Kejaksaan Brasil Batalkan Kesepakatan Perdagangan Karbon Beromset Rp2,92 Triliun. OBROLANBISNIS.com – Otoritas Kejaksaan Brasil berencana membatalkan kesepakatan perdagangan karbon dalam skema carbon offset senilai US$180 juta (sekitar Rp2,92 triliun), yang ditujukan untuk mendukung konservasi hutan tropis Amazon.
Perjanjian ini ditandatangani oleh pemerintah negara bagian Pará yang akan menjadi tuan rumah Konferensi Iklim PBB COP30 bersama sejumlah korporasi multinasional dan pemerintah negara asing.
REKOMENDASI: Kesempatan Buat Warga RI, 10 Negara Ini Kekurangan Tenaga Kerja
Dilansir dalam laman Bisnis.com, namun kesepakatan tersebut terancam dibatalkan karena dianggap melanggar prosedur hukum dan prinsip konsultasi publik.
Kasus ini tidak hanya menjadi pukulan bagi pemerintah Pará yang tengah mempersiapkan diri sebagai tuan rumah COP30, tetapi juga berpotensi mengguncang pasar kredit karbon global.
Selama ini, skema perdagangan karbon yang difasilitasi oleh negara dipandang sebagai mekanisme yang lebih kredibel dalam menangkal praktik penipuan dan manipulasi data pengurangan emisi.
REKOMENDASI: Pembekuan Izin Usaha, Pimpinan PT. Gag Nikel Salah Satu Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Angkat Bicara
Sedikitnya lima perusahaan lain, sebelumnya sepakat membeli kredit karbon melalui inisiatif konservasi hutan LEAF Coalition.
Koalisi ini dibentuk pada 2021 dengan dukungan dari sejumlah perusahaan dan pemerintah, termasuk Amerika Serikat dan Inggris.
Melalui proyek ini, pemerintah Pará menargetkan penjualan hingga 12 juta unit kredit karbon dengan harga US$15 per unit, mewakili karbon yang diserap oleh hutan yang akan diselamatkan dari deforestasi hingga 2026.
Namun, dalam dokumen gugatan yang diajukan ke pengadilan, Kejaksaan menuding pemerintah negara bagian gagal menjalankan kewajiban untuk menginformasikan dan mengonsultasikan rencana ini kepada komunitas adat dan masyarakat tradisional yang terdampak.
REKOMENDASI: Kerusuhan Besar Terjadi di LA, Trump Kerahkan 2000 Pasukan Garda Nasional
Selain itu, mereka menekankan bahwa hukum Brasil tidak mengizinkan penjualan karbon secara prabayar sebelum terjadi pengurangan emisi yang terverifikasi.
Jaksa juga menilai bahwa percepatan persetujuan proyek ini didorong oleh kepentingan politik menjelang COP30, yang justru meningkatkan tekanan terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal di Pará.
Menanggapi tudingan tersebut, pemerintah Pará membantah melakukan pelanggaran. Mereka menyatakan bahwa proyek ini telah dirancang dengan rencana 47 sesi konsultasi bersama komunitas terdampak, meskipun keikutsertaan dalam proses tersebut bersifat sukarela.
Pemerintah negara bagian juga menegaskan bahwa penjualan kredit karbon baru akan difinalisasi setelah ada verifikasi pengurangan emisi dan penerbitan kredit secara resmi.
REKOMENDASI: Indonesia Bikin Harga Batu Bara Dunia Melonjak 4 %, Pencapaian Bagus Dalam Sepekan
Sementara itu, Emergent, salah satu organisasi nirlaba yang menjadi koordinator LEAF Coalition, belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan ini.
Perlu dicatat bahwa proyek Pará merupakan salah satu skema kredit karbon “yurisdiksional” pertama di dunia, yakni skema yang mencakup wilayah administratif utuh seperti negara bagian atau negara.
Skema ini merupakan respons atas kritik terhadap kredibilitas proyek konservasi berbasis kepemilikan lahan privat. *** (Bc/May)





















