Isi Konten:
- Penolakan Klaim Tanah Adat di Simalungun
- Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Simalungun
Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Aliansi Masyarakat Simalungun dan Tokoh Budaya/Adat Laporkan Anggota DPR-RI
OBROLANBISNIS.com – Diduga melakukan pelanggaran Kode Etik sebagai anggota dewan, Aliansi Masyarakat Simalungun yang terdiri dari perkumpulan para Tokoh Adat dan Budaya serta Tokoh Masyarakat, melaporkan Bane Raja Manalu.
Laporan ditujukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang tidak berdasar, dan berpotensi menimbulkan eskalasi konflik horizontal.
Pelaporan masyarakat Simalungun dari berbagai lintas daerah dan Provinsi ini, berkewajiban untuk melestarikan adat istiadat dan budaya warisan leluhur serta jati diri Simalungun.
Penolakan Klaim Tanah Adat di Simalungun
Laporan masyarakat juga berhubungan dengan klaim tanah adat dan ulayat oleh salah satu kelompok masyarakat diluar wilayah adat dan budaya Simalungun.
Oleh sebab itu, Aliansi Masyarakat Simalungun secara tegas menolak klaim tanah adat di wilayah tersebut. Hal tersebut disampaikan sejumlah tokoh di Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Adapun sejumlah tokoh yang hadir dalam konferensi pers ini adalah Dr. Sarmedi Purba, SpOG (Sesepuh Masyarakat Simalungun/Ketua Umum DPP PACS); Dr. Samsudin Manan Sinaga, SH, MH (Tokoh Masyarakat Simalungun); Drs. Marim Purba (Tokoh Masyarakat Simalungun).
Turut hadir Hermanto Hamongan Sipayung, SH (Ketua Bidang Hukum DPP PPABS), John Riahdo Girsang, SP (Ketua OKK DPP HIMAPSI), Mariaman Purba, SH, MH (Tokoh Masyarakat Simalungun), Ir. Johannes Saragih MBG (Tokoh Masyarakat Simalungun), Rikkot Damanik (Ketua Organisasi Masyarakat Sipolha), Jan Roiko Purba, S.Pd serta Gullit L. Saragih dan Juliaman Saragih sebagai moderator.
Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Simalungun
Lebih lanjut, Aliansi Masyarakat Simalungun menyampaikan pandangan pemikiran dan sikap tegas sebagai berikut:
1. Kami telah melaporkan Saudara Bane Raja Manalu (A-161/F.PDIP/Dapil Sumatera Utara III) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang tidak berdasar, dan berpotensi menimbulkan eskalasi konflik horizontal.
2. Fakta Sejarah Simalungun yang dipimpin dan dikuasai oleh Kerajaan-kerajaan, diawali dengan Kerajaan Nagur (Marga Damanik) selanjutnya menjadi fase 4 (empat) Kerajaan (Harajaon Maroppat), yakni Kerajaan Siantar (Marga Damanik), Kerajaan Panei (Marga Purba Dasuha), Kerajaan Silau (Marga Purba Tambak) dan Kerajaan Tanoh Jawa (Marga Sinaga).
Fase terakhir menjadi 7 (tujuh) Kerajaan (Harajaon Marpitu), yakni: Kerajaan Siantar (Marga Damanik), Kerajaan Panei (Marga Purba Dasuha), Kerajaan Silau (Marga Purba Tambak), Kerajaan Tanoh Jawa (Marga Sinaga), Kerajaan Raya (Marga Saragih Garingging), Kerajaan Purba (Marga Purba Pakpak) dan Kerajaan Silimahuta (Marga Girsang).
3. Kami, Suku Simalungun, sangat terganggu bahkan tersinggung dengan pernyataan sekelompok masyarakat yang mengaku memiliki Tanah Adat Komunitas Lembaga Adat Keturunan Pomparan Ompu Manontang Laut Ambarita Sihaporas (LAMTORAS) di Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
4. Bahwa sejarah adanya marga Ambarita dalam wilayah Nagori Sihaporas tersebut berasal dari Samosir, dimana Ompu Manontang Laut Ambarita datang dari Samosir ke wilayah Sihaporas–Sipolha, Kabupaten Simalungun, dan oleh Opung Parmata Manunggal Damanik yang merupakan Tuan Sipolha (merupakan wilayah Kerajaan Siantar marga Damanik), memberikan perkampungan dan perladangan kepada Ompu Manontang Laut Ambarita untuk menjadi pemukiman/perkampungan dan mengelola sebagai tempat pertanian, dan BUKAN MENJADI TANAH ADAT/TANAH ULAYAT DARI MARGA AMBARITA.
5. Tidak ada dasar hukum atau Peraturan Daerah tentang Tanah Adat di Kabupaten Simalungun, bahkan RUU Masyarakat Adat masih dalam proses legislasi DPR.
6. Permen Agraria zaman Belanda, UU Agraria tahun 1870, menyatakan tegas bahwa tanah bekas Kerajaan Otonomi (zelfbestuur) pada zaman Belanda tidak boleh dijadikan tanah adat.
7. Penjelasan singkat di atas, sekali lagi, membuktikan dan menegaskan bahwa tidak ada dan tidak dikenal istilah Masyarakat Adat dan Tanah Adat di Simalungun, sejak abad ke-8 Masehi sampai zaman Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Untuk menghindari eskalasi konflik khususnya antar masyarakat dalam wilayah Nagori Sihaporas, maka Aliansi Masyarakat Simalungun mendesak kuat komitmen Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian terkait, yakni:
1. Konsistensi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Cq. Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) terhadap Surat Nomor: 2.581/PSKL/PKYHA/PSL.1/3/2023, tanggal 14 Maret 2023, perihal surat terbuka kepada Masyarakat Adat Sihaporas.
2. Konsistensi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Cq. Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) berdasar Surat Nomor: S.211/PKTHA/PHAHH/PSL.7.2/09/2023, tanggal 8 September 2023, perihal penegasan Tanah Ulayat /Tanah Adat Simalungun dan Masyarakat Hukum Adat .
3. Penjelasan Terbuka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Cq. Direktur Penangan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) dan/atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) perihal keberadaan Sertikat Wilayah Adat (Tanda Bukti Keberadaan dan Pengelolaan Wilayah Adat) yang diterbitkan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), dengan nama Wilayah Adat Huta Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Nomor. 12201900113, tanggal 8 Agustus 2019.
Penutup
Untuk menyegarkan para pengambil kebijakan soal Pahlawan Nasional, dan menelusuri berbagai sumber primer/arsip/sezaman (misal, Laporan Residen Sumatera Timur, 1885, Nationaal Archief, Den Haag,
https://www.nationaalarchief.nl/en/research/archive/2.10.39/invnr/703/file/NLHaNA_2.10.39_703_0030?eadID=2.10.39&unitID=703&query=Simeloengoen), menjadi sumber primer rujukan akademisi lintas negara tentang Tuan Rondahaim Saragih.
Menimbang bahwa pesan-pesannya Tuan Rondahaim Saragih tentang pentingnya kejujuran, keberanian, keadilan tetap relevan dalam membangun sebuah masyarakat yang bermartabat dan beradab, maupun Sejarah Peradaban Simalungun, maka Aliansi Masyarakat Simalungun menyatakan aspirasi serta harapan kepada Presiden Prabowo Subianto, sebagai berikut:
1. Menetapkan Tuan Rondahaim Saragih (penerima Bintang Jasa Utama (Keputusan Presiden RI Nomor 077/TK/TAHUN 1999, 13 Agustus 1999) sebagai Pahlawan Nasional yang Pertama Asal Simalungun.
2. Pembangunan Monumen Sejarah Kerajaan Simalungun Raja Maropat dan Harajaon Marpitu.
3. Menetapkan Sejarah Peradaban Suku Simalungun menjadi salah satu materi pelajaran muatan lokal atau ekstra kurikuler di Kabupaten Simalungun.
Diatei Tupa.
Jakarta, 1 Oktober 2025
Atas Nama Aliansi Masyarakat Simalungun
- Dr. Sarmedi Purba, SpOG (Sesepuh Masyarakat Simalungun/Ketua Umum DPP PACS).
- Dr. Samsudin Manan Sinaga, SH, MH (Tokoh Masyarakat Simalungun).
- Drs. Marim Purba (Tokoh Masyarakat Simalungun).
- Hermanto Hamongan Sipayung, SH (Ketua Bidang Hukum DPP PPABS).
- John Riahdo Girsang, SP (Ketua OKK DPP HIMAPSI).
- Mariaman Purba, SH, MH (Tokoh Masyarakat Simalungun).
- Ir. Johannes Saragih MBG (Tokoh Masyarakat Simalungun).
- Rikkot Damanik (Ketua Organisasi Masyarakat Sipolha).
- Jan Roiko Purba, S.Pd.
- Gullit L. Saragih
(Rel/May)






















