Isi Konten
- Kabar Gembira Bagi Warga Medan : Pembayaran PBB 2025 Diperpanjang Hingga 30 September
- Satu Rupiah Pajak Penting Untuk Pembangunan Kota Medan
- Gali Terus Potensi Pajak

Kabar Gembira Bagi Warga Medan : Pembayaran PBB 2025 Diperpanjang Hingga 30 September
OBROLANBISNIS.com — Ada kabar menarik bagi warga Medan, karena Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memberikan kesempatan kepada masyarakat dengan memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 September 2025.
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian menjelaskan, perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB sebelumnya berakhir pada 30 Agustus 2025, namun dikarenakan masih tingginya antusiasme masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran PBB, maka Pemko Medan mengeluarkan kebijakan tersebut.
REKOMENDASI: Duit Negara Parkir di BI Rp425 Triliun, Menkeu Purbaya Tarik Setengahnya Untuk Suntikan ke Perbankan
“Oleh karena itu, Pemko Medan memperpanjang batas waktu pembayaran hingga 30 September 2025. Kesempatan baik ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat agar terhindar dari denda keterlambatan,” ujarnya.
Satu Rupiah Pajak Penting Untuk Pembangunan Kota Medan
Dalam kesempatan tersebut, Agha juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Medan. “Setiap satu rupiah pajak yang dibayarkan memiliki arti penting bagi kelangsungan pembangunan Kota Medan serta mendukung prioritas kerja Wali Kota Medan, Rico Waas, terutama dalam pembangunan fasilitas umum, infrastruktur, serta perbaikan jalan dan drainase,” ungkapnya.
Selain menyampaikan informasi perpanjangan jatuh tempo, kunjungan kerja tersebut juga dimanfaatkan untuk memastikan pelayanan pajak di UPT berjalan optimal.
REKOMENDASI: Gubernur Bobby Nasution Lepas 480 Personel Patroli Salurkan 28 Ribu Ton Beras untuk Warga Prasejahtera
Agha menegaskan, UPT merupakan garda terdepan pelayanan pajak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, ia berpesan kepada Kepala UPT IV, Setta Vero, beserta jajaran agar terus meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja penerimaan pajak daerah, khususnya PBB.
Gali Terus Potensi Pajak
Hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB di wilayah kerja UPT IV yang meliputi Kecamatan Medan Barat, Medan Timur, dan Medan Deli telah mencapai 87%. Agha mengapresiasi capaian tersebut, namun menekankan agar tidak cepat berpuas diri.
“Mari tingkatkan kinerja, gali terus potensi pajak yang ada di wilayah UPT IV sehingga target penerimaan dapat tercapai maksimal,” pesannya.
REKOMENDASI: Analisis Purbaya Soal Eknomi Indonesia dan Sejarah Reformasi 1998
Dengan adanya perpanjangan ini, Pemko Medan berharap masyarakat semakin termotivasi untuk menunaikan kewajiban pajaknya demi terwujudnya pembangunan Kota Medan yang lebih maju dan berdaya saing, karena Medan untuk semua. ***
[rel/OB2]





















