PT Pegadaian Bersama Kejari Pematang Siantar Tandatangani MoU Pengamanan Aset dan Penanganan Masalah Hukum

PT Pegadaian Bersama Kejari Pematang Siantar Tandatangani MoU Pengamanan Aset dan Penanganan Masalah Hukum

PT Pegadaian Bersama Kejari Pematang Siantar Tandatangani MoU Pengamanan Aset dan Penanganan Masalah Hukum | OBROLANBISNIS.com — PT Pegadaian Kanwil 1 Medan melalui Kantor Area Deputi Bisnis Area Rantau Prapat melakukan kerjasama pengamanan aset dan pendampingan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar.

Kerjasama itu tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Aula Kejari Pematang Siantar, Senin, 3 Juni 2024.

REKOMENDASI: Pegadaian Medan Lakukan Transplantasi Terumbu Karang Pulau Rubiah

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematang Siantar, Jurist Precisely SH MH menyampaikan, Jaksa sebagai pengacara negara siap mendampingi mitra BUMN PT Pegadaian, seperti upaya penagihan baik secara non litigasi maupun jika d pandang perlu akan menempuh proses secara litigasi.

“Kita bisa dilibatkan sebagai penerima kuasa melalui Surat Kuasa Khusus untuk mendampingi maupun mewakili PT Pegadaian utk menangani masalah hukum terhadap nasabah dan pihak internal PT Pegadaian. Kita akan melakukan pendampingan apabila ada permasalahan hukum di perusahaan Pegadaian,” ujarnya.

Kajari mengatakan, Kejaksaan Negeri Pematang Siantar siap bersinergi dengan mitra BUMN (PT Pegadaian) jika bersinggungan dengan hukum. Tak hanya pendampingan, Kejari Pematang Siantar juga siap mengamankan aset milik Pegadaian yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berwewenang dan tak bertanggungjawab.

“Kejaksaan siap mendampingi Pegadaian jika mengalami persoalan hukum, apabila terdapat aset yang dikuasai pihak lain atau kewajiban nasabah yang menunggak,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

REKOMENDASI: Agar Tepat Sasaran, Pertamina Ajak Agen dan Pangkalan Catat Transaksi Distribusi LPG 3 Kg Secara Digital

“MoU ini sebagai langkah awal, nantinya akan berkembang dan kami sebagai pengacara negara siap turunkan tim bila ada kendala. Semoga nota kesepahaman bidang keperdataan membawa dampak positif bagi Pegadaian,” jelasnya.

Sementara itu, Deputi Bisnis Area Rantau Prapat PT Pegadaian Kanwil I Medan, Fauzi Gazali mengatakan, kunjungan manajemen Pegadaian ke Kejari Pematang Siantar selain bersilaturahmi juga melakukan penandatanganan MoU terkait pengamanan aset dan pendampingan hukum khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Pegadaian sebagai salah satu perusahaan BUMN yang diamanahkan pemerintah dalam penyaluran kredit fidusia perlu mendapat pendampingan dan pembelajaran hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan guna mengantisipasi dari unprosedural proses hukum di lapangan. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pematang Siantar beserta jajaran atas dukungan dan bantuan kepada Pegadaian yang telah berkenan menjadi Pengacara Negara,” ujarnya

Kepala Legal Officer Kanwil 1 Medan, Hisbah Rahmatan Putra menambahkan, penandatanganan MoU ini merupakan pondasi bagi karyawan Pegadaian dalam melaksanakan tugas khususnya pada penyaluran kredit berbasis fidusia.

REKOMENDASI: Pegadaian Medan akan Koordinasi Pemulihan Aset dengan Kejari Medan

Pimpinan Cabang PT Pegadaian Pematang Siantar, Suryadi Mandala mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejari Pematang Siantar yang telah mendukung Pegadaian sehingga pelaksanaan MoU berjalan dengan lancar dan sukses.

Turut hadir Kepala Departemen Non Gadai Area Rantau Prapat, Rahadian Nur Maulana; Pimpinan Cabang Pegadaian Parluasan, Eko Syahri Iskandar serta jajaran Jaksa Pengacara Negara Kejari Pematang Siantar. ***


google translate


PT Pegadaian together with Kejari Pematang Siantar Sign MoU on Asset Safeguarding and Handling Legal Issues | OBROLANBISNIS.com — PT Pegadaian Kanwil 1 Medan through the Rantau Prapat Regional Business Deputy Area Office collaborates on asset security and legal assistance in the Civil and State Administration fields with the District Attorney (Kejari ) Pematang Siantar.

This collaboration was stated in the signing of a memorandum of understanding (MoU) at the Pematang Siantar Prosecutor’s Office, Monday, June 3 2024.

The Head of the Pematang Siantar District Prosecutor’s Office (Kajari), Jurist Precisely SH MH, said that the Prosecutor as a state attorney is ready to accompany PT Pegadaian’s BUMN partners, such as collection efforts both non-litigation and if deemed necessary, they will take the process through litigation.

“We can be involved as recipients of power of attorney through a Special Power of Attorney to accompany or represent PT Pegadaian to handle legal problems for customers and internal PT Pegadaian parties. We will provide assistance if there are legal problems at the Pegadaian company,” he said.

Kajari said that the Pematang Siantar District Prosecutor’s Office is ready to synergize with its BUMN partner (PT Pegadaian) if it comes into contact with the law. Not only assistance, the Pematang Siantar Prosecutor’s Office is also ready to secure assets belonging to Pegadaian which are controlled by unauthorized and irresponsible parties.

“The Prosecutor’s Office is ready to accompany Pegadaian if it experiences legal problems, if there are assets controlled by other parties or customers’ obligations are in arrears,” he said.

“This MoU is a first step, it will later develop and we as state lawyers are ready to deploy a team if there are problems. “Hopefully the memorandum of understanding in the civil affairs sector will have a positive impact on Pegadaian,” he explained.

Meanwhile, PT Pegadaian Regional Office I Medan Regional Business Deputy, Fauzi Gazali, said that the Pegadaian management’s visit to the Pematang Siantar Prosecutor’s Office apart from staying in touch also carried out the signing of an MoU regarding asset security and legal assistance, especially in the Civil and State Administrative Sector.

“Pawnshops, as one of the state-owned companies mandated by the government to distribute fiduciary credit, need to receive legal assistance and learning in the Civil and State Administration sectors from the Prosecutor’s Office in order to anticipate unprocedural legal processes in the field. We would like to thank the Pematang Siantar Prosecutor’s Office and its staff for their support and assistance to Pegadaian who have agreed to become State Attorneys,” he said

Head of Legal Officer of Medan Regional Office 1, Hisbah Rahmatan Putra, added that the signing of this MoU is a foundation for Pegadaian employees in carrying out their duties, especially in fiduciary-based credit distribution.

The Branch Manager of PT Pegadaian Pematang Siantar, Suryadi Mandala, expressed his gratitude to the Pematang Siantar Prosecutor’s Office for supporting Pegadaian so that the implementation of the MoU ran smoothly and successfully.

Also present were the Head of the Non-Pawn Department for the Rantau Prapat Area, Rahadian Nur Maulana; Head of the Pegadaian Parbesaran Branch, Eko Syahri Iskandar and the ranks of State Attorneys at the Pematang Siantar District Attorney’s Office. ***

[rel/OB1]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *