Pemprov Sumut Dorong Pemanfaatan Sampah untuk Energi Listrik

Pemprov Sumut Dorong Pemanfaatan Sampah untuk Energi Listrik
Isi Konten
  • Pemprov Sumut Dorong Pemanfaatan Sampah untuk Energi Listrik
  • Pemko Medan Masuk dalam prioritas program PSEL
  • Rencana Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

follow-on-google-news
Pemprov Sumut Dorong Pemanfaatan Sampah untuk Energi Listrik

OBROLANBISNIS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendorong terwujudnya program Pemanfaatan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Medan, dari Danantara Indonesia, sebuah Badan Pengelola Investasi yang dibentuk Presiden RI Prabowo Subianto.

Volume sampah dan metode pengelolaannya menjadi pertimbangan untuk bisa mengusulkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

REKOMENDASI: Berikut 10 Bisnis Tour Lokal Berbasis Komunitas Untuk Kembangkan Pariwisata Daerah

Bacaan Lainnya


Pemko Medan Masuk Dalam Prioritas Program PSEL


Kepala Dinas LHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung mengatakan, saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah telah menggunakan metode sanitary landfill atau sistem tertutup, serta volumenya mencapai 1.000 ton lebih per hari.

Karenanya, Pemprov Sumut mendorong agar Pemko Medan masuk dalam prioritas program PSEL dari Badan Pengelola Investasi, Danantara Indonesia.

REKOMENDASI: Samsung Galaxy S25 FE Hadirkan Inovasi Flagship dan Galaxy AI untuk Semua Kalangan di Indonesia

Heri juga menyebutkan, Gubernur Sumut Bobby Nasution mendorong agar Kota Medan masuk dalam daftar 33 daerah di Indonesia yang mendapatkan program PSEL dengan membangun PLTSa.

Dengan dua kriteria atau prasyarat yakni volume dan sistem pengelolaan sampahnya.

“Kriterianya yang utama adalah volume sampah yang dihasilkan antara 1.000 ton sampai 1.800 ton per hari. Sementara Kota Medan berkisar 1.000 ton sampai 1.700 ton per hari. Jadi standarnya dapat,” jelas Heri.

REKOMENDASI: Ini Alasannya Emitem Harga Saham Teknologi Mobilitas Group Bakrie Naik


Rencana Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu


Selain itu, Heri juga mengatakan, potensi untuk pengelolaan sampah untuk Mebidang (Medan-Binjai-Deliserdang) melalui rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional, mengingat pihaknya telah melakukan penjajakan ke Dinas terkait di tiga daerah tersebut.

“Saat ini sedang proses untuk mengecek lapangan di Kecamatan Medan Labuhan. Kalau sudah siap, nanti akan resmi masuk program PSEL melalui Keppresnya. Kita lihat saat ini yang sudah berhasil (PLTSa) adalah Kota Surabaya dan Kota Surakarta. Sehingga ia berharap Kota Medan bisa segera menyusul,” ungkap Heri.

Dengan masuknya Kota Medan dalam program PSEL kata Heri, maka Kabupaten Deliserdang dan Kota Binjai yang volume sampahnya kurang dari 1.000 ton per hari, bisa menjadi bagian dari rencana pembangunan TPST Regional Pemprov Sumut, sebagai program strategis sesuai visi misi Kolaborasi Sumut Berkah.

REKOMENDASI: Sumut Berhasil Himpun 974 Miliar Pajak Kendaraan Bermotor

Disampaikan juga, kabupaten dan kota harus mengelola sampah dengan metode yang lebih ramah lingkungan dan tidak lagi menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping, terutama setelah target yang ditetapkan pemerintah untuk mengakhiri praktik tersebut pada tahun 2025. ***

[rel/OB3]

follow-on-google-news

Pos terkait