Anwar Lawden: TPL Junjung Tinggi Nilai Kemanusian dan Mengutamakan Upaya Damai

Anwar Lawden: TPL Junjung Tinggi Nilai Kemanusian dan Mengutamakan Upaya Damai

Anwar Lawden: TPL Junjung Tinggi Nilai Kemanusian dan Mengutamakan Upaya Damai • OBROLANBISNIS.com — PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) menegaskan komitmennya untuk selalu mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai dalam menghadapi setiap persoalan dan tantangan di lapangan.

Hal itu disampaikan Direktur dan Sekretaris Perusahaan TPL, Anwar Lawden, SH dalam konferensi pers, Kamis, 29 Agustus 2024, di Medan. TPL juga mengklarifikasi berbagai pemberitaan yang berkembang terkait kasus pidana yang melibatkan Sorbatua Siallagan.

REKOMENDASI: Telkomsel Ajak Pelanggan di Medan Tukar Poin dengan Diskon dan Voucher Menarik di Berbagai Merchant Eksklusif

Anwar mengungkap, TPL menghormati proses hukum dan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun terhadap terdakwa Sorbatua Siallagan.

“Perusahaan juga membantah keras tudingan kriminalisasi dalam kasus hukum ini. Hal ini tidak ada hubungannya dengan persoalan masyarakat adat, dan perusahaan senantiasa menghormati masyarakat adat. TPL tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta selalu mengutamakan upaya-upaya damai dalam menyelesaikan setiap persoalan yang ada,” jelasnya.

Anwar Lawden SH yang didampingi Komisaris TPL, Thomson Siagian dan Corporate Communication, Salomo Sihotangmenjelaskan, pelaporan terhadap Sorbatua Siallagan kepada pihak berwajib merupakan langkah terakhir yang terpaksa diambil setelah upaya dialog, peringatan, dan pencegahan tidak diindahkan.

Perusahaan setelah berulang kali dilakukan upaya-upaya dialog, peringatan, teguran dan nasihat, agar tidak melakukan pembakaran dan penebangan secara sewenang-wenang di kawasan hutan karena perbuatan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum.

Bacaan Lainnya

REKOMENDASI: Peduli Generasi Emas | Pegadaian Berikan Apresiasi Bagi Pasukan Paskibraka 2024

“Kami sangat menyesalkan situasi ini, namun pelaporan ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh perusahaan untuk menjaga dan melindung konsesi yang telah diberikan oleh Pemerintah dari segala bentuk perambahan, perusakan, dan kebakaran hutan serta lahan. Apabila perusahaan tidak membuat laporan, maka perusahaan akan dituduh melakukan pembiaran dan atau atas kelalaian perusahaan dapat dijatuhi sanksi hingga pencabutan izin,” jelas Anwar.

Dalam menjalankan kegiatan operasional, perusahaan beroperasi secara profesional dan berkelanjutan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku merujuk kepada izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) SK. 493/Kpts-II/1992 tanggal 1 Juni 1992 Jo. SK. 1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021.

Perusahaan menghormati keberadaan masyarakat adat di seluruh wilayah operasional dan berkomitmen untuk mengedepankan dialog terbuka guna mencari solusi damai dalam menghadapi setiap tantangan isu sosial tanpa melakukan aksi yang dapat merugikan para pihak.

Isu Masyarakat Adat

Terhadap isu masyarakat adat di wilayah operasional TPL, perusahaan terus berupaya melakukan dialog dengan berbagai pihak terkait dalam mencari solusi terbaik melalui pola kemitraan yang menguntungkan semua pihak.

Sejalan dengan upaya tersebut, TPL telah mengembangkan berbagai program kemitraan kehutanan yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenurial di areal konsesi perusahaan.

Hingga saat ini telah ada 10 KTH yang telah bermitra dengan Perusahaan berhasil menyelesaikan masalah tenurial secara damai dan saling menguntungkan.

REKOMENDASI: Yuk Intip Hasil Jepretan Andovi Da Lopez dengan Kamera 50MP Galaxy Z Flip6 di Momen HUT RI

10 Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) telah didaftarkan dan 3 diantaranya telah mendapatkan SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) dari Pemerintah.

Dalam kesempatan itu, TPL juga menegaskan bahwa perusahaan selalu beroperasi secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap pemerintah dapat terus mendukung keberlangsungan izin investasi, izin kehutanan, dan operasional TPL, serta membantu mediasi dalam penyelesaian konflik agar tercapai solusi yang menguntungkan semua pihak,” cetus Anwar. ***


google translate


Anwar Lawden: TPL Upholds Humanitarian Values ​​and Prioritizes Peaceful Efforts • OBROLANBISNIS.com — PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) affirms its commitment to always prioritize peaceful dispute resolution in facing every problem and challenge in the field.

This was conveyed by the Director and Corporate Secretary of TPL, Anwar Lawden, SH in a press conference, Thursday, August 29, 2024, in Medan. TPL also clarified various news reports related to the criminal case involving Sorbatua Siallagan.

Anwar revealed that TPL respects the legal process and the verdict handed down by the Panel of Judges at the Simalungun District Court against the defendant Sorbatua Siallagan.

“The company also strongly denies allegations of criminalization in this legal case. This has nothing to do with indigenous peoples’ issues, and the company always respects indigenous peoples. TPL continues to uphold humanitarian values ​​and always prioritizes peaceful efforts in resolving every problem that exists,” he explained.

Anwar Lawden SH, accompanied by TPL Commissioner, Thomson Siagian and Corporate Communication, Salomo Sihotang, explained that reporting Sorbatua Siallagan to the authorities was the last step that had to be taken after efforts at dialogue, warnings, and prevention were ignored.

The company, after repeated efforts at dialogue, warnings, reprimands and advice, was not allowed to carry out arbitrary burning and logging in forest areas because these actions are against the law.

“We deeply regret this situation, but this reporting is an obligation that must be carried out by the company to maintain and protect the concessions that have been granted by the Government from all forms of encroachment, destruction, and forest and land fires. If the company does not make a report, the company will be accused of negligence and/or negligence and the company can be subject to sanctions up to and including revocation of its permit,” explained Anwar.

In carrying out operational activities, the company operates professionally and sustainably in accordance with applicable laws and regulations referring to the Forest Utilization Business Permit (PBPH) SK. 493/Kpts-II/1992 dated June 1, 1992 Jo. SK. 1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021 dated December 31, 2021.

The company respects the existence of indigenous communities in all operational areas and is committed to prioritizing open dialogue to find peaceful solutions in facing every challenge of social issues without taking actions that can harm the parties.

Indigenous Community Issues

Regarding indigenous community issues in TPL’s operational areas, the company continues to strive to conduct dialogue with various related parties in finding the best solution through a partnership pattern that benefits all parties.

In line with these efforts, TPL has developed various forestry partnership programs aimed at resolving tenure issues in the company’s concession areas.

To date, there have been 10 KTHs that have partnered with the Company and have succeeded in resolving tenure issues peacefully and mutually beneficially.

10 Cooperation Agreement Documents (NKK) have been registered and 3 of them have received the Forestry Partnership Recognition and Protection Decree (KULIN KK) from the Government.

On that occasion, TPL also emphasized that the company always operates professionally and in accordance with applicable laws and regulations.

“We hope that the government can continue to support the sustainability of TPL’s investment permits, forestry permits, and operations, as well as assist in mediation in resolving conflicts in order to achieve a solution that benefits all parties,” said Anwar. ***

[OB1]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *