Isi Konten
- LAPK: Pertamina Harus Uji Petik BBM di Sumut
- Pertamina Diminta Segera Bertindak
- Pertamina Harus Menyediakan Kanal Edukasi dan Penjelasan

LAPK: Pertamina Harus Uji Petik BBM di Sumut
OBROLANBISNIS.com — Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) mendesak PT Pertamina (Persero) Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), agar segera mengambil tindakan nyata dan transparan untuk memulihkan kepercayaan konsumen terkait kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM).
Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen, Padian Adi Siregar menyatakan, insiden di daerah lain tidak boleh membuat konsumen di Medan menjadi cemas.
REKOMENDASI: J&T Cargo Raih Penghargaan “Best Partner of the Year 2025” dari KBRI Tiongkok
Fenomena motor ‘brebet’ yang menimpa 462 konsumen di Jawa Timur, ditambah dengan insiden kontaminasi BBM campur air di Deli Serdang yang berawal dari ciutan dan viral di media sosial, menunjukkan adanya masalah serius dalam komunikasi dan akuntabilitas publik Pertamina terkait jaminan mutu BBM.
“Kondisi ini secara langsung menimbulkan kewas-wasan dan ketidakpercayaan masyarakat Medan dan Sumatera Utara setiap kali mengisi BBM, sebab konsumen merasa hak mereka atas produk berkualitas telah diabaikan,” sebut Padian dalam pesan elektronik yang diterima, Selasa, 4 November 2025.
Pertamina Diminta Segera Bertindak
Angka keluhan fantastis di Jawa Timur ini harus dijadikan momentum bagi Pertamina Regional Sumbagut untuk segera bertindak sebagai jaminan mutu.
REKOMENDASI: Bupati Deli Serdang Diminta Tindak Oknum Pemkab Dugaan Permainan Bantuan Rumah Ibadah dan Pondpres Al Hidayah
Oleh karena itu, Pertamina didesak segera mengambil langkah konkret. Sebagai pelaku usaha, Pertamina wajib membuktikan bahwa produk yang beredar telah sesuai dengan standar mutu dan aman digunakan.
Tuntutannya adalah Pertamina wajib melakukan uji petik (sampling) secara mendadak, acak, dan transparan di seluruh SPBU di Sumatera Utara, dan hasil uji petik ini harus segera diumumkan.
Hal ini sangat krusial untuk mencegah penyebaran informasi liar yang tidak bertanggungjawab, sekaligus menjamin bahwa produk yang beredar di wilayah Sumut aman dari masalah kontaminasi.
REKOMENDASI: Meet and Great Film ‘Sosok Ketiga: Lintrik’ di Medan, Tiket Terjual Habis
Pertamina Harus Menyediakan Kanal Edukasi dan Penjelasan
Selain itu, Pertamina harus menyediakan kanal edukasi dan penjelasan yang meyakinkan serta menyelesaikan masalah ganti rugi dengan mekanisme yang cepat, mudah, dan mencakup kerugian total yang dialami konsumen.
Ditegaskan, jika kasus motor brebet tersebut benar adanya dan terbukti merugikan, maka publik berhak menuntut dan menggugat Pertamina sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen. ***
[rel/OB3]





















