Aturan E-Commerce Pungut Pajak Masih Dalam Pembahasan

Isi Konten:

  • Aturan E-Commerce Pungut Pajak Masih Dalam Pembahasan
  • Transisi Offline dan Online
  • Penyusunan Aturan Belum Selesai
  • Menunggu Keputusan Kementerian

follow-on-google-news

Aturan E-Commerce Pungut Pajak Masih Dalam Pembahasan

OBROLANBISNIS.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso masih menunggu penyusunan aturan yang mewajibkan e-commerce memungut pajak penghasilan dari para penjual. Dia juga menekankan pentingnya keadilan untuk para pedagang online serta offline.

Bacaan Lainnya

“Nah gini ya, jadi yang kan itu lagi disusun, lagi disusun oleh Kemenkeu. Ya jadi pada prinsipnya sih kita juga menunggu ya.

Tapi kan kita harus bisa memberikan keadilan ya buat offline dan online,” kata Budi ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (1/7/2025).

Transisi Offline dan Online

Dia mengatakan sekarang saatnya transisi offline dan online. Kini harus menjaga transformasi antara keduanya secara mulus dan berjalan dengan baik.

“Supaya bisa ekosistem itu bisa berjalan dengan baik bareng-bareng. Makanya tadi saya bilang, sekarang ini kan masa transisi offline dan online. Jadi transformasi antara offline dan online itu harus kita jaga supaya berjalan dengan mulus gitu ya,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputy Director of Government Relations Shopee Indonesia, Balques Manisang mengatakan pihaknya siap mengikuti arahan pemerintah.

Namun tidak banyak yang bisa diungkapkan olehnya. Karena regulasi tersebut masih belum selesai.

“Ya mungkin gini, kalau secara publik kita kayaknya baca bersama ya. Tapi kalau misalnya secara kebijakan kita masih menunggu. Enggak bisa mendahului keputusan dari kementerian yang terkait.

Jadi kita masih tunggu. Apapun komunikasi yang nanti dibangun, kita coba akan lihat seperti apa,” jelas Balques.

Penyusunan Aturan Belum Selesai

Balques mengatakan pembahasan soal aturan belum selesai. Dia hanya memastikan pihaknya siap mengikuti kebijakan yang berlaku.

“Karena memang belum selesai. Pembahasannya belum selesai. Yang bisa saya katakan, pasti dari segi kebijakan, feedback dari industri adalah mengikutinya,” kata Balques dalam laman CNBC Indonesia.

Dari informasi yang beredar, pajak yang dibebankan sebesar 0,5% untuk penjual dengan omzet berkisar Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Kabarnya aturan akan diumumkan paling cepat bulan ini.

Dalam kesempatan yang sama, Deputy Director of Government Relations Shopee Indonesia, Balques Manisang mengatakan pihaknya siap mengikuti arahan pemerintah.

Namun tidak banyak yang bisa diungkapkan olehnya. Karena regulasi tersebut masih belum selesai. “Ya mungkin gini, kalau secara publik kita kayaknya baca bersama ya. Tapi kalau misalnya secara kebijakan kita masih menunggu.

Menunggu Keputusan Kementerian

Enggak bisa mendahului keputusan dari kementerian yang terkait. Jadi kita masih tunggu. Apapun komunikasi yang nanti dibangun, kita coba akan lihat seperti apa,” jelas Balques.

Balques mengatakan pembahasan soal aturan belum selesai. Dia hanya memastikan pihaknya siap mengikuti kebijakan yang berlaku. “Karena memang belum selesai. pembahasannya belum selesai.

Yang bisa saya katakan, pasti dari segi kebijakan, feedback dari industri adalah mengikutinya,” kata Balques.

Dari informasi yang beredar, pajak yang dibebankan sebesar 0,5% untuk penjual dengan omzet berkisar Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Kabarnya aturan akan diumumkan paling cepat bulan ini. ***(Cnbc/May)

follow-on-google-news

Pos terkait