan bahwa Pemko Medan telah membayarkan ganti rugi dua dari empat persil tanah di lokasi Warenhuis kepada perusahaan tertentu,” cetus Ismail.

“Silahkan publik mengkaji sendiri makna pernyataan yang disampaikan ini. Dan khususnya kepada yang terhormat Bapak Kepala Badan Keuangan dan Aset Kota Medan mewakili Walikota Medan, sepertinya harus kembali membuka buku sejarah kota Medan, untuk menghindari kesalahpahaman di ranah publik. Marilah kita memberikan edukasi yang baik kepada publik,” pesan Ismail tertulis.

Warenhuis Bukan Supermarket Pertama di Medan

Ahli waris Warenhuis juga menyikapi soal keterangan Pemko Medan yang menyampaikan Warenhuis merupakan ‘Supermarket pertama dik Kota Medan’.

Kita harus bersama-sama cermat memahami kebenaran sebuah sejarah, manakala pemberitaan ini mulai ramai dibicarakan, dan menjadi buah bibir sebahagian masyarakat kota Medan sejak akhir 2018 lalu, karena adanya keterangan pemerintah kota masa itu bahwa “Warenhuis merupakan Supermarket pertama di Kota Medan” yang dinilai ahli waris seolah-olah menggiring opini publik dan cukup berhasil menjadikannya sebagai ikon baru kota Medan dan cagar budaya.

Namun, nyatanya sejarah mencatat bahwa Gedung Warenhuis merupakan murni milik swasta dan dalam kurun waktu tertentu gedung berwarna putih ini digunakan sebagai objek hiburan bioskop zaman dahulu (penjajahan Belanda).

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh sejumlah pakar sejarah menyebutkan, keberadaan pengusaha etnis Tiongkhoa, TAN TANG HO melalui perusahaan supermarket termewah saat itu bernama SENG HAP, telah jauh lebih dahulu ada dan sukses di Kota Medan (1860 – 1918), dan merupakan salah satu warga Tiongkhoa senior yang masuk dan berkembang di Sumatera Timur.

Ahli Waris Tantang Pemko Medan Uji Bukti Kepemilikan Warenhuis di Pengadilan-1

REKOMENDASI: Ahli Waris Warenhuis Sambut Wacana Kolaborasi Walikota Medan

Selain pengusaha Tiongkhoa lainnya, seperti CHONG LEE dari keluarga TJONG dan pengusaha SOEY TEK BIE dan kemudian Huttenbach yang memiliki Medan Warenhuis di tahun 1919. Setelah pengusaha Huttenbach dinyatakan Pailit/bankrut dan kemudian ODB mengambil alih kepemilikan lahan, saham dan hal-hal terkait dengan Warenhuis, tertuang dalam akte-akte kerjasama, jual beli dan penyerahan.

Pada tahun 1989 – 1990 dan 1991, ODB kembali melakukan pendataan aset dan pajak perusahaan termasuk melakukan pendaftaran atas kepemilikan lahan Warenhuis, dan kemudian telah dimasukan dalam pemetaan atas nama ODB Medan G. Dalipsingh Bath (DS) menjadi Emerick Pulungan (EP) dan Jenny Pulungan (JP), ketiga inisial ini melekat dalam warkah BPN Kota Medan, dan harusnya BPN menyadari kondisi ini.

Dimana pemetaan yang dimiliki sejak zaman Belanda sangatlah rapi. Dalam Indeks Tambahan Berita Negara Republik Indonesia 1946 – 1978 nama Medan Warenhuis sudah tidak disebut sebagai NV.

“Namun ahli waris menyadari tidak ada salah apapun dan silahkan manakala Warenhuis dijadikan Cagar Budaya, namun jangan nodai kepemilikan sah dari aset Warenhuis, dan agar semua pihak menghormati sejarah dan bangunan Belanda yang sebenarnya sudah didirikan sejak 1915. Medan’s Warenhuis tot Voortzetting van den Detailhandel Huttenbach,” tulis Ismail.

Hambatan Regulasi Pemerintah

Jika dikatakan ahli waris tidak mengusai fisik terhadap aset tersebut, Keluarga Besar ODB Medan justru telah berkali-kali berupaya, utamanya sejak beberapa perusahaan ingin mengembangkan potensi usaha mereka, dengan tetap menjaga kelestarian Gedung Warenhuis, namun berkali-kali mengalami hambatan dari regulasi pemerintahan Walikota Medan pada masa kepemimpinan Dzulmi Eldin.

Akhirnya bergulir hingga saat ini, dengan kejutan lahirnya Sertifikat Hak Pakai tahun 2018 atas nama Pemko Medan dan juga penggiringan opini publik seolah aset Warenhuis merupakan milik Pemko Medan kian merebak.

Hingga akhirnya pada sekitar tahun 2019, ahli waris bersatu, berkumpul dan memutuskan untuk melayangkan gugatan resmi terhadap sertifikat dimaksud dengan memperoleh hasil maksimal melalui putusan Mahkamah Agung nomor 68 tahun 2021 yang berbunyi sesuai amar putusan: Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, dan Penegasan pembatalan Sertifikat Hak Pakai nomor 01653/Kelurahan Kesawan tertanggal 14 Maret 2018 dengan surat ukur nomor 00194/Kesawan/tertanggal 21 Februari 2018 a.n. Pemerintah kota Medan.

REKOMENDASI: Ditanya Hakim | Pemko Medan Tak Mampu Tunjukan Jumlah Luas Lahan Warenhuis Secara Rinci

Ahli Waris selalu menghargai proses dan capaian yang ada dengan tetap berharap agar permasalahan Warenhuis segera teratasi, dan kemudian atas saran Bapak Walikota Medan saat ini, Bobby Afif Nasution untuk dibentuknya tim khusus dari Pemko Medan dan mewakili Ahli Waris untuk pembahasan rencana kerja revitalisasi Medan Warenhuis.

Ahli Waris sangat setuju bahkan menyambut baik, namun ditengah perjalanannya terjadi putus komunikasi dengan pihak Pemko Medan hingga kembali merebak menjadi isu viral ditengah masyarakat Kota Medan bahkan Nasional.

Pada intinya ahli waris Dalipsingh Bath selalu mengikuti dan menjaga komunikasi bersama Pemko Medan. Dengan munculnya isu baru terkait aset ini Ahli Waris kembali ingin menegaskan publik tidak akan gentar dalam mencari hak sampai kapanpun. ***

 

google translate

 

Called Warenhuis Building Abandoned | This is an Explanation of the Medan ODB Family Heir | OBROLANBISNIS.com — The Warenhuis white building located on Jalan Ahmad Yani VII – Jalan Hindu, Kesawan Village, Medan Barat District, Medan City, North Sumatra Province, is claimed to have an owner.

Since the publication of Warenhuis’ claim to the public in 2018, there have been many different opinions. One opinion that is often questioned by the public is, why did the heirs abandon the Warenhuis assets? And why after being cleared by Pemko Medan, then the heirs appear?

These comments and opinions received a response from the Warenhuis heirs on behalf of the extended family of G. Dalipsingh Bath.

Ismail Nusantara Pulungan, who is also the heir of the late G. Dalipsingh Bath, the owner of the largest cinema company ODB Medan, at that time finally opened his voice to the public to explain this.

“If it is said that the heirs have neglected the Medan Warenhuis assets, including the Medan City Government’s position statement which was conveyed through the Head of the Medan City Finance and Assets Agency in the media some time ago, we should object and act on it,” said Ismail.

According to this bespectacled man, before spreading an opinion that is considered misleading, it is necessary to ask whether he has studied the history related to Warenhuis?

“A statement stating why the Warenhuis owner abandoned his assets? Of course, this statement is completely inaccurate. Of course, we all must never forget the long history of East Sumatra with all the polemics and past transfers of power that occurred in the city of Medan,” said Ismail.

It should be noted that the Japanese entered East Sumatra around 1942, the NICA army took control and riots/colonization, many Dutch assets were forcibly occupied, the Medan Area battle incident in December 1945, until conditions gradually returned to normal and some assets returned to the Unitary State of the Republic of Indonesia.

Ismail, who is currently living and serving in Denmark, emphasized that the City Government at that time had to find an administrative location to return to work. The strategic location of buildings and magnificent buildings so that they were temporarily used as city government offices at that time, was the same as during the leadership of Kaharuddin Nasution when the city government did not have an Arts and Culture Building and then borrowed a Bali Cinema.

“The same thing happened and re-experienced by ODB through Warenhuis Medan. The ownership of Warenhuis by G. Dalipsingh Bath through Oranje Bioscoop Bedrijven ODB Medan, really has a fairly clear legal basis. Especially after it was announced that Warenhuis had officially gone bankrupt and had changed ownership. Medan Warenhuis with At that time, with 3 other companies, it was announced that they were bankrupt by the media in Sumatra Post October – 1948,” said Ismail, who was confirmed by the media crew via electronic message, Monday, May 22, 2023.

The heirs have the data and proof of ownership of the heirs can be proven by mapping carried out by the BPN of Medan City, registered with letters of measurement and documents.

“Heirs hope that the Medan City BPN can open the widest possible information to the public, do not cover anything up regarding this asset. There have been many certain parties who have taken advantage of this condition for purely material interests. This is also according to what was conveyed by Pemko Medan in the media (28 February 2023), stating that the Pemko Medan has paid compensation for two of the four land parcels at the Warenhuis location to certain companies,” said Ismail.

“Please the public examine the meaning of this statement for themselves. And especially to the honorable Mr. Head of the Medan City Finance and Assets Agency representing the Mayor of Medan, it seems that he must open the history book of Medan city again, to avoid misunderstandings in the public sphere. Let us provide good education to the public,” Ismail wrote.

Warenhuis is not the first supermarket in Medan

Warenhuis heirs also responded to the Medan City Government’s statement that Warenhuis was the ‘first Supermarket in Medan City’.

We must carefully understand the truth of a history together, when this news began to be widely discussed, and became the talk of a part of the people of the city of Medan since the end of 2018, because of the statement by the city government at that time that “Warenhuis is the first Supermarket in Medan City” which was assessed heirs seem to lead public opinion and quite successfully make it a new icon of the city of Medan and cultural heritage.

However, in fact history records that the Warenhuis Building is purely privately owned and within a certain period of time this white building was used as an object of old cinema entertainment (Dutch colonialism).

Based on research conducted by a number of historical experts, the existence of an ethnic Chinese businessman, TAN TANG HO through the most luxurious supermarket company at that time called SENG HAP, existed and was successful in Medan City (1860 – 1918), and was one of the Chinese citizens. senior who entered and developed in East Sumatra.

Apart from other Chinese businessmen, such as CHONG LEE from the TJONG family and businessmen SOEY TEK BIE and then Huttenbach who owned Medan Warenhuis in 1919. After the Huttenbach businessmen were declared bankrupt/bankrupt and then ODB took over ownership of the land, shares and matters related to Warenhuis , contained in the deeds of cooperation, sale and purchase and delivery.

In 1989 – 1990 and 1991, ODB again collected data on company assets and taxes including registering Warenhuis land ownership, and then it was included in the mapping on behalf of ODB Medan G. Dalipsingh Bath (DS) to Emerick Pulungan (EP) and Jenny Pulungan (JP), these three initials are attached to the Medan City BPN warkah, and BPN should be aware of this condition.

Where the mapping that has been owned since the Dutch era was very neat. In the Supplementary Index to the State Gazette of the Republic of Indonesia 1946 – 1978 the name Medan Warenhuis is no longer mentioned as NV.

“But the heirs realize there is nothing wrong and please when Warenhuis is made Cultural Heritage, but don’t tarnish the legal ownership of Warenhuis assets, and so that all parties respect the history and Dutch buildings which have actually been built since 1915. Medan’s Warenhuis tot Voortzetting van den Detailhandel Huttenbach ,” Ismail wrote.

Barriers to Government Regulation

If it is said that the heirs do not physically control the assets, the Medan ODB Big Family has actually tried many times, especially since several companies wanted to develop their business potential, while maintaining the preservation of the Warenhuis Building, but repeatedly encountered obstacles from the Medan Mayor’s government regulations. during the leadership of Dzulmi Eldin.

It has finally rolled on to the present day, with the surprise of the birth of a Certificate of Use Rights in 2018 on behalf of Pemko Medan and also the public opinion as if Warenhuis assets belonged to Pemko Medan.

Until finally around 2019, the heirs united, gathered and decided to file an official lawsuit against the intended certificate by obtaining maximum results through the Supreme Court decision number 68 of 2021 which reads according to the ruling: Strengthening the decision of the Medan State Administrative Court, and Affirming cancellation Certificate of Right to Use number 01653/Kesawan Village dated March 14 2018 with measuring letter number 00194/Kesawan/ dated February 21 2018 a.n. Medan city government.

Heirs always appreciate the existing process and achievements while still hoping that the Warenhuis problem will be resolved soon, and then on the advice of the current Mayor of Medan, Bobby Afif Nasution to form a special team from Pemko Medan and represent the Warenhuis to discuss the Medan Warenhuis revitalization work plan.

The heirs very much agreed and even welcomed them, but in the middle of their journey there was a break in communication with the Pemko Medan until it again spread into a viral issue among the people of Medan City and even nationally.

In essence, the heirs of Dalipsingh Bath always follow and maintain communication with the Pemko Medan. With the emergence of new issues related to these assets, the heirs again want to emphasize that the public will not be afraid to seek rights at any time. ***

[rel/OB1]

 

#Warenhuis

#Medan

#InfoBisnis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *