Isi Konten:
- Tambang Liar Dikawasan Konservasi IKN
- Aktivitas Tambang Seluas 160 Ha
Pertambangan Liar di Kawasan IKN dan Wilayah Konservasi
OBROLANBISNIS.com – Praktik tambang batubara illegal kembali mencoreng wilayah strategis nasional.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap operasi pertambangan tanpa izin yang berlangsung di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, dekat Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Tambang Liar Dikawasan Konservasi IKN
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 351 kontainer berisi batubara, dengan rincian 248 kontainer diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan sisanya ditemukan di wilayah Balikpapan.
Aksi ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Dilansir dalam laman Iknpos.id, batubara tersebut berasal dari tambang liar di kawasan konservasi dan dikemas dalam karung untuk kemudian dimasukkan ke dalam kontainer.
Para pelaku memalsukan dokumen resmi milik pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) agar pengiriman tampak legal. Barang dikirim dari Terminal Kariangau, Balikpapan, menuju Surabaya melalui jalur laut.
Dalam operasi gabungan tersebut, polisi juga menyita, 7 unit alat berat, dokumen palsu, termasuk shipping instruction dan surat pengiriman.
Aktivitas Tambang Seluas 160 Ha
Selain itu ditemukan pula aktivitas tambang seluas 160 hektare di kawasan konservasi.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin menegaskan, IKN harus terbebas dari kegiatan ilegal yang merusak lingkungan dan mengganggu wibawa negara.
“Kegiatan illegal mining di wilayah IKN tidak bisa dibiarkan. Kami akan tindak tegas demi menjaga sumber daya alam dan wibawa negara,” ujarnya pada Kamis 18 Juli 2025.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka, berinisial YH, CH, dan MH, yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengangkutan dan penjualan batubara ilegal.
Ketiganya berperan aktif dalam eksploitasi sumber daya alam tanpa izin yang merusak kawasan lindung.
Mereka dijerat dengan Pasal 161 UU Minerba, yang memuat ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. ***(Ikn/May)























