KIP Sumut Dorong Keterbukaan Informasi di Pegadaian Medan

KIP Sumut Dorong Keterbukaan Informasi di Pegadaian Medan

KIP Sumut Dorong Keterbukaan Informasi di Pegadaian Medan • OBROLANBISNIS.com — Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut, Dr. Abdul Harris Nasution M.Kn mendorong PT Pegadaian Kanwil 1 Medan menerapkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami yakin bahwa PT Pegadaian khususnya di Kanwil I sudah menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi, namun kali ini kami mengharapkan agar PT Pegadaian juga menerapkan pelayanan terkait permohonan informasi, jika ada masyarakat yang memintanya khususnya terkait produk Pegadaian dan hal-hal lain terkait proses lelang dan kebijakan yang termasuk dalam informasi publik,” kata Harris ketika bertemu dengan Pimpinan PT Pegadaian Kanwil I Medan yang diwakili oleh Deputy Operasional, Basuki Tri Andayani didampingi Kabag Humas & Protokoler Febrian Mega Putra, Jumat, 14 Februari 2025, di Gade Coffee Cabang Pringgan Medan.

REKOMENDASI: Galaxy S25 Series: Bisa Rekam 8K dengan Lensa 50MP UltraWide

Harris yang ketika itu didampingi Komisioner Bidang Kelembagaan Dr. Cut Alma Nuraflah dan Komisioner Bidang PSI Muhmmad Syafii Sitorus mengungkapkan, Pegadaian sebagai lembaga publik yang menangani bisnis gadai sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat menengah ke bawah, tentunya harus lebih terbuka agar masyarakat bisa memahami apa tugas dan fungsi PT Pegadaian sebenarnya.

“Karena selama ini masyarakat mengetahui bahwa PT Pegadaian hanya untuk menggadai emas saja, padahal sangat banyak produk yang dihasilkan oleh PT Pegadaian dan ini harus tersampaikan dengan baik kepada masyarakat,” sebut Harris lagi.

Dijelaskan Harris, terkait dengan penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik, maka PT Pegadaian harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Hal senada juga disampaikan Dr Cut Alma Nuraflah yang menyebutkan bahwa keberadaan PPID sangat penting dalam melayani permohonan informasi sampai nanti beracara dalam menyelesaikan sengketa informasi.

Bacaan Lainnya

REKOMENDASI: Kesan Pertama Peminat Teknologi untuk Galaxy S25 Series, Paling Lengkap!

“In case nanti kalau ada permohonan informasi atau sengketa informasi maka PPID yang melayaninya,” kata Cut Alma.

Sementara itu, Deputy Operasional PT Pegadaian Kanwil I Medan, Basuki Tri Andayani menegaskan, sejak 2018 PT Pegadaian sudah menerapkan keterbukaan informasi bahkan pada tahun 2021 PT Pegadaian memperoleh predikat menuju informatif dan mengembangkan aplikasi PPID.

Seiring perubahan status PT Pegadaian (Persero) sebagai BUMN menjadi Anak Perusahaan BRI dengan nama PT Pegadaian, maka Tata Kelola Keterbukaan Informasi pun mengalami perubahan.

“Meskipun demikian kami konsisten menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi sebagai implementasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) maupun regulasi yang diatur dalam undang. Saat ini, kantor pusat juga sedang melakukan reviu ketentuan internal yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Basuki.

REKOMENDASI: Kirim Uang Ke Luar Negeri Tanpa Ribet Melalui Pegadaian Digital

Basuki mengucapkan terimakasih kepada Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut, karena sudah ikut mengawasi dan mengingatkan kembali pentingnya keterbukaan informasi di PT Pegadaian. ***


google translate


North Sumatra KIP Encourages Information Disclosure at Pegadaian Medan • OBROLANBISNIS.com — The Head of the North Sumatra Public Information Commission (KIP), Dr. Abdul Harris Nasution M.Kn encouraged PT Pegadaian Kanwil 1 Medan to implement Law Number 14 of 2008 concerning Public Information Disclosure.

“We are sure that PT Pegadaian, especially in Kanwil I, has implemented the principles of information disclosure, but this time we expect PT Pegadaian to also implement services related to information requests, if there are people who request it, especially regarding Pegadaian products and other matters related to the auction process and policies that are included in public information,” said Harris when meeting with the Head of PT Pegadaian Kanwil I Medan represented by Deputy Operations, Basuki Tri Andayani accompanied by Head of Public Relations & Protocol Febrian Mega Putra, Friday, February 14, 2025, at Gade Coffee Pringgan Medan Branch.

Harris, who was accompanied by Commissioner for Institutional Affairs Dr. Cut Alma Nuraflah and Commissioner for PSI Muhmmad Syafii Sitorus, said that Pegadaian as a public institution that handles pawn business is in direct contact with lower middle class society, of course it must be more open so that the public can understand what the duties and functions of PT Pegadaian actually are.

“Because so far the public knows that PT Pegadaian is only for pawning gold, even though there are so many products produced by PT Pegadaian and this must be conveyed well to the public,” said Harris again.

Harris explained, related to the implementation of the Law on Public Information Disclosure, PT Pegadaian must form an Information and Documentation Management Officer (PPID).

The same thing was also conveyed by Dr. Cut Alma Nuraflah who said that the existence of PPID is very important in serving information requests until later in court in resolving information disputes.

“In case later if there is a request for information or information dispute, PPID will serve it,” said Cut Alma.

Meanwhile, Deputy Operations of PT Pegadaian Kanwil I Medan, Basuki Tri Andayani emphasized that since 2018 PT Pegadaian has implemented information disclosure and in 2021 PT Pegadaian received the predicate towards informative and developed the PPID application.

Along with the change in status of PT Pegadaian (Persero) as a BUMN to a Subsidiary of BRI with the name of PT Pegadaian, the Governance of Information Disclosure has also changed.

“However, we consistently apply the principles of information disclosure as an implementation of Good Corporate Governance (GCG) and regulations stipulated in the law. Currently, the head office is also reviewing internal provisions governing Public Information Disclosure,” said Basuki.

Basuki expressed his gratitude to the North Sumatra Public Information Commission (KIP), for participating in supervising and reminding the importance of information disclosure at PT Pegadaian. ***

[OB1]

Pos terkait