Isi Konten
- Program UHC Menjamin Masyarakat Kota Medan Mendapatkan Kesehatan Gratis
- Jaminan Kesehatan Gratis
- Program UHC akan terus Ditingkatkan Pemerintah Kota Medan
- Pengembangan RSUD dr Pirngadi
- Manfaat Program UHC

Program UHC Menjamin Masyarakat Kota Medan Mendapatkan Kesehatan Gratis
OBROLANBISNIS.com — Jaminan kesehatan yang disiapkan pemerintah bukan hanya sekadar untuk memberikan pelayanan di fasilitas-fasilitas kesehatan (faskes), seperti puskesmas dan rumah sakit kepada masyarakat, namun cakupannya jauh lebih luas dari itu.
“Cakupan jaminan kesehatan itu sangat luas, bukan hanya pelayanan di rumah sakit. Akan tetapi juga soal kesehatan di keluarga, kesehatan lingkungan, ketersediaan air bersih, dan masih banyak hal lainnya,” kata Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem, dr Faisal Arbie saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan nomor 4 tahun 2012, tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Negara, Kelurahan Pahlawan, Medan Perjuangan, Kota Medan, pada 15 Juni 2025.
Jaminan Kesehatan Gratis
Politisi Partai NasDem yang akrab disapa Arbie mengungkapkan, saat ini Pemerintah Kota Medan telah memiliki program Universal Health Coverage (UHC) yang menjamin masyarakat untuk mendapatkan kesehatan secara gratis dengan hanya membawa KTP.
“Lewat UHC, masyarakat Kota Medan bisa mendapatkan jaminan kesehatan secara gratis dengan hanya menunjukkan KTP. Alhamdulillah, pelayanan UHC akan terus ditingkatkan kedepannya, termasuk di RS-RS milik Pemerintah Kota Medan, khususnya RSUD Pirngadi,” ujar Anggota Komisi 3 DPRD Medan itu.
Pada kesempatan yang turut dihadiri perwakilan Kecamatan Medan Perjuangan, Lurah Pahlawan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, SatPol PP, hingga perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan itu, Arbie juga menjawab banyaknya pertanyaan dan aspirasi masyarakat soal kesehatan.
Diantaranya, tentang kekhawatiran masyarakat akan dihapusnya program BPJS Kesehatan, khususnya program UHC di Kota Medan.
Program UHC akan terus Ditingkatkan Pemerintah Kota Medan
Terkait hal itu, Arbie menegaskan, program UHC terus berjalan dan akan terus ditingkatkan oleh Pemerintah Kota Medan.
“Itu hanya isu. Faktanya, kemampuan pendapatan daerah (Pemerintah Kota Medan) masih sanggup untuk melanjutkan program UHC. Bahkan, program ini terus ditingkatkan,” katanya.
Arbie juga menjawab keluhan pertanyaan masyarakat terkait ada atau tidaknya program khusus dari Pemerintah Kota Medan untuk anak-anak berkebutuhan khusus.
Secara gamblang, Arbie menyebutkan bahwa semua masyarakat Kota Medan, termasuk yang berkebutuhan khusus berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya dari Pemerintah Kota Medan.
“Sebenarnya kalau program khusus tidak ada, tapi ibu bisa mengajukannya. Ibu bisa melampirkan keterangan tidak mampu dari Kelurahan, nanti masukkan ke Dinas Sosial, lalu nanti akan dibawa ke dinas terkait yang dibutuhkan,” tuturnya.
Pengembangan RSUD dr Pirngadi
Pada kesempatan itu, Arbie juga mengajak masyarakat Kota Medan untuk mendukung pemerintah untuk terus mengembangkan RSUD dr Pirngadi sebagai rumah sakit milik Pemko Medan.
“Jangan takut dirujuk ke RS Pirngadi, saat ini RS Pirngadi sudah jauh lebih baik. Kedepan, Pemko Medan juga akan terus memperhatikan pelayanan di RS Pirngadi Medan sehingga bisa memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal kepada masyarakat,” pungkasnya.
Manfaat Program UHC
Sejak diberlakukannya program Universal Health Coverage (UHC) pada 1 Desember 2022 oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, warga Kota Medan telah merasakan manfaat dari program tersebut.
Program UHC saat ini merupakan program unggulan yang dijalankan Pemerintah Kota Medan sebagai wujud peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Dengan program UHC, warga Medan yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat) di BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan bisa berobat ke rumah sakit (RS).
Program UHC ini juga bisa dimanfaatkan oleh warga Medan yang menunggak iuran JKN-KIS.
Adalam program UHC ini terdapat 48 rumah sakit di Medan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Rumah sakit tersebut terdiri dari 4 tipe, baik milik pemerintah maupun swasta. Antara lain, Tipe A (2 rumah sakit) Tipe B (12 rumah sakit), Tipe C (30 rumah sakit) dan Tipe D (4 rumah sakit). ***
[OB1]





















