Mulai 1 Oktober Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut

Isi Konten
  • Mulai 1 Oktober Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut
  • Program Pemutihan PKB Bukti Nyata Kolaborasi Sumut Berkah
  • Pembayaran Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi

follow-on-google-news
Mulai 1 Oktober Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut

OBROLANBISNIS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas denda, diskon 5%, serta berbagai keringanan lainnya.

“Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 ini, dimulai 1 Oktober 2025,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor di Ruang Kerjanya, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu, 1 Oktober 2025.

REKOMENDASI: Danantara Ungkap RI Dapat 12% Saham Freeport Gratis di Oktober

Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 adalah salah satu upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Sumut.

Ardan berharap, program ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan mengoptimalkan kontribusi masyarakat dalam pembangunan di Sumut.


Program Pemutihan PKB Bukti Nyata Kolaborasi Sumut Berkah


Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 juga merupakan bentuk nyata Kolaborasi Sumut Berkah dalam meningkatkan pelayanan publik, memberikan keringanan kepada masyarakat, serta memperkuat semangat bersama menuju masyarakat Sumut, yang sadar pajak dan berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.

REKOMENDASI: AHY Bagi Sertifikat Tanah Ulayat di Sumatera Barat

“Program yang diberikan berupa potongan Pokok PKB Tahun 2025 hingga 5% untuk kendaraan yang sadar pajak dan membayar sebelum jatuh tempo. Bebas BBNKB kedua antar-perseorangan dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara, bebas Pajak Progresif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum Tahun 2024, dan bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya,” ujarnya.


Pembayaran Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi


Selain itu, Pemprov Sumut juga telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan.

Masyarakat bisa menggunakan aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT. “Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi SAMSAT atau mengunduh aplikasi di Google Play Store dan App Store,” pungkasnya. ***

[rel/OB3]

follow-on-google-news

Pos terkait