Warga Lapor PT. SDLI ke Polda Sumut

Warga Lapor PT. SDLI ke Polda Sumut

Warga Lapor PT. SDLI ke Polda Sumut • OBROLANBISNIS.com — Pabrik pengolahan limbah B3 milik PT. Sumatera Deli Lestari Indah (PT. SDLI) telah dilaporkan masyarakat ke Polda Sumut, terkait dugaan Dumping (pembuangan atau penempatan LB3 tidak sesuai izin).

Perusahaan ini merupakan pabrik pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan Non B3 yang terletak di Dusun XIX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

REKOMENDASI: Galaxy S25 Series: Desain Lebih Tipis, Ringan dan Warna Anti-mainstream

Atas laporan masyarakat tersebut, Komisi 2 DPRD Deli Serdang juga akan memanggil PT. SDLI, terkait hal perizinan usaha pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 serta perizinan lainnya.

“Ini tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktifitas dari perusahaan PT SDLI yang mengelola pemusnahan limbah B3 dan lainnya. Selain itu juga informasinya perusahaan ini juga sudah dilaporkan masyarakat ke Polda Sumatera Utara terkait perizinan limbah. Ini harus kita tindak lanjuti serius karena mereka kelola limbah berbahaya beracun,” ungkap Anggota DPRD Deli Serdang. Indra Silaban SH, Sabtu, 15 Februari 2025.

Indra menyebutkan, kalau pihaknya akan segera memanggil perusahaan itu dan meminta mereka membawa data dan dokumen perizinan dan pengelolaan limbah B3 tersebut.

“Kita akan sidak laporan dari masyarakat dan kita akan panggil pemilik perusahaan supaya membawa kelengkapan berkas ijin dan limbahnya, karena kita berharap ke depan semua perusahaan di Deli Serdang harus mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Indra.

Bacaan Lainnya

REKOMENDASI: Kesan Pertama Peminat Teknologi untuk Galaxy S25 Series, Paling Lengkap!

Informasi dihimpun bahwa PT SDLI ini berdiri sejak tahun 2011, namun beroperasi dari tahun 2016 khusus untuk pengelolaan LB3 bersumber dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes: Rumah Sakit, Klinik, Laboratorium, praktek dokter, praktek bidan) dan LB3 bersumber dari industry dan perkebunan.

Baru baru ini, PT SDLI ini sudah dilaporkan oleh masyarakat ke Polda Sumatera Utara terkait masalah izin pengelolaan limbah dan pengelolaan sumberdaya air. Dari pengusutan diduga ada temuan unsur pidana.

Polusi Udara

Sementara itu, asap yang dikeluarkan pabrik pengolahan limbah B3 oleh PT. Sumatera Deli Lestari Indah diduga sebabkan polusi udara yang berdampak merugikan kesehatan warga sekitar.

Dari pantauan wartawan di lapangan, terlihat cerobong pabrik mengeluarkan asap pekat. Terkait hal ini, saat dikonfirmasi ke lokasi, security PT. Sumatera Deli Lestari Indah bernama Herman mengatakan, tidak tahu menau siapa yang bisa memberikan keterangan untuk dikonfirmasi terkait asap berpolusi tersebut. “Tidak tahu bang,” jawab Herman.

Kemudian saat dipertanyakan apakah wartawan boleh izin konfirmasi kepada Humas PT. Sumatera Deli Lestari Indah baik jumpa langsung maupun jaringan seluler, Security menjawab tidak tahu, Seolah-olah ada yang ditutup-tutupi.

Tidak hanya itu kecurigaan wartawan semakin timbul dengan adanya himbauan larangan mengambil gambar dan vidio tepat di depan pintu gerbang PT. Sumatera Deli Lestari Indah.

Namun melalui WA resmi PT SDLI saat dikonfirmasi menyebutkan, “Terima kasih atas kunjungan dan perhatiannya pada perusahaan kami. Perlu kami sampaikan bahwa perusahaan kami memiliki izin yang dikeluarkan oleh KLHK serta untuk emisi udara kami juga melakukan pemantauan dan pelaporan berkala kepada instansi terkait. Demikian yang dapat disampaikan.”

Sementara itu, Direskrimsus Kombes Rudi Rivani yang dikonfirmasi wartawan, kemarin siang via WA terkait aduan masyarakat terkait limbah B3 PTSDLI belum merespon hingga Minggu, 16 Februari 2025.

Di lokasi terpisah, Senin, 17 Februari 2025, wartawan coba kembali mengkonfirmasi terkait kasus PT SDLI ke Humas Polda Sumut, namun belum memberikan tanggapan.

Belum adanya respon atau tanggapan dari Polda, menarik respon Eka Putra Zakran (Epza) selaku pengamat pengamat hukum dan juga Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokad Sumatera Utara (PB-PASU).

“Hemat saya, kalau ada laporan masyarakat, tentu aparat hukum harus menampung dan memeriksa kebenaran tentang fakta atas laporan atau pengaduan masyarakat tersebut,” kata Eka.

Lebih tegas Eka mengatakan, istilah tak mungkin ada asap bila tidak ada api. “Artinya tak mungkin ada laporan atau pengaduan bila tak ada peristiwa ganguan limbah B3 dilapangan. Disamping itu, saya setuju, dan sudah pas jika Komisi 2 DPRD Deli Serdang memanggil Pabrik SDLI untuk mendengar klarifikasi atas peristiwa yang terjadi dilapangan. Supaya clean and clear. Jadi, gak ada dusta diantara kita,” pungkas Epza. ***

[tim/OB3]

Pos terkait