Dibutuhkan Keberanian dan Kejujuran Mengungkap Penyebab Kerusakan Lingkungan Hidup di Kawasan Danau Toba

Isi Konten:

 

  • Mempertanyakan Keabsahan Tuduhan Pengrusakan Lingkungan Hidup
  • Masalah Migrasi Penduduk Keluar KDT dan Kerusakan Lingkungan Hidup
  • Bukan Menutup TPL, Tetapi Menambah Perusahaan Pertanian Sekelas TPL

 

Bacaan Lainnya

 

Dibutuhkan Keberanian dan Kejujuran Mengungkap Penyebab Kerusakan Lingkungan Hidup di Kawasan Danau Toba

 

 

Opini Pribadi

“Oleh Manuntun Parulian Hutagaol: Gurubesar pada Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University” 

 

Akhir-akhir ini seruan tutup TPL (PT Toba Pulp Lestari Tbk) semakin lantang digaungkan. Selain gaungnya makin keras, isu kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Danau Toba (KDT) sudah menjadi karena spritualisme yang membuat rohaniawan lokal dan nasional bertindak sebagai pemandu seruan tersebut.

Untuk mendukung seruan ini, Persatuan Gereja Gereja Indonesia (PGI) telah menerbitkan satu buku yang berjudul “Jeritan Bona Pasogit”.

Buku ini membahas berbagai fenomena kerusakan lingkungan di kawasan ini dan sekaligus menekankan urgensi penutupan TPL karena dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas semua kerusakan tersebut.

Terlepas dari permasalahan lingkungan, suatu perusahaan memberikan berbagai macam manfaat bagi umat manusia dari mulai menghasilkan barang yang dibutuhkan manusia untuk mendukung kehidupannya, memberikan lapangan kerja dan pendapatan bagi kaum pekerja serta sumber pemasukan pajak pada negara untuk digunakan membiaya berbagai kegiatan yang menjadi tanggung jawab negara.

Bila setiap perusahaan yang dituduh tersebut harus ditutup, menjadi pertanyaan apa manusia yang secara global populasinya bertumbuh terus masih dapat hidup layak?

Artinya, seruan untuk menutup suatu perusahaan karena dianggap merusak lingkungan adalah tidak cerdas dan bijaksana.

Mempertanyakan Keabsahan Tuduhan Pengrusakan Lingkungan Hidup

Awalnya perlawanan rohaniawan terhadap TPL digaungkan oleh DR Viktor Tinambunan (Ephorus HKBP). Namun, dia tidak memberikan rujukan ilmiah sebagai dasarnya melakukan perlawanan terhadap perusahaan yang memproduksi bubur kayu (pulp) tersebut.

Seruan tutup TPL yang digaungkannya hanya didasarkan pada berbagai berita media sosial dan koran mengenai kerusakan lingkungan hidup di KDT. Kemudian, “Tim Kompilator Data” dari Badan Perencanaan dan

Pengembangan Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia (PGI) mencoba mengisi kekosongan ini dengan menerbitkan suatu buku yang diberi judul “Jeritan Bona Pasogit”. Buku inilah yang secara resmi dijadikan sebagai landasan seruan tersebut.

Buku yang merupakan kompilasi dari berbagai sumber tertulis ini membahas berbagai permasalahan lingkungan hidup di KDT dan dampak negatifnya pada kehidupan masyarakat lokal.

Ada beragam wujud kerusakan lingkungan yang didentifikasi dan dibahas dalam buku tersebut. Yang paling utama adalah banjir, tanah longsor, kekeringan dan pencemaran air Danau Toba (DT). Banjir dan tanah longsor yang terjadi pada musim hujan mengakibatkan kerugian materil dan non-materil.

Sementara itu, pada musim kemarau terjadi kekeringan. Kekeringan tersebut membuat produktivitas pertanian, utamanya tanaman padi yang merupakan sumber pendapatan penting mayoritas masyarakat, sehingga pendapatan masyarakat merosot.

Banjir dan kekeringan erat kaitannya dengan kemampuan tanah untuk menyimpan air. Kerusakan hutan membuat kemampuan tersebut merosot.

Buku ini juga membahas masalah pencemaran air yang dianggap tidak kalah seriusnya dengan masalah lingkungan tersebut di atas.

Dalam hal ini, kondisi pencemaran air Danau Toba menjadi perhatian utama. Soalnya beberapa tahun lalu pemerintah Indonesia telah mendeklarasikan danau yang sangat luas dan indah ini jadi destinasi wisata internasional superprioritas dengan target kunjungan wisatawan mancanegara (internasional) sebanyak satu juta orang per tahun.

Menurutnya kualitas airnya telah sangat tercemar oleh berbagai macam polutan. Bahkan, dalam satu laporannya Bank Dunia (2008) menyatakan bahwa Danau Toba tidak layak dijadikan destinasi wisata internasional karena kualitas airnya sangat buruk.

Dengan menyimak tuduhan-tuduhan kerusakan lingkungan yang tertulis dalam buku “Jeritan Bona Pasogit” dapat dipahami bila para rohaniawan tersebut kecewa lalu menyerukan dengan lantang “tutup TPL”.

Namun, persoalannya adalah apakah benar bahwa kerusakan lingkungan hidup tersebut akibat dari operasi/kegiatan TPL? Juga perlu dipikirkan kalau seandainya TPL dipaksa tutup, apakah penutupan akan menyelesaikan masalah lingkungan hidup di KDT?

Selain kedua persoalan penting ini ada berbagai persoalan lainnya yang harus diatasi setelah penutupan TPL. Pembuktian merupakan hal yang paling esensil dalam setiap tuduhan.

Tuduhan harus dibuktikan secara ilmiah. Fakta-fakta yang dijadikan bukti atas tuduhan keterlibatan TPL dalam pengrusakan lingkungan hidup di KDT harus digali dengan menggunakan metode ilmiah.

Artinya, fakta-fakta yang diajukan sebagai bukti keterlibatannya harus bersifat objektif dan sahih secara ilmiah. Masalah pembuktian ilmiah inilah kelemahan utama dari seruan tutup TPL tersebut di atas.

Buku “Jeritan Bona Pasogit” bukanlah buku yang penulisannya didasarkan pada data/informasi yang digali langsung oleh tim penulisnya dengan menggunakan pendekatan/metode ilmiah.

Seperti yang dijelaskan sendiri oleh tim penulisnya, buku tersebut hanya didasarkan pada kompilasi data dari beragam sumber/rujukan. Rujukan-rujukan tersebut tercantum dalam Daftar Pustakanya.

Dari mencermatinya dapat disimpulkan bahwa hampir semua rujukan tersebut berisi opini/pendapat yang berseberangan dengan TPL.

Tidak ada upaya untuk melakukan pemeriksaan silang (cross check) dengan memeriksa literatur yang mendukung perusahaan tersebut.

Juga tidak ada upaya klarifikasi pada pihak TPL mengenai berbagai macam kerusakan lingkungan hidup yang dituduhkan padanya.

Artinya, seruan tutup TPL didasarkan pada informasi/data yang tidak objektif dan tidak ilmiah. Benar bahwa banjir dan longsor terjadi di berbagai lokasi di KDT.

Demikian juga kekeringan sering terjadi. Bahkan kekeringan memicu terjadinya kebakaran semak-semak di berbagai lokasi.

Banjir dan tanah longsor serta kekeringan adalah fenomena global yang diduga terjadi karena pemanasan global dan perubahan iklim.

Implikasinya perlu penelitian ilmiah untuk menyingkap keterlibatan TPL dan signifikansi keterlibatannya dalam kerusakan lingkungan yang terjadi di KDT.

Danau Toba adalah danau yang sangat luas (lebih dari 125 ribu hektar) dan terluas di Asia Tenggara. Secara de jure, danau ini adalah milik negara. Namun secara de facto, Danau Toba adalah milik semua orang sebab siapa saja bisa menggunakannya.

Dengan perkataan lain, Danau Toba termasuk kategori barang publik. Dengan realitas seperti ini, maka sangat aneh bila ketercemaran air danau besar ini

dikaitkan secara eksklusif pada operasi TPL. Padahal, hasil penelitian tim CARE IPB (2022) telah membuktikan bahwa pencemarannya dilakukan semua pihak yang berada di sekitar dan di atas danau tersebut.

Namun, tidak ditemukan keterlibatan TPL dalam pencemaran tersebut. Soalnya lokasi perusahaan ini berada pada pinggiran Sungai Asahan yang merupakan saluran pembuangan (outlet) air DT menuju laut. Lagi pula lokasinya berada belasan kilometer dari pinggiran Danau Toba.

Masalah Migrasi Penduduk Keluar KDT dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Orang Batak terkenal sebagai suku perantau. Sejak zaman kolonial Belanda budaya merantau sudah menjadi tradisi, utamanya oleh generasi muda. Pada masa itu, generasi muda bermigarasi keluar untuk melanjutkan sekolah.

Namun, berbeda dengan masa dulu, sekarang ini generasi muda merantau bukan hanya karena mau melanjutkan sekolah ke jenjang universitas tetapi lebih banyak yang mencari pekerjaan yang layak.

Mengalirnya penduduk usia muda ke luar KDT menimbulkan masalah ketersedian tenaga kerja pada level lokal. Di kawasan pedesaan lapangan kerja utama adalah pertanian yang merupakan kegiatan padat tenaga kerja.

Semakin terbatasnya ketersediaan tenaga kerja tersebut membuat kemampuan masyarakat desa mengolah tanah pertaniannya juga terbatas.

Persoalannya semakin buruk ketika petani harus mengirimkan uang untuk membiaya sekolah anak-anaknya di luar KDT.

Hal ini mengakibatkan para petani semakin sulit memodali kegiatan pertaniannya sehingga semakin banyak tanah pertanian terlantar karena tidak tergarap di KDT. Tanah yang telantar membuat kondisi lingkungan hidup di KDT semakin buruk.

Dalam interview dengan beberapa petani di tiga lokasi yang berbeda di lokasi sengketa tanah antara TPL dan masyarakat lokal tiga tahun lalu saya dan seorang teman peneliti menemukan bahwa masalah tenaga kerja dan modal benar-benar nyata.

Petani mengatakan sesungguhnya mereka menuntut“tanah adat” bukan karena kekurangan tanah pertanian. Justru mereka terpaksa membiarkan sebagian tanahnya tidak tergarap karena kekurangan modal dan tenaga kerja.

Mereka ikut-ikutan menuntut “tanah adat” karena mereka dapat informasi bahwa tanah tersebut dapat dijual bila tuntutan mereka berhasil.

Jadi, bila seandainya TPL ditutup persoalan yang harus diatasi bukan hanya penyediaan lapangan kerja bagi para mantan karyawannya. Kemungkinan besar tanah bekas konsesi TPL akan menjadi tanah telantar.

Juga, tanaman eucalyptus yang tumbuh di atas lahan konsesi tersebut akan menjadi objek jarahan bagi pencuri kayu.

Menurut informasi dari seorang mantan pejabat tinggi di suatu kabupaten setempat, di KDT banyak terjadi pencurian kayu yang diangkut dan dijual ke kawasan “Sumatera Timur”.

Di sini berbagai industri yang menggunakan kayu sebagai bahan baku beroperasi, tapi tidak mempunyai hutan tanaman industri (HTI). Singkatnya, bila TPL ditutup, persoalan lingkungan hidup justru akan semakin buruk.

Bukan Menutup TPL, Tetapi Menambah Perusahaan Pertanian Sekelas TPL

Kalau pada zaman dulu generasi muda KDT merantau untuk melanjutkan sekolahnya ke perguruan tinggi, sekarang faktor dibalik migrasi keluar sudah lebih banyak didorong motif mencari dan mendapatkan pekerjaan.

Persoalan migrasi ini menjadi lebih pelik karena sekarang ini generasi muda sudah kurang berminat bekerja di pertanian rakyat.

Mereka lebih menyukai bekerja di industri pertanian dari pada bekerja sebagai petani atau buruh tani karena penghasilannya lebih baik dan lebih terjamin.

Di KDT masih luas lahan milik negara dan lahan milik masyarakat yang bisa dikembangkan jadi pertanian modern yang memberikan imbalan kerja dan lingkungan kerja yang baik dari pertanian rakyat.

Bila dijadikan industri pertanian, lahan tersebut akan terawat dengan baik sebab industri hanya akan untung bila produktivitas lahannya tinggi secara berkelanjutan.

Keberadaan berbagai perusahaan pertanian besar yang menggunakan teknologi maju akan menjadi “magnit” yang kuat untuk membuat generasi muda tetap bertahan di KDT.

Berkembangnya industri pertanian tersebut akan mendorong berkembangnya pertanian rakyat sebab perusahaan-perusahan pertanian akan membutuhkan beragam dan banyak bahan pangan bagi para karyawannya.

Perkembangan interaksi antara perusahaan pertanian dan pertanian rakyat tersebut juga menstimulasi berbagai kegiatan ekonomi lainnya berkembang di KDT.

Perekonomian KDT berkembang dan kuat akan menjadi modal tambahan untuk mewujudkan Provinsi Tapanuli Raya yang sudah lama jadi impian masyarakat Batak, baik yang tinggal di KDT maupun di perantauan.

(Red)

Pos terkait