Isi Konten:
- Carbon Offset Standar Internasional
- Kredit Karbon Sumber Pemasukan Negara.
Perpres Pasar Kredit Karbon Kembali di Terbitkan
OBROLANBISNIS.com — Indonesia resmi kembali membuka pasar kredit karbon untuk pembeli luar negeri melalui terbitnya Perpres No. 110 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Carbon Offset Standar Internasional
Beleid yang berisi pembaruan Perpres No. 98 tahun 2021 ini pun mengakhiri ketidakpastian yang selama ini mengganjal perkembangan sektor ekonomi karbon Indonesia.
Berdasarkan salinan Perpres yang dilihat oleh Bloomberg, aturan terbaru bakal memungkinkan kredit karbon yang berasal dari proyek penurunan emisi di Indonesia dijual ke pembeli internasional yang ingin secara sukarela menurunkan emisinya.
Carbon offset yang ditransaksikan dalam jual-beli tersebut harus diverifikasi oleh badan akreditasi dengan standar internasional, serta dapat berkontribusi pada target iklim Indonesia.
Dilansir dalam laman Bisnis.com, kehadiran Perpres No. 110 tahun 2025 memberi kejelasan bagi investor global setelah ketidakpastian yang terjadi selama beberapa tahun terakhir.
Kredit Karbon Sumber Pemasukan Negara
Indonesia sebelumnya menghentikan penjualan kredit karbon baru bagi pembeli internasional karena tengah meninjau peran penyerapan karbon dalam mencapai target iklim nasional.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2024 juga tercatat sempat mencabut lisensi salah satu proyek offset karbon terbesar di dunia, PT Rimba Raya Conservation.
Namun pencabutan ini kemudian dianulir di pengadilan. Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto yang resmi menjabat pada Oktober 2024 telah menyampaikan ambisinya untuk memanfaatkan kredit karbon sebagai sumber pemasukan negara.
Indonesia bahkan resmi membuka bursa karbonnya untuk pembeli internasional pada awal tahun ini. Meski demikian, transaksi cenderung terbatas dan para pengembang proyek offset tengah menantikan kejelasan regulasi sebelum melanjutkan aksi penawaran.
(Cnbc/May)




















