Mahfud MD: Upaya Pemakzulan Wapres Gibran Syaratnya Berat. OBROLANBISNIS.com – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan bahwa ada syarat-syarat berat yang mempersulit pemakzulan Wakil Presiden Ri, Gibran Rakabuming Raka.
Meski demikian, ia menilai Forum Purnawirawan TNI memiliki argumen hukum yang kuat. Hal ini disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD berjudul “Bisakah Wapres Jatuh di Tengah Jalan? Bisa!” yang tayang di kanal YouTube miliknya pada Rabu (11/6/2025).
“Menurut saya argumentasi hukumnya kuat, ya, karena apa? Karena untuk kalau, istilah konstitusi itu ya Pasal 7A, hasil amendemen Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila diduga terlibat lima hal,” kata dia. Lantas, apa alasan Mahfud menyebut usulan pemakzulan Gibran punya argumen kuat?
Mahfud merinci lima alasan konstitusional untuk pemakzulan, yang mencakup empat bentuk pelanggaran hukum, satu kategori perbuatan tercela, serta satu kondisi khusus yang membuat pejabat tidak lagi memenuhi syarat untuk menjabat.
“Apa saja itu? Satu, melakukan pengkhianatan terhadap negara; kedua, terlibat korupsi; penyuapan; kemudian kejahatan berat,” ujar dia dikutip dari Kompas.com, Rabu.
“Kejahatan berat itu biasanya disamakan dengan kejahatan yang diancam dengan lima tahun penjara ke atas. Lalu, perbuatan tercela, dan satu lagi soal keadaan,” tambahnya.
Menurut Mahfud, kategori “perbuatan tercela” bersifat fleksibel dan sangat dipengaruhi oleh penilaian politik serta situasi sosial. Ia mencontohkan pemakzulan Perdana Menteri Thailand yang dianggap mencederai martabat jabatan hanya karena mengikuti lomba memasak.
“Perbuatan tercela itu ya sesuatu yang dapat merendahkan martabat, perilaku, tutur kata. Kepala pemerintahan di Thailand dulu dipecat karena dianggap tercela hanya karena ikut lomba masak dan menang. Padahal dia baru menang pemilu,” ucap dia.
Mahfud menambahkan, terkait alasan “keadaan” dalam Pasal 7A, dapat mencakup situasi seperti kehilangan kewarganegaraan, menderita sakit permanen, atau menyatakan mengundurkan diri.
“Misalnya tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden atau wakil presiden, apa misalnya? Sakit permanen yang (disampaikan) oleh dokter, atau kehilangan kewarganegaraan, atau malah minta berhenti,” kata dia.
Ada syarat-syarat berat untuk memakzulkan Gibran Mahfud mengatakan, meski memiliki dasar hukum kuat, proses pemakzulan tetap akan tergantung pada dinamika politik di parlemen. Ini karena, hukum pada akhirnya adalah produk politik.
“Secara hukum memang ada alasan, tetapi dipersulit karena ada syarat-syarat yang berat. Tetapi karena hukum adalah produk politik, yang sulit itu pun kalau situasi politik berubah bisa jadi mudah melakukannya,” ungkapnya. *** (Kmp/May)






















